Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Kontemporer / Seni Budaya dan Kriteria Kesenian Islami

Seni Budaya dan Kriteria Kesenian Islami

Konser Nasyid
Konser Nasyid

dakwatuna.com – Seiring dengan kian maraknya produk nasyid dan lagu-lagu lokal maupun impor yang dikategorikan sebagai representasi seni bernafaskan Islam, baik dalam berbagai bentuk media antara lain kaset, CD, pentas seni, album grup nasyid; kreativitas seni yang ‘bernafaskan Islam’ dipertanyakan. Hal itu sejalan dengan meningkatnya animo masyarakat muslim untuk memiliki identitasnya dalam kesenian. Namun, karena tidak jelasnya rambu-rambu syariah tentang seni sehingga banyak timbul penyimpangan dari segi lirik, gaya maupun cara penyajian, seperti pengkultusan manusia, aroma aqidah yang tidak sesuai dengan ahlus sunnah wal jama’ah (aqidah salaf), dominasi suara irama musik. Meskipun begitu, karena minimnya produk album yang murni islami, masyarakat terpaksa membeli album-album tersebut asal masih bernuansa dzikir, dakwah dan nasehat. Persoalan yang sering menjadi perdebatan adalah adakah hubungan Islam dengan seni, apakah sebenarnya yang dinamakan seni Islami dan bagaimanakah rambu syariah yang dapat memilahkan dan mengambil sikap antara seni islami dengan jahiliyah. Dapatkah kita katakan bahwa al-Qur’an adalah wahyu yang mengajarkan seni agung di samping petunjuk hidup.

Islam adalah dien al-fitroh, seluruh ajarannya berjalan harmonis dan selaras dengan naluri dasar dan kesiapan manusia bahkan prinsip-prinsip dan kaedah-kaedah syari’ahnya memenuhi hajat hidup manusia dalam berbagai aspeknya. Firman Allah swt. yang artinya : “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); Fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” ( QS. 30:30 )

Al-Imam Al-Ghozali menjelaskan bahwa Allah swt. telah memberi manusia akal dan pancaindera. Tiap-tiap dari pancaindera itu ingin menikmati sesuatu menurut nalurinya masing-masing. Umpamanya, penglihat ingin menikmati sesuatu yang indah; pendengar, ingin mendengarkan sesuatu yang merdu dan nyaring. Jadi tidak masuk akal bila semua pemandangan, tontonan/hiburan kesenian dan berbagai apresiasi estetika dihalangi dalam Islam. Namun naluri pancaindera itu jangan dibiarkan berjalan sekehendaknya, melainkan harus dikontrol dan disalurkan ke jalan yang baik. (Ihya Ulumuddin,VI/136-169) Rasul pun menyatakan bahwa naluri estetika tidak bertentangan dengan Islam bahkan disukai dan menjadi bagian kehidupan integralnya dengan sabdanya, “Allah itu indah dan menyukai keindahan ” (HR. Muslim).

Prof. Mahmoud Syaltout dalam bukunya Al-Fatawa (hal. 375-380) menegaskan bahwa syari’at Allah tidak membunuh naluri (ghorizah/instink) manusia tetapi dirawatnya, karena manusia tidaklah bisa melaksanakan tugasnya di dalam dunia ini tanpa mempergunakan naluri panca inderanya. Tidaklah masuk akal sama sekali bahwa Allah dalam memberikan perintah-perintah-Nya kepada manusia harus pula membunuh nalurinya, tetapi yang logis adalah kekuatan dan tenaga naluri itu harus dipergunakan dan disalurkan kepada yang wajar sebagaimana yang diridhai Allah.

Berbicara masalah seni sebagai manifestasi dari sebuah apresiasi, kreasi dan ekspresi gagasan, emosi dan ide tidak bisa terlepas dari nilai, norma dan etika. Sebab tiada satu pun aktivitas dinamika kehidupan manusia yang bebas nilai dan norma, termasuk kegiatan dunia seni yang tidak dapat dihindarkan dari muatan motivasi, pesan ajaran, dan idealisme yang melatarbelakangi semua itu dari lingkungan sosio kulturalnya.

