Topic
Home / Berita / Sertifikat Halal Gratis Bagi Usaha Kecil

Sertifikat Halal Gratis Bagi Usaha Kecil

dakwatuna.com – Yogyakarta, Untuk meningkatkan kreatfitas UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) dan UDKM (Usaha Dagang Kecil dan Menengah) Departemen Perdagangan memberikan fasilitasi secara gratis untuk sertifikasi halal dan pendampingan kepada 15 UMKM/UDKM di DIY dan 11 UMKM/UDKM di Jawa Tengah.

”Selain itu Departemen Perdagangan juga memberikan subsidi untuk sertifikasi halal dan pendampingan kepada 22 UMKM/UDKM di Makasar dan Padang. Jadi seluruhnya ada 48 UMKM/UDKM. Subsidi untuk mendapatkan sertifikat halal bagi UMKM/UDKM merupakan yang pertama kali dilakukan oleh Departemen Perdagangan, kata Direktur Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang Departemen Perdagangan Andreas Anugerah, di sela-sela acara Penyerahan Sertifikat Halal UMKM/UDKM dalam rangka Pemberdayaan Industri Kreatif UMKM kepada 26 UMKM/UDKM di DIY/Jateng, di Hotel Ina Garuda, Yogyakarta, Jum.

Biasanya subsidi yang diberikan oleh Departemen Perdagangan kepada usaha barang non makanan. Karena arahan dari Menteri Perdagangan agar memberikan subsidi kepada UMKM/UDKM lebih banyak memfokuskan ke arah keselamatan makanan karena lanagsung dikonsumsi. Apalagi ada rencana adanya UU Halal tetapi belum disahkan, karena sebagian besar penduduk Indonesia kaum muslim dan yang dikonsumsi harus yang halal.

”Para pengusaha diharapkan tidak membodohi masayrakat dan kalau tidak halal jangan mencantumkan halal. Karena itu dalam program saya yaitu peduli mutu,. yang peduli mutu bukan hanya produsen, melainkan juga masyarakat dan konsumen,”tutur dia. Program ini, dia menambahkan, sifatnya hanya menstimulir dan kemungkinan tahun depan tidak ada. Tetapi diharapkan dapat mendorong UMKM/UDKM yang lainnya.

UMKM/UDKM yang diberi stimulus selama ini yang arahnya ke ekspor. ”Tetapi sebetulnya UMKM/UDKM jangan hanya terkecoh berorientasi ke ekspor saja. Dengan penduduk Indonesia yang sekitar 90 persennya Muslim, maka untuk UMKM/UDKM makanan lebih baik memperkuat dalam negeri dengan melakukan sertifikasi halal. Diharapkan dengan mendapatkan sertifikat halal, usahanya akan lebih berkembang lagi,”tutur dia.

Dalam sambutan pembukaan Andreas mengatakan sertifikat jaminan halal ini yang terpenting dalam kaitannya dengan sisi moral karena didasarkan atas kepercayaan bertanggungjawab pada Allah. Sertifikat halal ini hanya berlaku untuk dua tahun. Karena itu setelah masa dua tahun harus diperpanjang sendiri dengan dana sendiri. ”Jangan hanya melakukan sertifikasi halal kalau hanya ada subsidi dari pemerintah karena ini bentuk pertanggungjawaban kepada Tuhan Yang Maha Esa,”tutur dia.

Sementara itu Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Propinsi DIY Tridjoko Wisnu Murti mengatakan saat ini ada sekitar 3.500 produk yang sudah mendapat sertifikat halal dari LPPOM MUI. ”Jumlahnya cukup banyak hampir dua kali lipat dibandingkan tahun lalu. Sekitar 70 persen merupakan kesadaran pengusaha sendiri dan yang mendapat bantuan dari pemerintah hanya sekitar 30 persen. Sedangkan pada tahun 2004 yang mendapatkan bantuan dari pemerintah sekitar 70 persen dan yang atas kesadaran sendiri hanya sekitar 30 persen. Biasanya pengusaha yang mengurus sertifikat halal karena bantuan dari pemerintah, mereka setelah dua tahun tidak melakukan pendaftaran ulang. Padahal dalam UU Pangan sertifikat halal ini wajib bagi pengusaha pangan,” tutur dia. (nnri/taq/RoL)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 8.67 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Arie Untung: Emak-Emak Pelopor Utama Pemasaran Produk Halal

Figure
Organization