Topic
Home / Berita / Umar Basyir Batalkan Lawatan ke Turki

Umar Basyir Batalkan Lawatan ke Turki

dakwatuna.com – Khartoum. Presiden Sudan Umar Basyir, yang menjadi sasaran surat perintah penangkapan internasional, membatalkan rencananya mengunjungi Turki untuk melakukan negosiasi politik penting di Khartoum, demikian dilaporkan kantor berita Sudan SUNA, Minggu.

Beshir, peserta pertemuan puncak China-Afrika di Sharm el-Sheikh, Mesir, telah menelefon Presiden Turki Abdullah Gul dan mengatakan, ia tidak bisa menghadiri pertemuan Organisasi Konferensi Islam di Istanbul pada Senin, kata SUNA.

Pembatalan itu dilakukan di tengah meningkatnya spekulasi mengenai kehadiran Beshir pada pertemuan puncak ekonomi kelompok negara Islam itu, setelah Uni Eropa mendesak pemerintah Ankara melarang atau menangkapnya. Turki adalah calon anggota Uni Eropa.

Pemimpin Sudan itu menjadi sasaran surat perintah penangkapan internasional setelah ia dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan atas kemanusiaan di Darfur oleh Pengadilan Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag. Surat perintah penangkapan itu dikeluarkan pada 4 Maret.

Jurubicara ICC Laurence Blairon mengatakan kepada wartawan di pengadilan yang berlokasi di Den Haag, surat perintah penangkapan terhadap Beshir berisikan tujuh tuduhan — lima kejahatan atas kemanusiaan dan dua kejahatan perang.

Sudan bereaksi dengan mengusir 13 organisasi bantuan dengan mengatakan, mereka telah membantu pengadilan internasional di Den Haag itu, namun tuduhan tersebut dibantah oleh kelompok-kelompok bantuan itu.

Sejumlah pejabat PBB yang tidak bersedia disebutkan namanya mengatakan, pengusiran badan-badan bantuan itu akan memiliki dampak yang sangat merugikan bagi rakyat Darfur.

Para ahli internasional mengatakan, pertempuran hampir enam tahun di Darfur telah menewaskan 200.000 orang dan lebih dari 2,7 juta orang terusir dari tempat tinggal mereka. Khartoum mengatakan, hanya 10.000 orang tewas.

PBB mengatakan, lebih dari 300.000 orang tewas sejak konflik meletus di wilayah Darfur, pada 2003, ketika pemberontak etnik minoritas mengangkat senjata melawan pemerintah yang didominasi orang Arab untuk menuntut pembagian lebih besar atas sumber-sumber daya dan kekuasaan.

Majelis Ulama Sudan pada 22 Maret mengeluarkan fatwa yang meminta Presiden Beshir yang menjadi sasaran surat perintah penangkapan internasional itu tidak menghadiri pertemuan puncak Arab di Qatar.

Fatwa yang dikeluarkan majelis itu mengatakan, meski Khartoum bersikeras bahwa Beshir akan menghadiri pertemuan Doha pada akhir Maret, presiden Sudan itu tidak seharusnya pergi karena “musuh-musuh negara berkeliaran”.

“Karena anda adalah simbol dan pengawal negara… kami merasa kondisinya tidak tepat (untuk menghadiri pertemuan puncak itu) dan tugas ini bisa dilaksanakan oleh orang-orang selain anda,” kata fatwa itu.

ICC tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan surat perintah penangkapan yang mereka keluarkan, namun para tersangka bisa ditangkap di wilayah negara-negara yang menandatangani perjanjian Roma mengenai pembentukan pengadilan tersebut.

Qatar belum meratifikasi Statuta Roma namun sebagai anggota PBB, negara itu didesak agar bekerja sama dengan pengadilan internasional tersebut.

Selain ada kemungkinan Beshir ditangkap di Qatar, sejumlah pejabat pada saat itu khawatir jet presiden Sudan tersebut akan disergap oleh armada udara negara lain bila berada di luar wilayah angkasa Sudan. (ant)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Konflik Air Antara Ethiopia, Sudan, dan Mesir

Figure
Organization