Dewasa ini tengah berlangsung -disadari atau tidak- suatu kemelut yang berhubungan dengan masalah tradisi dan kebudayaan. Kemelut ini bergejolak di seluruh negeri-negeri Islam yang merupakan suatu realisasi pertarungan hak dan batil, antara nilai-nilai islami dan jahili, antara fitrah kesopanan dan nafsu urakan. Kemelut ini sebenarnya telah berlangsung lama, sejak kelahiran anak Adam as. di muka bumi dan tiada henti-hentinya sampai kiamat. Prof. Dr. Muhammad Quthb menggambarkan betapa pertarungan tersebut hebat sekali. Arenanya meliputi semua lapangan kehidupan; di rumah, di jalan, di tempat hiburan dan sekolah, di bis dan kendaraan umum lainnya, dalam majalah dan surat kabar, dalam ceramah-ceramah dan buku-buku, di pedesaan dan di perkotaan. Pemeran dan pelakunya adalah para generasi muda, putra-putri, orangtua, para pengajar dan pelajar, para pengarang dan pemikir, pria dan wanita bahkan semua manusia ikut terlibat dengan kemelut ini.(Ma’rokah At-Taqolid, hal.2)

Fenomena pertarungan budaya ini semakin tragis dan parah semenjak dunia Islam terlena dan lelap dalam tidur selama lebih kurang dua abad dan yang paling dahsyat, sejak kejatuhan negeri-negeri Islam ke tangan kaum imperialis Barat pada abad XIX M ( XIII H ). Hal itu sebagai efek kejumudan (stagnasi) umat dalam bidang mental, spiritual, cita rasa, pemikiran dan kreasi. Kebekuan yang telah mengubah karya dan upaya generasi sebelumnya menjadi monumen mati tanpa ruh dan lebih suka menirukan dan menelan budaya asing, tanpa berdaya membuat terobosan dan gebrakan baru sebagai alternatif islami bagi dinamika perubahan zaman di tengah-tengah kekacauan nilai.

Pada gilirannya, umat Islam khususnya generasi mudanya terlanjur sulit melepaskan diri dari seni budaya materialistis sekuler Barat karena telah merasuk ke dalam dirinya. Tidak mengherankan lagi bila mereka tergila-gila dan menggandrungi para seniman Barat begitu ‘ngefans‘ dan mengidolakan berbagai group band dan musik serta personilnya seperti, Madonna, Mick Jagger, Jason Donovan, Bon Jovi, Rod Stewart, Michael Jackson, Tommy Page dan masih banyak idola-idola lainnya baik di bidang film, musik maupun seni lainnya. Sangat disayangkan, sementara itu pemikiran dan kehidupan mereka jauh dari nilai-nilai Islam. Idola-idola semu mereka tersebut lebih lekat di benak kawula muda Islam lengkap dengan ulah dan lika liku hidupnya. Bahkan sudah lebih lekat dari pada nama-nama para Nabi dan Rasul, para pemikir dan ulama Islam serta budayawan dan seniman muslim masa kini dan yang lampau. Mereka lebih hafal dan fasih dengan lagu-lagu dan film-film ‘asing’ yang urakan ketimbang membaca surat Al-Fatihah. Sungguh memalukan dan memprihatinkan bila kondisi generasi kita telah terjangkit kronis penyakit ‘demam asing’ asal trendi, gandrung dengan produk seni budaya yang asing dari nilai-nilai Islam dan budaya kesopanan Timur sebagai korban dari Ghazwul Fikri suatu upaya bertahap pemurtadan umat Islam dan pengasingan nilai-nilai Islami.

Sebagai akibat kejatuhan politik dan peradaban Islam pada abad XIX Masehi, pola dominasi Barat telah banyak mempengaruhi dan menguasai kehidupan sosial, politik, ekonomi, budaya dan berbagai aspek lainnya. Dalam mempengaruhi pola pikir dan budaya umat Islam, mereka menggunakan segala cara yaitu media cetak, elektronik, panggung, podium dan banyak media massa dan komunikasi lainnya. Selanjutnya, seni budaya Islam mengalami kristalisasi (idzabah/peleburan) dan memasuki proses akulturasi dengan kesenian dan kebudayaan Barat yang berakibat hilangnya unsur ashalah dari yang dinamakan seni dan budaya Islam.

