ARTIKEL POPULER PEKAN INI: Bukan Jomblo, Tapi Single

MK Tidak Akan Kabulkan Uji Materiil UU Pornografi

9/10/2009 | 19 Shawwal 1430 H Please wait
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com – JAKARTA, Salah seorang kuasa hukum Majelis Ulama Indonesia, Wirawan Adnan, menegaskan pihaknya yakin Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan judicial review terhadap UU Pornografi. ”Keyakinan kami, MK tidak akan mmenuhi permohonan mereka. Karena memang tidak ada legal standing.

Untuk bisa maju menguji suatu UU, mereka harus punya hak konstitusional. “Artinya harus berdasarkan fakta dan kenyataan. Tidak bisa hanya berdasarkan kekhawatiran-kekhawatiran,” tegas Wirawan pada Republika di Jakarta, Jumat (9/10).

Dijelaskan Wirawan, bahwa ada enam syarat yang harus dipenuhi oleh siapa saja yang akan mengajukan judicial review. ”Salah satunya adalah harus berdasarkan sesuatu yang pasti. Tidak bisa hanya sekedar berdasarkan kekhawatiran atau kemungkinan-kemungkinan,” tambah dia..

Ia mengatakan bahwa itu merupakan syarat-syarat yang tentunya sudah sangat dipahami oleh MK. ” Oleh karena itu kami sangat yakin Mk tidak akan memenuhinya,” tegasnya.

Ia mengakui, bahwa UU yang muncul saat inipun sebenarnya juga tidak terlalu sesuai dengan apa yang diharapkan. Misalnya dari judulnya yang semula UU antipornografi dan pornoaksi menjadi UU pornografi. ”Artinya, UU yang ada sekarang ini, walaupun masih minim, bagaimanapun harus kita syukuri daripada tidak ada sama sekali aturan yang mengatur soal itu,” ucap Wirawan.

Pada kesempatan itu Wirawan juga menegaskan walaupun pihaknya yakin MK tidak akan memenuhi, namun andaikata kemudian MK mengabulkan atau memenuhi permohonan judicial review itu, maka MUI dan seluruh ormas Islam akan bergerak dan berjuang bersama. ”Kita bicara seandainya. Seandainya MK mengabulkan, MUI akan bergerak berjuang bersama seluruh ormas Islam untuk membentuk UU baru yang mengatur anti pornografi dan antipornoaksi,” kata dia.

“Tentunya akan sangat banyak masyarakat yang mendukung langkah kami,” papar Wirawan. Perkembangan persidangan di MK menurut Wirawan, MK memberikan kesempatan pada masing-masing pihak untuk memberikan kesimpulan.

”Kami diberikan waktu dua minggu. Biasanya, dua minggu setelah kesimpulan tersebut, MK akan membuat keputusan. Jadi setidaknya dalam sebulan ke depan kami harap sudah ada keputusan MK,”.  osa/itz/rep

email

Keyword: , , , , ,


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (8 orang menilai, rata-rata: 8,88 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://m.dakwatuna.com/ dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
  • http://azzamudin.wordpress.com wadiyo

    Mari kita do’akan semoga bapak-bapak di DPR diberi kekuatan untuk segera mengesahkan undang-undang pornografi tersebut sehingga mencegah merebaknya pornografi di Indonesia tercinta

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »
BERITA POPULER PEKAN INI: Ibunda Hidayat Nur Wahid Meninggal Dunia