Topic
Home / Berita / Pembatasan Khutbah di Ramallah

Pembatasan Khutbah di Ramallah

logo-ulama-palestina
Logo Persatuan Ulama Palestina

dakwatuna.com – Nablus, Ikatan Ulama Palestina mengecam kebijakan departemen waqaf dan urusan agama Ramallah yang memaksa para khathib di Tepi Barat untuk membacakan khutbah yang telah disiapkan departemennya. Di samping memberikan sangsi kepada siapa yang melanggar peraturan ini.

Dalam pernyataan persnya Selasa (9/6) Ikatan Ulama menganggap kebijakan ini belum pernah ada sebelumnya. Tentu tidak sejalan dengan ketentuan agama Islam, maupun kepentingan nasional. Mereka menganggap kebijakan ini bertentangan dengan misi masjid dan pelanggaran terhadap kebiasaan yang baik sebelumnya. Kebijakan tersebut bertentangan dengan nash-nash yang dijamin Al-Qur’an.

Keputusan tersebut jelas adalah bid’ah munkarat yang akan ditanggung dosanya oleh pemilik kebijakan ini di hari kiamat nanti. Karena mereka telah membungkam mulut para ulama dan para khathib demi menyenangkan penguasa dan menganggap remeh para ulama yang bekerja dengan ilmu dan amalnya.

Dalam pada itu, Ikatan Ulama Palestina mempertanyakan, bukankah sudah cukup mereka tidak memberikan hak-hak dan kebutuhan masjid-masjid di Tepi Barat. Apakah tidak cukup dengan tidak menentukan para khathib dan imam masjid di sana? ia meminta pihak departemen mencabut peraturan ini secepatnya. (asy)

Redaktur: Samin Barkah, Lc. M.E

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (5 votes, average: 9.60 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Netanyahu Masih Bernafsu Caplok Tepi Barat dari Palestina

Figure
Organization