Umat Islam semakin sulit dan hampir tidak bisa mengidentifikasi hasil seni budaya yang pantas untuk budaya kesopanan bangsa Timur apalagi yang sesuai dengan ketentuan dan ajaran Islam karena kepribadian dan pemikiran mereka sudah menjadi ‘Barat’ atau ‘Semi Barat’. Oleh karenanya, mereka mencoba mereka-reka sendiri apa yang dinamakan seni budaya Islam. Klasifikasi dan identifikasinya berdasarkan asumsi kabur dan kriteria yang tidak jelas, serba samar-samar dan batasan yang transparan, sangat tipis, longgar dan lemah sebatas pengetahuan mereka yang minim/awam dan dangkal tentang disiplin keislaman. Ironis memang namun sudah jamak bila sering terjadi di masyarakat kita tradisi salah kaprah dalam menilai dan menyajikan sebuah seni Islam. Maka setiap karya budaya dan segala bentuk apresiasi seni yang asalkan sudah menyebut lafazh, istilah, idiom, gaya dan berbagai atribut keislaman lainnya dan dipoles dengan sebutan dan sentuhan warna dan nuansa keislaman, sudah dapat dikategorikan dan dinamakan “seni Islam” atau “seni budaya yang bernafaskan Islam.” Padahal, setelah dikaji lebih matang dan cermat ternyata hakikatnya baik dari faktor penunjangnya maupun unsur substansial dan essensialnya juga muatan materi dan cara penyajiannya sudah menyimpang dari ketentuan syariah Islam. Seni budaya kita telah terkontaminasi oleh seni budaya materialis, liberalis dan permissivis “Barat” atau terrembesi oleh seni budaya sinkritis pluralis “Timur” yang masih tersisa akar-akar tradisi animisme, dinamisme, hinduisme, budhaisme, feodalisme, kebatinan, dunia dewataisme kultus figur dan penyimpangan lainnya. Jadi, sebenarnya kita lebih sering terjebak dengan tradisi dan budaya ‘polesan‘ yang mungkin karena pertimbangan komersial, faktor keawaman ataupun pemaksaan image tanpa didukung penghayatan nilai dasar keislaman.

Seni secara umum merupakan penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, dilahirkan dengan perantara alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara) penglihatan ( seni tulis/lukis) atau dilahirkan dengan perantara gerak (seni tari, drama)” , menurut hemat saya, belum dapat dikatakan representatif dan komprehensif yang mencakup dan mewakili semua unsur esensial dan substansial dari seni itu sendiri. (Ensiklopedi Indonesia, V / 3080, 3081)

Seni menurut Islam hakikatnya sebuah refleksi dan ekspresi dari berbagai cita rasa, gagasan dan ide sebagai media komunikasi yang bergaya estetis untuk menggugah citarasa inderawi dan kesadaran manusiawi dalam memahami secara benar berbagai fenomena, panorama dan aksioma yang menyangkut dimensi alam, kehidupan, manusia dan keesaan/keagungan rabbani berdasarkan konsepsi ilahi dan nilai-nilai fitri yang tertuang dan tersajikan dalam bentuk suara/ucapan, lukisan/tulisan, gerak dan berbagai implementasi dan apresiasi lainnya. Seni realitanya sebagai suatu media komunikasi, interpretasi, sekaligus kreasi. Maka dalam menilai sebuah apresiasi seni tidak dapat dielakkan dari unsur-unsur dan dimensi-dimensi integralnya yang menyangkut; keyakinan, ideologi, motivasi, pola pikir, kepekaan, kepedulian, arah dan tujuan di samping aspek gaya dan estetikanya. Oleh karenanya, tiada satu pun bentuk apresiasi dan karya seni yang bebas nilai. Maka dalam menilai satu seni sebagai seni Islam diperlukan kriteria dan rambu-rambu syariah yang jelas sehingga dapat mudah membedakan dan memilahkannya dari kesenian jahiliah meskipun bernama ataupun menyebut lafal keislaman.

Di antara kaedah-kaedah dan kriteria tersebut adalah: 1.Harus mengandung muatan pesan-pesan hikmah kebijakan dan ajaran kebaikan di antara sentuhan estetikanya agar terhindar laghwun (perilaku absurdisme, hampa, sia-sia) 2.Menjaga dan menghormati nilai-nilai susila Islam dalam semua segi sajiannya. 3.Tetap menjaga aurat dan menghindari erotisme dan keseronokan. 4. Menghindari semua syair, teknik, metode, sarana dan instrumen yang diharamkan syari’at terutama yang meniru gaya khas ritual religius agama lain (tasyabbuh bil kuffar) dan yang menjurus kemusyrikan. 5.Menjauhi kata-kata, gerakan, gambaran yang tidak mendidik atau meracuni fitrah. 6.Menjaga disiplin dan prinsip hijab dan 7. Menghindari perilaku takhonnus (kebancian) dan sebaliknya. 8. Menghindari fitnah dan praktek kemaksiatan dalam penyajian dan pertunjukannya. 9. Dilakukan dan dinikmati sebatas keperluan dan menghindari berlebihan (israf dan tabdzir) sehingga melalaikan kewajiban kepada Allah. (Abdurrahman Aljaziri dalam Al-Fiqh ‘alal Madzahibil Arba’a, II/ 42-44, Dr. Yusuf Al-Qordhowi dalam Al Halal Wal Haram fil Islam, hal. 273-276)

