ARTIKEL POPULER PEKAN INI: Bukan Jomblo, Tapi Single
Ulis Tofa, Lc

Pendapat Ulama Soal Dakwah Lewat Parlemen

6/4/2009 | 11 Rabbi al-Thanni 1430 H Please wait
Oleh: Ulis Tofa, Lc
Kirim Print

Mimbar Parlemen

Dakwah Lewat Parlemen (foto okezone)

dakwatuna.com – Sudah saatnya umat Islam di Indonesia sekarang ini menyatukan shaff dan fokus pada pemenangan pemilu legislatif, April 2009. Dengan aktif menggunakan hak suaranya secara cerdas dan bertanggungjawab. Dan tidak lagi disibukkan dengan adanya pro-kontra dakwah lewat parlemen, sistem demokrasi, dan sejenisnya. Karena para ulama internasional yang diakui oleh berbagai pihak telah menyetujui dakwah lewat parlemen ini.

Berikut kami uraikan pendapat para ulama tersebut:

Pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Majalah Al-Ishlah pernah bertanya kepada Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, yang pernah menjadi Mufti Kerajaan Saudi Arabia tentang hukum masuknya para ulama dan duat ke DPR, parlemen serta ikut dalam pemilu pada sebuah negara yang tidak menjalankan syariat Islam. Bagaimana aturannya?

Syaikh Bin Baz menjawab:

“Masuknya mereka berbahaya, yaitu masuk ke parlemen, DPR atau sejenisnya. Masuk ke dalam lembaga seperti itu berbahaya, namun bila seseorang punya ilmu dan bashirah serta menginginkan kebenaran atau mengarahkan manusia kepada kebaikan, mengurangi kebatilan, tanpa rasa tamak pada dunia dan harta, maka dia telah masuk untuk membela agama Allah swt. berjihad di jalan kebenaran dan meninggalkan kebatilan. Dengan niat yang baik seperti ini, saya memandang bahwa tidak ada masalah untuk masuk parlemen. Bahkan tidak selayaknya lembaga itu kosong dari kebaikan dan pendukungnya.”

Beliau melanjutkan:

Namun bila motivasinya untuk mendapatkan dunia atau haus kekuasaan, maka hal itu tidak diperbolehkan. Seharusnya masuknya untuk mencari ridha Allah, akhirat, membela kebenaran dan menegakkannya dengan argumen-argumennya, niscaya majelis itu memberinya ganjaran yang besar.”

Pendapat Syaikh Al Utsaimin

Pada bulan Zul-Hijjah 1411 H. bertepatan dengan bulan Mei 1996 Majalah Al-Furqan melakukan wawancara dengan Syaikh Utsaimin. Majalah Al-Furqan: Apa hukum masuk ke dalam parlemen?

Syaikh Al-’Utsaimin menjawab:

“Saya memandang bahwa masuk ke dalam majelis perwakilan (DPR) itu boleh. Bila seseorang bertujuan untuk mashlahat, baik mencegah kejahatan atau memasukkan kebaikan. Sebab semakin banyak orang-orang shalih di dalam lembaga ini, maka akan menjadi lebih dekat kepada keselamatan dan semakin jauh dari bala’.

Sedangkan masalah sumpah untuk menghormati undang-undang, maka hendaknya dia bersumpah untuk menghormati undang-undang selama tidak bertentangan dengan syariat. Dan semua amal itu tergantung pada niatnya di mana setiap orang akan mendapat sesuai yang diniatkannya.

Namun, tindakan meninggalkan majelis ini sehingga diisi oleh orang-orang bodoh, fasik dan sekuler adalah merupakan perbuatan ghalat (rancu) yang tidak menyelesaikan masalah. Demi Allah, seandainya ada kebaikan untuk meninggalkan majelis ini, pastilah kami akan katakan wajib menjauhinya dan tidak memasukinya. Namun keadaannya adalah sebaliknya. Mungkin saja Allah swt. menjadikan kebaikan yang besar di hadapan seorang anggota parlemen. Dan dia barangkali memang benar-benar menguasai masalah, memahami kondisi masyarakat, hasil-hasil kerjanya, bahkan mungkin dia punya kemampuan yang baik dalam berargumentasi, berdiplomasi dan persuasi, hingga membuat anggota parlemen lainnya tidak berkutik. Dan menghasilkan kebaikan yang banyak.” (lihat majalah Al-Furqan – Kuwait hal. 18-19)

Pendapat Imam Al-’Izz Ibnu Abdis Salam

Dalam kitab Qawa’idul Ahkam karya Al-’Izz bin Abdus Salam tercantum:

“Bila orang kafir berkuasa pada sebuah wilayah yang luas, lalu mereka menyerahkan masalah hukum kepada orang yang mendahulukan kemaslahatan umat Islam secara umum, maka yang benar adalah merealisasikan hal tersebut. Hal ini mendapatkan kemaslahatan umum dan menolak mafsadah. Karena menunda masalahat umum dan menanggung mafsadat bukanlah hal yang layak dalam paradigma syariah yang bersifat kasih. Hanya lantaran tidak terdapatnya orang yang sempurna untuk memangku jabatan tersebut hingga ada orang yang memang memenuhi syarat.”

Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (691- 751 H) dalam kitabnya At-Turuq al-Hukmiyah menulis:

Masalah ini cukup pelik dan rawan, juga sempit dan sulit. terkadang sekelompok orang melampoi batas, meng hilangkan hak-hak, dan mendorong berlaku kejahatan, kerusakan serta menjadikasn syariat itu sempit sehingga tidak mampu memberikan jawaban kepada pemeluknya. Serta menghalangi diri mereka dari jalan yang benar, yaitu jalan untuk mengetahui kebenaran dan menerapkannya. Sehingga mereka menolak hal tersebut, pada hal mereka dan yang lainnya tahu secara pasti bahwa hal itu adalah hal yang wajib diterapkan namun mereka menyangkal bahwa hal itu bertentangan dengan qowaid syariah.

