Topic
Home / Berita / Asuransi Kematian Warga Depok Tahun Ketiga

Asuransi Kematian Warga Depok Tahun Ketiga

dakwatuna.com – Depok, Asuransi Syariah Mubarakah kembali memenangkan tender asuransi kematian warga Depok untuk periode 1 September 2009 hingga 31 Agustus 2010. Dari tender yang baru diumumkan pada Juli ini, Asuransi Syariah Mubarakah memperoleh premi Rp 17,3 miliar bagi perlindungan risiko kematian bagi sekitar 1,5 juta warga Depok.

Direktur Utama Asuransi Syariah Mubarakah, Salim Al Bakry, mengatakan jumlah premi tersebut meningkat dibanding periode sebelumnya seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk Kota Depok. “Alhamdulillah Asuransi Mubarakah dipercaya kembali menangani santunan kematian warga Depok. Ini adalah periode ketiga dari kerja sama itu,” kata Salim kepada Republika, Jumat (31/7). Di dua periode sebelumnya asuransi syariah nasional ini juga dipercaya memberi perlindungan risiko kematian warga Depok sebesar Rp 9 miliar dan Rp 9,6 miliar.

Di periode lalu, tambah Salim, setidaknya terdapat antara 15-18 klaim santunan kematian per hari. Dengan demikian terdapat klaim sekitar Rp 12 miliar. Namun di periode kedua tersebut terdapat tambahan premi dari anggaran belanja tambahan kota Depok sehingga total premi di periode 2008-2009 sekitar Rp 13,8 miliar. “Di periode dua lalu ada tambahan dari ABT karena melihat di periode pertama kerja sama jumlah preminya kurang,” kata Salim. Namun di periode ketiga dari kerja sama ini, lanjut dia, nilai premi akan mencukupi klaim santunan kematian.

Di awal periode menangani perlindungan risiko kematian kota Depok, Asuransi Mubarakah sempat mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar. Pasalnya klaim saat itu mencapai Rp 11 miliar, sementara nilai premi sebesar Rp 9 miliar. Namun dengan adanya tambahan premi di periode 2008-2009, tutur Salim, Asuransi Mubarakah pun berhasil memperoleh laba kotor sekitar Rp 1 miliar.

Hingga Juni lalu Asuransi Syariah Mubarakah mencatat premi sebesar Rp 130 miliar. “Di bulan Juli ini juga sepertinya sudah berada di atas Rp 150 miliar,” kata Salim. Asuransi Syariah Mubarakah menargetkan premi sebesar Rp 700 miliar di tahun ini. Walau masih cukup jauh dari target, namun Salim tetap optimis target tersebut dapat tercapai. Pasalnya di masa awal pihak asuransi masih melakukan penjajakan terhadap berbagai tender dan biasanya keputusan tender tersebut baru terjadi di semester dua.

Saat ini Asuransi Mubarakah pun tengah menyiapkan diri untuk mengikuti tender asuransi jamaah haji. Di tahun lalu Mubarakah dipercaya menangani asuransi jamaah haji. Di tahun ini Salim mengungkapkan Asuransi Mubarakah menangani asuransi kesehatan bagi sekitar 40 DPRD kabupaten/kota.

Santunan kematian warga kota Depok diberikan sebesar Rp 2 juta per orang. Santunan diberikan kepada anggota keluarga yang meninggal dunia dengan batas klaim maksimal 30 hari sejak kematian. Santunan tidak akan diberikan kepada warga yang meninggal karena penyakit HIV/AIDS, bunuh diri, over dosis, atau akibat dari kasus hukum seperti meninggal di penjara. (gie/rif/rep)

Redaktur: Ulis Tofa, Lc

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 9.33 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Implementasi Maqashid Syariah pada Asuransi Syariah

Figure
Organization