Menurut Islam seni bukan sekadar untuk seni yang absurd dan hampa nilai (laghwun), keindahan bukan berhenti pada keindahan dan kepuasan estetis. Sebab semua aktivitas hidup tidak terlepas dari lingkup ibadah yang universal. Seni Islam harus memiliki semua unsur pembentuknya yang penting yaitu; jiwanya, prinsipnya, metode, cara penyampaiannya, tujuan dan sasaran. Motivasi seni Islam adalah spirit ibadah kepada Allah, menjalankan kebenaran (haq), menegakkan dan membelanya demi mencari ridha Allah swt. bukan mencari popularitas ataupun materi duniawi semata. Seni Islam harus memiliki risalah dakwah melalui sajian seninya yaitu melalui tiga pesan :

1.Tauhid; dengan menguak dan mengungkap kekuasaan, keagungan dan transendensi (kemahaannya) dalam segala-galanya, ekspresi dan penghayatan keindahan alam, ke-tak-berdayaan manusia dan ketergantunganya terhadap Allah, prinsip-prinsip uluhiyah dan ‘ubudiyah.

2. Insaniyah dan Inqodz al-Hayah (menyelamatkan hak-hak asasi manusia dan kehidupan alam) seperti; mengutuk kezhaliman/penindasan, penjajahan, perampasan hak, penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, memberantas kriminalitas, kejahatan, kebodohan, kemiskinan, perusakan lingkungan hidup, menganjurkan keadilan, kasih sayang, kepedulian sosial-alam dan sebagainya.

3. Akhlaqiyah dan Ta’alim Islam (kepribadian/akhlaq, konsep dan praktek ajaran Islam) seperti; tema kejujuran, pengabdian, pengorbanan, kesetiaan, kepahlawanan/ kesatriaan, solidaritas, kedermawanan, kerendahan hati, keramahan, kebijaksanaan, perjuangan/kesungguhan, keikhlasan dan seterusnya. Juga penjelasan nilai-nilai keislaman dalam berbagai segi seperti sosial keluarga dan kemasyarakatan, pendidikan, ekonomi, politik dan seterusnya.

Dari semua tema dan pesan-pesan di atas dapat mengambil contoh-contoh dari peristiwa-peristiwa aktual maupun saksi dan fragmen kehidupan sejarah masa lampau ataupun kisah fiktif yang tidak bertentangan dengan kaidah syar’i dan melewati batas-batas kewajaran. Dalam presentasinya dapat diperkaya dengan hikmah ayat-ayat, hadits-hadits, sirah rasul serta ujar para ulama dan warisan bijak tradisional.

Wahyu Islam Al-Qur’an Al-Karim, memang tampil sebagai sajian agung (ma’dubatur rahman) yang menggarap semua nilai-nilai keagungan. Jika ada sesuatu yang bisa dikatakan sebagai seni, maka Al-Qur’an adalah mahaseni. Dan jika pikiran muslim telah dipengaruhi oleh sesuatu maka sesuatu itu adalah Al-Qur’an. Jika pengaruh tersebut cukup dalam sehingga bersifat konstitutif dalam setiap segi, maka demikian pula dalam segi estetika. Tidak ada manusia muslim yang tidak tersentuh lubuk hatinya, citrarasa dan kesadarannya oleh irama, sajak dan segi-segi kefasihan (aujuh balaghoh) Al-Qur’an; Tidak ada muslim yang norma-norma dan standar-standar keindahannya tidak dibentuk kembali oleh Al-Qur’an dan citranya sendiri.

Aspek dari Al-Qur’an inilah yang disebut i’jaz nya atau “kekuatannya yang menaklukkan”, “kemampuannya untuk menantang pembaca tanpa bisa ditandingi olehnya.” Dalam kenyataannya, Al-Qur’an telah menantang para pendengarnya, orang-orang Arab dengan ketinggian sastra mereka, untuk menghasilkan sesuatu yang serupa dengan Al-Qur’an” baik segi santun bahasa maupun bobot isinya (QS. Al-Baqarah:23-24) dan sekaligus membungkam mereka karena ketidakmampuan dan berdayaan mereka melakukan hal itu (QS 10:38 ; 11:13 ; 17:88 ). Sebagian dari musuh-musuh Islam di zaman Nabi ada yang memaksakan diri menjawab tantangan tersebut dan hasilnya dipermalukan oleh penilaian lawan-lawan mereka dan juga kawan-kawan mereka sendiri. (Abdul Qadir Al-Jurjani dalam Dalail Al-I’jaz )

