Topic
Home / Berita / MK Tidak Akan Kabulkan Uji Materiil UU Pornografi

MK Tidak Akan Kabulkan Uji Materiil UU Pornografi

dakwatuna.com – JAKARTA, Salah seorang kuasa hukum Majelis Ulama Indonesia, Wirawan Adnan, menegaskan pihaknya yakin Mahkamah Konstitusi tidak akan mengabulkan judicial review terhadap UU Pornografi. ”Keyakinan kami, MK tidak akan mmenuhi permohonan mereka. Karena memang tidak ada legal standing.

Untuk bisa maju menguji suatu UU, mereka harus punya hak konstitusional. “Artinya harus berdasarkan fakta dan kenyataan. Tidak bisa hanya berdasarkan kekhawatiran-kekhawatiran,” tegas Wirawan pada Republika di Jakarta, Jumat (9/10).

Dijelaskan Wirawan, bahwa ada enam syarat yang harus dipenuhi oleh siapa saja yang akan mengajukan judicial review. ”Salah satunya adalah harus berdasarkan sesuatu yang pasti. Tidak bisa hanya sekedar berdasarkan kekhawatiran atau kemungkinan-kemungkinan,” tambah dia..

Ia mengatakan bahwa itu merupakan syarat-syarat yang tentunya sudah sangat dipahami oleh MK. ” Oleh karena itu kami sangat yakin Mk tidak akan memenuhinya,” tegasnya.

Ia mengakui, bahwa UU yang muncul saat inipun sebenarnya juga tidak terlalu sesuai dengan apa yang diharapkan. Misalnya dari judulnya yang semula UU antipornografi dan pornoaksi menjadi UU pornografi. ”Artinya, UU yang ada sekarang ini, walaupun masih minim, bagaimanapun harus kita syukuri daripada tidak ada sama sekali aturan yang mengatur soal itu,” ucap Wirawan.

Pada kesempatan itu Wirawan juga menegaskan walaupun pihaknya yakin MK tidak akan memenuhi, namun andaikata kemudian MK mengabulkan atau memenuhi permohonan judicial review itu, maka MUI dan seluruh ormas Islam akan bergerak dan berjuang bersama. ”Kita bicara seandainya. Seandainya MK mengabulkan, MUI akan bergerak berjuang bersama seluruh ormas Islam untuk membentuk UU baru yang mengatur anti pornografi dan antipornoaksi,” kata dia.

“Tentunya akan sangat banyak masyarakat yang mendukung langkah kami,” papar Wirawan. Perkembangan persidangan di MK menurut Wirawan, MK memberikan kesempatan pada masing-masing pihak untuk memberikan kesimpulan.

”Kami diberikan waktu dua minggu. Biasanya, dua minggu setelah kesimpulan tersebut, MK akan membuat keputusan. Jadi setidaknya dalam sebulan ke depan kami harap sudah ada keputusan MK,”.  osa/itz/rep

Redaktur: Ulis Tofa, Lc

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (8 votes, average: 8.88 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

MK, Sosial Media dan Etalase Demokrasi

Figure
Organization