Topic
Home / Suara Redaksi / Editorial / Sumpah dan Penegakan Hukum

Sumpah dan Penegakan Hukum

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

timbangandakwatuna.com – Hari-hari ini kita dibuat bingung. Bingung karena orang-orang yang berperkara di pengadilan atau sebagai penegak hukum ramai-ramai bersumpah dengan nama Allah, pakai baca ayat-ayat suci Al-Qur’an segala. Kita tidak tahu apakah keseharian mereka memang dekat dengan Allah swt, dekat dengan Al-Qur’an dan menjalankan ajaran Islam?

Kalau dalam keseharian mereka menjalankan ajaran Islam, baca Al-Qur’an dan dekat dengan Allah swt, kejadian sumpah itu tidak menjadi polemik.

Tapi sebaliknya, jika mereka tidak mau menggunakan syariah Allah dalam aturan kehidupan mereka, apalagi memperjuangkan tegaknya ajaran agama-Nya, tiba-tiba mereka bersumpah dengan simbol-simbol agama bahkan mengucapkan lafal Allah, sungguh ini sangat ironis.

Sungguh rancu, mereka tidak mau menjalankan ajaran Islam dalam praktek kehidupannya, tapi ketika kesandung perkara baru mereka rame-rame memperlihatkan simbol-simbol agama.

Pun demikian, banyak orang yang berperkara atau sebagai pesakitan, ketika sedang sidang di pengadilan pake baju koko putih dan  berkopiah. Apakah salah menggunakan atribut itu?

Salah, bahkan menistakan agama. Upaya itu hanya untuk membungkus kebusukan dan kejahatan yang dilakukannya, sehingga kesannya Islam itu ya bertindak kejahatan. Islam itu ya membunuh. Islam itu ya koruptor. Agama jangan dipolitisir, jangan dibuat main-main. Kecuali jika memang sudah bertaubat, taubatan nashuha.

Apa itu sumpah? Bagaimana Islam mengatur sumpah? Dengan apa bersumpah?

Apa dampak bagi orang yang sumpah palsu?

Sumpah dalam bahasa Arab ialah al-Aiman (الأيمان) yang merupakan jamak dari kata al-Yamin (اليمين). Arti asalnya adalah tangan kanan, kerana untuk bersumpah masyarakat Arab biasanya mengangkat tangan kanan mereka. Secara istilah, sumpah berarti menguatkan perkara yang disumpah dengan menggunakan nama Allah, atau salah satu dari nama-nama Allah, atau salah satu dari sifat-sifat Allah.

Begitu sakralnya perkara sumpah ini, sehingga seseorang  tidak boleh main-main dalam bersumpah apalagi berdusta atau sumpah paslu, sekalipun terhadap perkara yang amat kecil. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ. فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ.

“Barangsiapa mengambil hak seorang muslim dengan sumpahnya (yang dusta), maka sesungguhnya Allah mewajibkan baginya masuk neraka dan mengharamkan baginya syurga.” Seseorang bertanya: “Sekalipun terhadap sesuatu yang remeh ya Rasulullah?” Rasulullah menjawab: “(Ya), sekalipun sebatang kayu arak (yang digunakan untuk bersiwak).” (HR. Muslim)

Sungguh besar resiko dan ancaman bagi orang yang berdusta dalam sumpahnya, oleh karena itu Islam mengingatkan umatnya agar hati-hati dalam bersumpah dan jangan biasakan diri bersumpah. Jangan bersumpah tentang ini dan itu tanpa keperluan. Kebiasan bersumpah akan menyebabkan orang merasa tidak bersalah ketika berdusta dalam sumpahnya sehingga akhirnya terjebak dalam ancaman hadis di atas. Bahkan Allah  Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلاَ تُطِعْ كُلَّ حَلاَّفٍ مَهِينٍ .

“Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi hina.” Al-Qalam:10

Rahasia pemerintahan yang kuat atau masyarakat yang maju adalah terletak pada penegakan hukum yang adil. Sudah menjadi bukti sejarah, bahwa kehancuran umat-umat terdahulu, terutama Bani Israil, adalah karena tidak adanya penegakan hukum yang adil. Jika kejahatan itu diperbuat oleh penguasa, orang “kuat” atau berduit, padahal itu kejahatan besar, bahkan merugikan masyarakat banyak, hukum tidak ditegakkan. Namun jika yang berbuat kesalahan itu orang biasa, masyarakat lemah, meskipun kesalahannya kecil, segera hukum ditegakkan, dengan seberat-beratnya. Rasulullah saw. bersabda:

