Topic
Home / Berita / Pengadilan Syariah Inggris Diminati Non Muslim

Pengadilan Syariah Inggris Diminati Non Muslim

timbangandakwatuna.com – Inggris, Pengadilan Syariah Islam di Inggris? Ya. Di Inggris ternyata yang merujuk ke Pengadilan Syariah bukan hanya dari umat Islam, tetapi juga orang-orang non-muslim. Mereka memilih menyelesaikan perselisihan di pengadilan syariah karena lebih simpel di banding pengadilan pemerintah.

Harian Times memberitakan bahwa prosentasi angka kasus yang diangkat ke pengadilan-pengadilan syariah di Inggris dari penduduk non muslim mencapai 5% dari seluruh kasus yang diaudiensikan. Fenomena ini mendorong pengadilan-pengadilan syariah tersebut merencanakan penambahan jumlah pengadilan syariah di Inggris tiga kali lipat jumlah yang ada di kota-kota baru akhir tahun ini.

Disebutkan bahwa pengadilan-pengadilan syariah, yang diselenggarakan awalnya dari mesjid-mesjid, menyelesaikan perselisihan- perselisihan keluarga dan keuangan sesuai dengan nilai-nilai agama. Pengadilan-pengadilan syariah tersebut terkonsentrasi pada 5 kota besar di Inggris, yaitu London, Manchester, Bradford, Birmingham dan Nanytown. Tetapi sedikitnya terdapat 85 pengadilan syariah diadakan di mesjid-mesjid yang tersebar di wilayah-wilayah Kerajaan Inggris Raya.

Mengomentari fenomena ini, Fred Chady, juru bicara pengadilan-pengadil an
syariah, mengatakan bahwa, “Terjadi peningkatan minat dari orang-orang
Inggris terhadap kesepakatan- kesepakatan lisan yang diadakan dalam  forum-forum audiensi pada pengadilan syariah.”
Beliau menyebutkan pada tahun ini saja (2009) pengadilan-pengadilan syariah telah memutuskan tidak kurang dari 20 kasus yang berkaitan dengan orang-orang non muslim.

Beliau menambahkan, “Kami mengakui kesepakatan- kesepakatan lisan, pada saat pengadilan-pengadilan pemerintah Inggris tidak mengakuinya.” Beliau juga memberikan contoh kasus yang terjadi belakangan ini, bahwa seorang penduduk Inggris non muslim mengadukan ke pengadilan syariah perselisihan dirinya dengan partner bisnisnya, mengenai laba perusahaan mobil mereka. Di mana pengusaha non muslim ini mengklaim terdapat kesepakatan lisan antara mereka. Setelah pengadilan syariah dapat menyingkap adanya kesepakatan lisan tersebut , pengadilan syariah mengeluarkan keputusan hak 48000 poundstrerling untuk pengusaha non muslim tersebut.

Di sisi lain pimpinan gereja Canterbury, Rowan Williams, mengatakan bahwa
pelaksanaan hukum-hukum syariah Islam di Inggris adalah hal yang tidak dapat dihindari di masa depan. Sementara itu, Lord Philips, ketua Mahkamah Agung Inggris, menyatakan bahwa pelaksanaan syariah Islam di Inggris diperbolehkan untuk menyelesaikan kasus-kasus keluarga dan perselisihan- perselisihan keuangan.  (islamtoday.net)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (25 votes, average: 9.64 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Fintech Bagi Muslim

Figure
Organization