Topic
Home / Berita / Kenapa Cadar Dipermasalahkan?

Kenapa Cadar Dipermasalahkan?

dakwatuna.com – KAIRO, Syekh Mohamed Sayyid Tantawi, Imam Besar Al-Azhar, telah membuat kontroversi pada hari Senin lalu ketika ia meminta seorang siswi Al-Azhar untuk melepas cadar yang dikenakannya. Syekh Tantawi juga berjanji akan mengeluarkan larangan resmi pemakain tutup muka di lingkungan sekolah-sekolah dan perguruan tinggi yang berafiliasi dengan institusi terkemuka di dunia Islam Sunni tersebut.

“Tantawi tidak boleh dibiarkan tetap menjabat sebagai Imam Besar; dia menyakiti Al-Azhar setiap kali dia mengatakan sesuatu,” ungkap Hamdi Hassan, seorang anggota parlemen dari Ikhwanul Muslimin, kelompok oposisi terbesar di Mesir, kepada AFP, Rabu (7/10), seperti dikutip Islamonline.net.

Imam Agung Al-Azhar merupakan jabatan tertinggi dalam institusi Islam bergensi tersebut. Jabatan tersebut ditunjuk oleh presiden dan diperlakukan, dalam hal protokol dan gaji, sejajar dengan perdana menteri.

Mengapa Dilarang

Kebanyakan kritik terhadap Syekh Tantawi ini tidak dalam konteks pandangannya mengenai cadar, tetapi lebih kepada kebijakannya dalam melarang pemakain cadar. “Saya percaya bahwa niqab bukanlah suatu kewajiban, tetapi itu adalah keutamaan,” kata Hamdi Hassan.

Tapi Hamdi Hassan masih tidak mengerti mengapa Tantawi ingin melarangnya. “Kenapa larangan itu dari Al-Azhar? Ini adalah lembaga keagamaan, bukan sebuah akademi tari perut.”

Hal serupa juga diungkapkan Syekh Ali Abu al-Hasan, mantan ketua Dewan Fatwa di Islamic Studies Institute (ISI) Kairo. Ia berpendapat bahwa walaupun tidak diperlukan dalam Islam bagi perempuan untuk menutupi wajah mereka, Al-Azhar harus mengizinkan wanita untuk memilih apa yang ingin mereka kenakan.

“Tak ada satu institusi pun yang berhak untuk memerintahkan seorang wanita untuk menghapus bentuk gaun yang disetujui oleh Umar bin Al-Khattab, kecuali untuk tujuan identifikasi dan alasan keamanan,” kata Abu al-Hasan kepada Al-Jazeera.

Niqab tidaklah bertentangan dengan syariat atau hukum Mesir.” Pada tahun 2001, seorang peneliti wanita yang tidak diizinkan memasuki perpustakaan Universitas Amerika di Kairo karena ia mengenakan niqab membawa kasusnya ke Mahkamah Agung dan akhirnya menang.

Keputusan pengadilan yang melarang niqab secara total adalah sesuatu yang tidak konstitusional. Husam Bahgat, aktivis HAM Mesir, menuduh pemerintah melakukan tindakan “sewenang-wenang” terhadap perempuan yang mengenakan niqab. “[Mereka] dibatasi dari subsidi pemerintah untuk perumahan dan gizi karena mereka dianggap ekstrimis.”

Sekitar puluhan mahasiswi, yang mengenakan cadar, melakukan protes di depan Universitas Kairo pada hari Rabu karena ditolak aksesnya ke asrama. “Aku punya ujian dalam dua minggu. Saya belum menemukan sebuah rumah dan aku tidak bisa belajar,” kata seorang mahasiswi yang mengaku bernama Fatin. “Apa yang terjadi dengan kebebasan individu? Kosmetika dibebasan, tetapi niqab dilarang?” imbuhnya.

Pro Syekh Tantawi

Abdul Hamid al-Atrash, anggota Islamic Studies Institute (ISI), mengatakan tidak ada yang salah dengan kebijakan tersebut, terlebih saat ini cadar telah sering disalahgunakan oleh para pengacau dan pembuat masalah. “Bahkan ada kasus seorang laki-laki memasuki sekolah dan asrama (khusus perempuan) dengan memakai cadar. Jadi tidak ada alasan kenapa sebuah keputusan yang menguntungkan umat dan bangsa tidak dapat dikeluarkan”, kata al-Atrash.

Sementara itu, Prof. Dr. Abdul Mo’ti Bayumi, anggota Dewan Riset Al-Azhar, mengatakanmayoritas ulama Al-Azhar akan mendukung dan sepakat dengan setiap ide dan ijtihad Syekh Tantawi. “Kita semua setuju bahwa niqab bukanlah ajaran agama,” kata Bayoumi.

“Talibanlah yang telah memaksa perempuan untuk mengenakan niqab… Fenomena ini telah menyebar dan menjadi tren, dan itu harus dihadapi… Waktunya telah tiba,” imbuh Bayumi. alj/iol/taq/rep

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (12 votes, average: 7.08 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Dua Negara Bagian di Jerman Berusaha Larang Penggunaan Cadar

Figure
Organization