“Wahai manusia!, ketahuilah bahwa kehancuran umat terdahulu adalah karena mereka tidak menegakkan hukum dengan adil. Jika yang mencuri –berperkara- dari golongan terpandang, mereka biarkan. Namun jika yang mencuri itu orang yang tidak punya, mereka secara tegas menegakkan hukum. Demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad –anak beliau sendiri- mencuri, pasti saya potong tangannya.” HR. Bukhari

Sudah sangat jelas agama Islam memerintahkan kepada umatnya agar menjalankan syariahnya, tanpa pilih-pilih, termasuk dalam hal penegakan hukum. Islam juga memandang sumpah suatu hal yang sangat sakral, besar. Tidak boleh main-main dalam bersumpah, apalagi sumpah palsu, sungguh berat ancamannya. Terkait penegakan hukum, Islam pun memberikan garis jelas. Kalau pemerintah dan masyarakat tidak ingin hancur sebagaimana umat terdahulu, maka tegakkan hukum, tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti berbuat kejahatan, tindak pidana, maka hukum harus ditegakkan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dengan cara yang adil.  Allah swt. berfirman: “Apabila kalian menghukumi suatu perkara di antara manusia, maka hukumilah dengan cara yang Adil. “ Allahu a’lam.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (14 votes, average: 9.50 out of 5)
Loading...

Tentang

� Lahir di kota Kudus, Jawa Tengah, pada tanggal 05 April 1975. Menyelesaikan jenjang pendidikan Tsanawiyah dan Aliyah di Ma�ahid Krapyak Kudus. Tahun 1994 melanjutkan kuliah di LIPIA Jakarta. Program Persiapan Bahasa Arab dan Pra Universitas. Tahun 2002 menyelesaikan program Sarjana LIPIA di bidang Syari�ah. � � Semasa di bangku sekolah menengah, sudah aktif di organisasi IRM, ketika di kampus aktif di Lembaga Dakwah Kampus LIPIA, terakhir diamanahi sebagai Sekretaris Umum LDK LIPIA tahun 2002. � � Menjadi salah satu Pendiri Lembaga Kajian Dakwatuna, lembaga ini yang membidangi lahirnya situs www.dakwatuna.com , sampai sekarang aktif sebagai pengelola situs dakwah ini. � � Sebagai Dewan Syari�ah Unit Pengelola Zakat Yayasan Inti Sejahtera (YIS) Jakarta, dan Konsultan Program Beasiswa Terpadu YIS. � � Merintis dakwah perkantoran di Elnusa di bawah Yayasan Baitul Hikmah Elnusa semenjak tahun 2000, dan sekarang sebagai tenaga ahli, terutama di bidang Pendidikan dan Dakwah. � � Aktif sebagai pembicara dan nara sumber di kampus, masjid perkantoran, dan umum. � Berbagai pengalaman kegiatan internasional yang pernah diikuti: �� � Peserta Pelatihan Life Skill dan Pengembangan Diri se-Asia dengan Trainer Dr. Ali Al-Hammadi, Direktur Creative Centre di Kawasan Timur Tengah, pada bulan Maret 2008.� � Peserta dalam kegiatan Muktamar Internasional untuk Kemanusian di Jakarta, bulan Oktober 2008.� � Sebagai Interpreter dalam acara �The Meeting of Secretary General of International Humanitarian Conference on Assistanship for Victims of Occupation� bulan April 2009.� � Peserta �Training Asia Pasifik �Curriculum Development Training� di Bandung pada bulan Agustus 2009.� � Peserta TFT Nasional tentang Problematika Palestina di UI Depok, Juni 2010 dll.� �� Karya-karya ilmiyah yang pernah ditulis: �� � Fiqh Dakwah Aktifis Muslimah (terjemahan), Robbani Press� � Menjadi Alumni Universitas Ramadhan Yang Sukses (kumpulan artikel di situs www.dakwatuna.com), Maktaba Dakwatuna� � Buku Pintar Ramadhan (Kumpulan tulisan para asatidz), Maktaba Dakwatuna� � Artikel-artikel khusus yang siap diterbitkan, dll.� �� Sudah berkeluarga dengan satu istri dan empat anak; Aufa Taqi Abdillah, Kayla Qisthi Adila, Hayya Nahwa Falihah dan Muhammad Ghaza Bassama. �Bermanfaat bagi Sesama� adalah motto hidupnya. Contak person via e-mail: ulistofa-at-gmail.com� atau sms 021-92933141.

Lihat Juga

Tangan Ribamu Mengikis Keadilan dan Kesejahteraan

Figure
Organization