ARTIKEL POPULER PEKAN INI: Bukan Jomblo, Tapi Single

Waspadai Vaksin Berbabi bagi Jama’ah Haji

16/7/2009 | 24 Rajab 1430 H Please wait
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

alu syaikhdakwatuna.com – Jakarta, Delegasi ulama Indonesia telah bertemu dengan Mufti Agung Kerajaan Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz bin Abdullah Ahal Syekh, untuk membicarakan masalah kandungan babi dalam vaksin meningitis bagi jamaah haji.

”Mufti Agung terkejut dengan temuan itu dan berterima kasih kepada ulama Indonesia, yang begitu peduli dengan hal-hal seperti ini,” ujar Ketua Bidang Luar Negeri MUI, KH Muhyiddin Junaidi. Delegasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dipimpin KH Amidhan itu bertemu dengan Syekh Abdul Aziz pada Senin (13/7).

Kepada delegasi ulama Indonesia, papar Kiai Junaidi,  Mufti Agung berjanji akan melakukan penelitian dan pengujian laboratorium untuk memastikan kandungan vaksin meningitis bagi jamaah haji itu. Syekh Abdul Aziz mengungkapkan, pihaknya belum bisa mengeluarkan fatwa, sebelum penelitian dilakukan.

Menurut Kiai Junaidi, kemungkinan besar masalah vaksin meningitis itu akan bergulir dan dibahas secara khusus oleh Organisasi Konferensi Islam (OKI). Nantinya, masalah vaksin itu juga akan dibahas para ulama fikih dunia Islam. ”Kami diterima dengan sangat baik. Mufti Agung malah berharap ulama Indonesia terus memberi masukan demi perbaikan pelaksanaan ibadah haji.”

Selain itu, delegasi ulama Indonesia yang terdiri atas KH Amidhan, ketua MUI; Anwar Ibrahim, ketua Komisi Fatwa MUI; KH Muhyiddin Junaidi, ketua Hubungan Luar Negeri MUI; Muhammad Nadratuzzaman Hose, direktur eksekutif LPPOM MUI; serta Anwar Abbas, wakil sekretaris MUI, juga menemui Wakil Menteri Urusan Haji Arab Saudi, Hatim Hasan Qadi. ”Dia juga terkejut mendengar temuan ini.”

Rencananya, MUI akan menetapkan fatwa penggunaan vaksin meningitis pada pertengahan Juli ini. Pemerintah, menurut Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji Departemen Agama (Depag), Abdul Ghofur Djawahir, mengatakan, masih menunggu fatwa dari MUI terkait penggunaan vaksin meningitis.

“Keputusan vaksin sementara masih menunggu MUI. Namun, kami masih terus jalan. Departemen kesehatan (Depkes) tetap melakukan langkah-langkah, seperti pemeriksaan awal dan pengiriman vaksin ke daerah-daerah sudah disiapkan,” ungkapnya. Vaksin meningitis, kata dia, disediakan untuk 210 ribu jamaah haji ditambah satu persen untuk mengantisipasi kerusakan. (she/taq/rep)

email

Keyword: , , , , ,


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (5 orang menilai, rata-rata: 7,80 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://m.dakwatuna.com/ dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
  • Rachmanto

    Assalamu’alaikum War. Wab,
    MUI harus segera mendesak DEPKES untuk mengganti Vaksin tersebut, jangan mengotori kesucian ibadah haji dengan kandungan babi yg masuk ketubuh jamaah atau siapapun umat ISLAM yang sangat jelas-jelas mengharamkan BABI. Kalau perlu cabut sekarang juga perintah penggunaan Vaksin Meningitis tersebut kalau tidak berarti MUI ikut bertanggung jawab atas sah tidaknya HAJI INDONESIA yang darahnya sudah dialiri serum babi.

    Wassalamu’alaikum War. Wab.
    Rachmanto

    • lyan

      afwan…..klo saya tidak salah, keterkaitan vaksin meningitis ini dengan babi bukan karena vaksinnya berasal dari serum babi atau minyaknya…tapi karena enzim yg dipakai untuk memotong bahan media kultur bakteri penyebab meningitis ini diekstrak dari babi….
      kultur bakteri ini kmudian nantinya digunakan utk membuat vaksin meningitis….jadi sekali lagi bukan serumnya apalagi minyaknya…..

  • http://- nurani

    hati-hati terhadap vaksin yg di keluarkan WHO!!
    bisa jadi itu senjata biologis untuk menghancurkan populasi muslim
    harus diteliti dulu kandungannya!!

  • Zaini Abror

    seharusnya MUI mempunyai ketebasan tentang keharaman vaksin yang jelas-jelas mengandung minyak babi. sehingga, jamaa’ah haji Indonesia mempunyai pegangan untuk dijadikan patokan. sebab, jika jama’ah haji selalu dihantui rasa syaq, akan mengakibatkan nilai-nilai haji tersebut tidak maksimal.sebab, dalam koidah fiqh disebutkan addaroru yuzal. artinya, bahaya itu harus dihilangkan.

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »
BERITA POPULER PEKAN INI: Ibunda Hidayat Nur Wahid Meninggal Dunia