Setiap orang mengakui bahwa meskipun ayat-ayat Al-Qur’an tidak mengikuti pola-pola puisi konvensional, namun ayat-ayat tersebut menghasilkan efek yang sama dengan puisi bahkan pada tingkat yang paling tinggi. Setiap ayatnya adalah lengkap dan sempurna menjadi satu kesatuan yang harmonis (wihdah maudhu’iyah wa jamaliyah) yang kaya akan nilai ungkapan-ungkapan sastra atau artikulasi yang hidup, menyentuh, indah dan agung. Demikian kuat momentum yang dihasilkannya hingga pembacanya akan tertarik hanyut bersamanya tanpa dapat menahan dirinya, menantikan ayat berikutnya dan terpaku diam ketika mendengarnya. Proses ini berulang lagi dengan ayat-ayat berikutnya. (Lihat, Al Ishfahani dalam Kitab Al-Aghoni dan Sayyid Qutb dalam Tashwiiru Al Fanni Fil Qur’an dan Masyahidul Qiyamah). Estetika dan harmoni seni Islam tidak saja mewarnai ayat-ayat Qur’aniyah, lebih jauh seni Islam terhampar pada gelaran jagad raya yang tiada cacatnya. Semuanya Allah ciptakan dengan kecermatan yang sempurna, tidak ada segi dan unsurnya yang sia-sia atau kerancuan (bathilah) semua serba melengkapi dan mendukung membentuk kesatuan fitrah panorama yang indah (QS 3:190-191).

Dengan demikian generasi muslim dapat membuktikan kesanggupan dan kesiapannya untuk mewarisi karya jenius seni dan kebudayaan Islam dari para perintis seni budaya Islam yang agung serta mengubur anggapan gagalnya proses upaya regenerasi seni budaya Islam seperti pernyataan Richard Ettinghausen dalam bukunya,” The Character of Islamic Art, The Arab Heritage (hal. 251-267 ). Namun, pada saat dinamika kreativitas dunia seni Islam baru dalam tahap mulai merangkak kembali; pada saat para seniman, kaum intelektual dan generasi muslim yang berorientasi dan berobsesi mewujudkan dan menghadirkan kembali seni budaya Islam yang selalu aktual masih langka; pada saat segenap perangkat dan daya dukung pembentukan seni budaya Islam belum mendapatkan tempat dan kesempatan yang layak untuk hadir di tengah-tengah umat, pada saat masyarakat pada umumnya belum akrab dengan nilai budaya Islam kita tidak perlu bingung, meratap dan putus asa yang berakibat kepasrahan ataupun kekalahan sebab, sajian seni aksiomatik ayat-ayat Qur’aniyah dan panorama estetika alamiah sudah lama menunggu dan selalu siap hadir menjadi alternatif dasar fitri dengan kekayaan nilai, potensi dan keindahannya karena bersumber dari Yang Maha Indah untuk memenuhi hajat naluri kemanusiaan kita dan tidak akan kehabisan unsur, materi dan sentuhan aktualitas, variasi dan estetika tanpa harus menabrak rambu syariah dalam bidang seni seperti di atas. Wallahu A’lam. Wabillahit Taufiq wal Hidayah.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (30 votes, average: 8.53 out of 5)
Loading...
Penulis adalah Alumnus terbaik Fakultas Syariah Madinah Islamic University, Arab Saudi. Saat ini aktif sebagai Anggota Dewan Syariah Nasional dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Syuro Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Dewan Penguji Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah, Ketua Tim Akuntansi Zakat, anggota Komite Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Dewan Penguji Ujian Sertifikasi Akuntansi Syariah, Anggota Tim Koordinasi Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara dalam Valas, Anggota Tetap Tim Ahli Syariah Emisi Sukuk (Obligasi Syariah), Dewan Pakar Ikatan Ahli Ekonomi Syariah (IAEI), Dewan Pakar Shariah Economic and Banking Institute (SEBI), Anggota Tim Kajian Tafsir Tematik Lajnah Pentashih Al-Qur�an Depag, Dosen Pasca Sarjana dan Pengasuh Tetap Fikih Aktual Jaringan Trijaya FM, Pegiat Ekonomi Syariah dan Referensi Fikih Kontemporer Indonesia. Penulis juga merupakan salah satu peneliti di Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI).

Lihat Juga

Ilusi Band: Islam Tidak Ajarkan Berbohong Meski Untuk Kebaikan

Figure
Organization