Topic
Home / Berita / Mafia Peradilan Terkuak Di Sidang MK

Mafia Peradilan Terkuak Di Sidang MK

dakwatuna.com – Jakarta, Sidang uji materil pasal 32 ayat (1) huruf c UU tentang KPK dikejutkan dengan pemutaran bukti rekaman yang dibuka pimpinan KPK. Publik pun tahu isi pembicaraan kontroversial menggambarkan mafia peradilan itu nyata.

Sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Machfud MD dimulai jam 11.00 WIB. Hadir pula lima pimpinan KPK yang diketuai Tumpak Hatorangan Panggabean. Pihak pemohon yang diwakili para pengacara Bibit-Chandra Bambang Widjojanto, Achmad Rifai, Trimoelja D Soerjadi, Taufik Basari, dan Alexander Lay. Dari pihak pemerintah nampak Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Tim pencari fakta pun hadir lengkap dalam ruang sidang.Sebelumnya, meski uji materil berkaitan menguji pasal 32 ayat (1) huruf c yang menyebutkan, pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana kejahatan, MK mengabulkan permintaan pemohon untuk membuka rekaman sebagai bukti.

Rekaman yang berasal dari sadapan telepon Anggodo Widjojo serta Anggoro itu terbagi menjadi 10 sub kronologi. Medio pembicaraan terjadi 24 Juli 2009 hingga 21 Agustus 2009. Para penerima telepon diduga beberapa oknum pejabat dan penyidik Polri, kejaksaan, pengacara, serta orang kepercayaan Anggodo dan Anggoro.

Fakta mengejutkan tertangkap dari suara yang diduga Anggodo dengan nada marah pada seseorang medio 28 Juli 2009. “Susno itu dari awal berangkat sama saya ke Singapura. yang penting dia ga usah masalahin Susno itu kan urusan penyidik pak. Yang penting dia ngakuin bahwa dia yang merintahken untuk nyogok Chandra, itu aja,” tegas Anggodo. Selanjutnya terjadi perdebatan panjang untuk mencocokan skenario kronologi penindakan hukum bagi Bibit-Chandra.

Di sesi rekaman lain, terungkap pula ada keterlibatan wakil koordinator Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban berinisial Kt. Anggodo meminta jaminan agar mendapat perlindungan jika ia mengungkapkan bagian skenario penjebakan Chandra. Kt pun meminta imbalan perjalanan ke luar negeri.

Kemudian di bagian permintaan imbalan, terungkap ada tawaran imbalan bagi pengacara yang memback-up Anggodo dan Anggodo sebesar Rp 7 miliar. Serta permintaan ‘duren’ atau 20 dos sabu-sabu dari oknum pejabat kepolisian. Setelah rekaman berdurasi 4,5 jam itu diputar, Ketua KPK sementara Tumpak Hatorangan Panggabean meminta MK agar mengembalikan pada KPK. “Rekaman itu adalah file kami,” ujarnya. Tapi, KPK menyetakan pula transkrip utuh rekaman pada MK.

Ketua MK Machfud MD pun menyatakan telah merekam keseluruhan dialog itu. Lalu, ia menjelaskan bukan kewenangan MK untuk menentukan benar tidaknya isi rekaman itu. “Tapi, masyarakat luas serta polisi dan intelnya telah mendengar,” ujarnya. Artinya, tak ada niat menutupi bukti hukum. Tinggal menjalani proses hukum selanjutnya dengan sidang tanggapan dari pemerintah, Rabu esok (4/11) jam 14.00 WIB.

Setelah itu, kuasa hukum Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah, yang diwakili Bambang Widjojanto menyatakan tiga permintaan kepada Mahkamah Konstitusi, usai pemutaran bukti rekaman kasus KPK. Tiga poin yang diungkapkan Bambang, pertama testimoni Antasari Azhar barang buktinya banyak terdapat di KPK dan kini di tangan Polri setelah dilakukan penggeledahan.”Untuk itu kami meminta agar barang bukti itu diamankan,” ujar Bambang. Kedua, tim pengacara memohon agar ada perlindungan bagi Chandra M Hamzah.

Permintaan ini merujuk pada percakapan rekaman antara Anggodo dan seseorang pria dalam bahasa Jawa yang mengatakan akan menghabisi nyawa Chandra. Kemudian poin ketiga, tambahnya, ada banyak pejabat yang terlibat dan disebut-sebut dalam rekaman tadi. Ia khawatir mereka berpotensi menghilagkan barang bukti.

Sementara itu, Menkumham Patrialis Akbar justru menilai pemutaran rekaman itu tak ada relevansi dengan uji materi pasal yang diajukan. “Saya hanya sampaikan hal ini sebagai catatan untuk presiden,” ujarnya saat ditemui usai sidang. Ia malah belum bisa menentukan langkah selanjutnya pada kasus ini. Lantaran ia perlu klarifikasi dengan beberapa pihak lebih lanjut. Tapi, Patrialis melihat pemutaran rekaman ini bisa dijadikan bukti awal penyidikan polisi. wul/pur/RoL

Redaktur: Ulis Tofa, Lc

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (12 votes, average: 9.75 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

MK, Sosial Media dan Etalase Demokrasi

Figure
Organization