Topic
Home / Berita / Fatwa Haram Internasionalisasi Al-Quds

Fatwa Haram Internasionalisasi Al-Quds

fatwa-ulamadakwatuna.com – Al-Quds, Para ulama umat Islam (3/6) menerbitkan fatwa pengharaman Internasionalisasi Al-Quds dan Masjid Al-Aqsha. Fatwa itu disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan di kota Al-Quds yang diadakan oleh lembaga Al-Aqsha untuk wakaf dan peninggalan bersejarah dan dihadiri oleh tokoh Muslim di Al-Quds dan wilayah Palestina yang dijajah tahun 1948.

Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh ulama Islam seluruh dunia ini ditegaskan haramnya internasionalisasi di Al-Quds dan masjid Al-Aqsa, dan mereka menyerukan agar memerdekakan keduanya. Fatwa ini dikeluarkan dalam rangka 42 tahun peringatan pendudukan Al-Quds dan masjid Al-Aqsa di tengah pembicaraan tentang internasionalisasi masalah Yerusalem dan masjid Al-Aqsa dan kunjungan Presiden AS Barack Obama ke Timur Tengah.

Syeikh Raed Shalah, ketua Gerakan Islam di wilayah Palestina yang diduduki tahun 1948 dalam konferensi singkat di Al-Quds membacakan fatwa yang ditandatangani oleh 53 ulama Islam terutama Syekh Yusuf al-Qaradawi, Salman bin Fahd al-Awda dan ulama-ulama terkemua dari Arab Saudi, Yordania, Palestina, Turki, Mauritania dan lain-lain.

Fatwa dinyatakan tidak diganggu dan didiskusikan lagi ini menyerukan agar Al-Quds dan Masjid Al-Aqsha dibebaskan berserta semua wilayah Palestina sebagai tanggung jawab dan kewajiban syariat sesuai dengan kemampuan dan kapasitasnya. Fatwa menambahkan bahwa Masjid Al-Aqsa dan kota Al-Quds terkait dengan Al-Quran dan hadits nabi yang menekankan kesucian dan haramnya menyia-nyiakan dan mengalah darinya.

Syaikh Salah mengatakan, sebagai konsekwensi dari fatwa itu maka apapun kebijakan yang memberikan kemungkinkan bagi Yahudi untuk menguasai Al-Quds atau melakukan yahudisasi terhadapnya dengan menjual tanah, rumah, atau menyewakannya kepada yahudi diharamkan menurut syariat.

Fatwa juga menganggap bahwa setiap sikap politik yang menyebabkan orang-orang Yahudi memimpin dan mengontrol Al-Asha dengan semua daerah sekitarnya dan bangunan di atas atau di bawahnya semuanya diharamkan oleh agama dan menganggap semua yang melakukan itu sebagai pengkhianat Allah dan Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman.

Fatwa historis dan menentukan ini menekankan haramnya internasionalisasi Al-Quds dan menyerah atau memberikan konsensi dan melepaskan kedaulatan Islam darinya dan mengharamkan normalisasi dengan penjajah Israel atau membangun hubungan politik, ekonomi dan budaya dengan mereka karena itu sama saja dengan mendukung penjajahan.

Berdasarkan fatwa tersebut, Syaikh Raed Shalah menyerukan agar menolak seruan Presiden Obama untuk membangun normalisasi di tengah gencarnya penjajah Israel melakukan yahudisasi tanah dan tempat-tempat suci di Al-Quds, Tepi Barat dan memblokade Jalur Gaza.

Syaikh Raed Salah dalam kesimpulan pidato dan pembacaan fatwa menegaskan bahwa normalisasi dengan Israel di tengah berlanjutnya semua kejahatan terhadap rakyat Palestina adalah tindakan yang dilarang secara syariat. Dalam hal ini setiap pandangan politik dari pejabat paling tinggi sekalipun tidak boleh diambil.

Salah Syaikh mengatakan, “53 ulama Muslim menandatangani Fatwa ini dan masih dilakukan pengumpulan tandatangan dari ulama lainnya yang diperkirakan akan ditandatangani oleh ratusan ulama lainnya.”

Di sisi lain, Syekh Ikrimah Shabri, ketua Badan Tinggi Islam dan khatib masjid Al-Aqsha menegaskan dukungan kepada fatwa ini karena ia mewakili nurani keseluruhan umat Islam. Ia menegaskan bahwa mereka yang menyerukan internasionalisasi, sebenarnya tidak mengetahui bahaya proyek permusuhan ini terhadap Al-Quds. Ia menilai mereka itu merampas kedaulatan Arab dan kaum Muslimin dengan cara massal dan internasional.

Menurut Syekh Shabri, semua usulan politik Amerika terhadap Al-Quds dan Palestina sama sekali tidak mendukung kepentingan umat Islam. (bn-bsyr/infopalestina)

Redaktur: Ulis Tofa, Lc

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (17 votes, average: 9.41 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Opick: Jangan Berhenti Bantu Rakyat Palestina!

Figure
Organization