Topic
Home / Berita / PNS Muslim Diwajibkan Mengaji Sebelum Kerja

PNS Muslim Diwajibkan Mengaji Sebelum Kerja

dakwatuna.com – Gorontalo. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo yang beragama Islam, diwajibkan mengaji atau membaca Al Quran sebelum melaksanakan pekerjaannya.

Pengajian atau tadarusan yang dilakukan di lingkungan kantor masing-masing itu, dilakukan minimal 30 menit setelah pelaksanaan apel pagi.

“Pengajian ini juga dilakukan di tingkat kantor kecamatan hingga kelurahan,” kata Wali kota Gorontalo Adhan Dhambea, Jumat.

Wali kota menyatakan, pihaknya menginstruksikan hal tersebut untuk menciptakan suasana religius di lingkungan kerja pemerintahan selama ramadhan ini.

Menurut dia, tuntutan PNS untuk memaksimalkan kinerjanya, juga harus dibarengi dengan pencapaian spiritual untuk membentuk kualitas hidup dan keimanan yang lebih sempurna.

“Waktu tiga puluh menit itu, juga merupakan waktu emas bagi PNS untuk meniatkan pekerjaannya hanya untuk ibadah semata,” katanya menegaskan.

Dirinya mengharapkan, waktu tadarusan itu dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh PNS, dan dijalankan tanpa ada rasa paksaan.

Selain pada pagi hari menjelang kerja, tadarusan juga digelar serempak di masjid-masjid serta di rumah dinas pejabat daerah.

Pemerintah Kota Gorontalo sengaja meniadakan kegiatan shalat tarawih keliling seperti tahun-tahun sebelumnya, dengan alasan bahwa kegiatan tersebut justru kurang efektif, karena hanya akan merepotkan pihak penyelenggara. (*)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (16 votes, average: 9.19 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Tips Membangun Kepercayaan Anak dengan Ibu Bekerja Melalui Ramadhan

Figure
Organization