Topic
Home / Berita / Indonesia Mengutuk Kebijakan Israel di Jerusalem Timur, Palestina

Indonesia Mengutuk Kebijakan Israel di Jerusalem Timur, Palestina

dakwatuna.com – Jenewa. “Indonesia mengutuk kebijakan Israel yang telah menerapkan pembatasan terhadap penduduk Palestina di Jerusalem Timur. Kebijakan ini melanggar hak kebebasan beribadah karena nyata-nyata menghambat akses penduduk Palestina menuju tempat-tembat suci, termasuk Mesjid Al Aqsa.’’

Demikian ditegaskan oleh Duta Besar/Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Dian Triansyah Djani, di depan Sidang Khusus DHAM pada hari Kamis (15/10). Pembahasan dalam pertemuan ini terfokus pada situasi HAM di Palestina dan Jerusalem Timur, laporan Misi Pencari Fakta di Jalur Gaza atau dikenal dengan Goldstone Report, dan laporan periodik Komisaris Tinggi HAM mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel selama operasi militer pada bulan Desember 2008 hingga Januari 2009 yang lalu.

Berkaitan dengan situasi di Jerusalem Timur, Dubes Djani menggarisbawahi keprihatinan mendalam Indonesia atas penggalian di wilayah seputar Mesjid Al Aqsa dan mendesak Israel segera menghentikan aktivitas tersebut, menghormati hukum internasional dan resolusi-resolusi Dewan Keamanan PBB terkait, serta membuka akses tempat-tempat suci di kota suci ini.

Berkaitan dengan Goldstone Report, Indonesia memberikan arti penting atas laporan Goldstone yang kredibel dan komprehensif. Oleh karena itu sudah tiba waktunya bagi Dewan HAM PBB untuk membahas substansi laporan Goldstone dan rekomendasiya, serta mengambil tindakan nyata terhadap pelanggaran HAM dan hukum humaniter yang terus berlangsung di Jalur Gaza. “Tidak adanya tindakan nyata justru akan mempertaruhkan kredibilitas Dewan HAM,’’ demikian ditegaskan oleh Dubes Djani.

Dalam menanggapi laporan periodik Komisaris Tinggi HAM, Ms. Navanethem Pillay, Dubes Djani menyampaikan bahwa Indonesia mendukung laporan KTHAM, khususnya rekomendasi yang meminta Israel menghentikan tindakan dan kebijakan yang selama puluhan tahun telah menimbulkan penderitaan terhadap rakyat Palestina. Dalam kaitan ini Dubes Djani mengutuk kebijakan pengusiran secara paksa, dan perluasan pemukiman yang terus dilakukan oleh Israel.

Sejak pembentukan DHAM pada tahun 2006, Indonesia, sebagai anggota Dewan, secara aktif dan konsisten terus mendukung berbagai upaya untuk meningkatkan pemajuan dan perlindungan HAM rakyat Palestina.
Sidang Khusus DHAM ini diharapkan akan menghasilkan resolusi yang berisikan tiga bagian, yaitu situasi HAM di wilayah Pendudukan Palestina dan Jerusalem Timur; Laporan Goldstone, dan laporan Komisaris Tinggi HAM mengenai pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Israel. Pembahasan akan dilanjutkan kembali besok tanggal 16 Oktober 2009, termasuk pengambilan keputusan atas rancangan resolusi yang sudah mulai diedarkan. (prti-jenewa/deplu)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (4 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Opick: Jangan Berhenti Bantu Rakyat Palestina!

Figure
Organization