Topic
Home / Berita / Pengedar Pin Nabi Muhammad Diinterogasi

Pengedar Pin Nabi Muhammad Diinterogasi

dakwatuna.com – Makassar. Dua orang alumnus pelajar dari Iran diinterogasi oleh aparat kepolisian Polresta Makassar Timur, diduga sebagai pengendar Pin beserta stiker bergambar wajah nabi Muhammad SAW di Makassar. Kamis.

“Saat ini kami sedang menginterogasi dua orang mantan mahasiswa Iran yang telah mengedarkan pin dan stiker yang bergambarkan wajah Nabi Muhammad SAW. Mereka saat ini masih berstatus saksi dan belum bisa dikategorikan sebagai kegiatan penistaan agama, ” kata Kepala Polisi Resor Kota (Polresta) Makassar Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mansyur, Kamis di Makassar.

Mereka adalah Bahanda (31) warga Dusun Romang Polong Kec Samata Kab Gowa dan Herianto (35) warga Jalan Andi Tonro III Kecamatan Tamalate Makassar, masing-masing dijemput rumahnya beserta sejumlah benda berbentuk pin yang bergambar wajah pria yang diduga sebagai Nabi Muhammad SAW. Rabu (14/10) malam.

Dari pemeriksaan ini, Mansyur belum bisa menyimpulkan jika pengedaran pin dan stiker yang bergambar wajah Nabi Muhammad SAW, yang konon masih berusia 17 tahun itu sebagai kasus penistaan agama.

“Hingga kini kami masih memeriksanya dan belum bisa mengatakan jika perbuatan mereka adalah perbuatan yang telah menistakan agama, ” sambungnya.

Untuk itu, pihaknya akan koordinasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dan terutama pihak Majelis UIama Indonesia (MUI) yang berkompeten menilai pengedaran Nabi terakhir beserta para sahabatnya.

“Kami menunggu keputusan dari MUI, jika MUI mengatakan itu sebagai penistaan agama maka kami akan melanjutkan kasus ini hingga ke pengadilan, ” tegasnya

Jeratan hukum yang menunggu mereka termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 156 dan Pasal 157, tentang penistaan agama dengan diancam hukuman 2,5 tahun penjara.

Dia menjelaskan pin dan stiker tersebut dibawa Bahanda dan Anto dari Iran. Sekitar 100 jumlahnya dan tidak hanya bergambar wajah Nabi Muhammad, tapi para sahabatnya seperti Imam Ali Bin Abi Thalib.

“Pin dan stiker ini hanya akan dijual kepada anggota-anggota komunitas, ” ujarnya

Kini Pin dan stiker itu menjadi barang bukti pihak kepolisian, sebelumnya barang tersebut dijual seharga Rp10.000 per lembar. Namun hanya kepada rekan-rekannya di lingkungan komunitas Syiah di Makassar. (ant)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (8 votes, average: 8.75 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

PM Pakistan Janji Seret Penistaan Agama Islam ke PBB

Figure
Organization