Mereka mengatakan bahwa hal itu tidak sesuai yang dibawa Rasulullah. Yang menjadikan mereka berpikir seperti itu adalah kurangnya memahami syariah dan pengenalan kondisi lapangan atau keduanya, sehingga begitu mereka melihat hal tersebut dan melihat orang-orang melakukan hal yang tidak sesuai yang dipahaminya, mereka melakukan kejahatan yang panjang, kerusakan yang besar, maka permasalahannya jadi terbalik.

Di sisi lain ada kelompok yang berlawanan pendapatnya dan menafikan hukum Allah dan Rasul-Nya. Kedua kelompok di atas sama-sama kurang memahami risalah yang dibawa Rasulullah saw. padahal Allah swt. telah mengutus Rasul-Nya dan menurunkan kitab-Nya agar manusia menjalankan keadilan, yang dengan keadilan itu bumi dan langit ini di tegakkan. Bila ciri-ciri keadilan itu mulai nampak dan wajahnya tampil dengan beragam cara, maka itulah syariat Allah dan agama-Nya. Allah swt.  Maha Tahu dan Maha Hakim untuk memilih jalan menuju keadilan dan memberinya ciri dan tanda. Apapun jalan yang bisa membawa tegaknya keadilan maka itu adalah bagian dari agama, dan tidak bertentangan dengan agama.

“Maka tidak boleh dikatakan bahwa politik yang adil itu berbeda dengan syariat, tetapi sebaliknya justru sesuai dengan syariat, bahkan bagian dari syariat itu sendiri. Kami menamakannya sebagai politik sekedar mengikuti istilah yang Anda buat, tetapi pada hakikatnya merupakan keadilan Allah dan Rasul-Nya.”

Dan tidak ada keraguan, bahwa siapa yang menjabat sebuah kekuasaan maka ia harus menegakkan keadilan yang sesuai dengan syariat. Dan berlaku ihsan, bekerja untuk kepentingan syariat meskipun di bawah pemerintahan kafir.

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan

Syekh Shaleh Al-Fauzan ditanya tentang hukum memasuki parlemen. Syekh Fauzan balik bertanya, “Apa itu parlemen?” Salah seorang peserta menjawab “Dewan legislatif atau yang lainnya” Syekh, “Masuk untuk berdakwah di dalamnya?” Salah seorang peserta menjawab, “Ikut berperan serta di dalamnya” Syekh, “Maksudnya menjadi anggota di dalamnya?” Peserta, “Iya.”

Syeikh menerangkan:Apakah dengan keanggotaan di dalamnya akan menghasilkan kemaslahatan bagi kaum muslimin? Jika memang ada kemaslahatan yang dihasilkan bagi kaum muslimin dan memiliki tujuan untuk memperbaiki parlemen ini agar berubah kepada Islam, maka ini adalah suatu yang baik, atau paling tidak bertujuan untuk mengurangi kejahatan terhadap kaum muslimin dan menghasilkan sebagian kemaslahatan, jika tidak memungkinkan kemaslahatan seluruhnya meskipun hanya sedikit.” Allahu a’lam (wi)

email

Keyword: , , , , , , , , ,


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (23 orang menilai, rata-rata: 8,35 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://m.dakwatuna.com/ dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
  • dini

    Selamat berjuang, rapatkan barisan. Walau musuh selalu siap menghadang. Pantang surut kebelakang. Kalau bisa maju ke depan kenapa harus mundur ke belakang. Kalau bisa ke surga (dgn jihad ini) kenapa harus ke neraka. Allah selalu bersama kita.
    ALLAHU AKBAR 3x.

  • Paijo

    Ya mbok yao fatwa-fatwa itu dilihat secara utuh tuh tuh dan tidak dipotong-potong gitu to mas. Lihat konteksnya apa dan lain-lain.
    LAGI PULA PANJENENGAN-PANJENENGAN ITU KAN TIDAK PERNAH SUKA DAN MAU MENGUTIP PENDAPAT-PENDAPAT MEREKA INI. KOK SEMPAT-SEMPATNYA MENGUTIP MEREKA… OH IYA INI KAN MENGUNTUNGKAN …. HE HE HE HE ….
    Wah Mbok ngikuti kaidah-kaidah ilmiah to massss. Baca juga pandangan para ulama itu secara keseluruhan, buku-buku mereka semuanya, manhaj mereka seutuhnya. JANGAN MEMBOHONGI UMAT…..BAHAYA LO!!!! EH … Allah maha mendengar dan maha melihat.

    • zira

      ente punya pendapat lengkapnya ? jujur, ane pingin tau dong, share lah kalo ada……
      ingat, fatwanya yang ada kata2 yang seperti di atas, bukan tentang yang lain.

  • hendri dunan

    Saudaraku…saat ini kita dihadapkan dengan musuh yang bersembunyi lewat hukum,tiada lagi jalan yang harus kita tempuh kecuali menggenggam hukum tersebut dan menggantinya dengan hukum Allah.Parlemen adalah satu-satunya jalan bagi kita untuk menggenggam hukum dan menggantinya dengan hukum Allah.Satukan tekad eratkan ukhuwah! Pilih partai yang membela kebenaran dan kejujuran..Allahu Akbar 3x…

  • Umi Wilfa & Nazih

    Dg membaca artikel tsb bs menambah kemantapan qt tuk berperan serta dlm pemilu tahun ini dg memilih wakil legislatif yg benar2 mempunyai kapasitas dan kapabilitas serta concern dlm hal tegaknya syari’at islam dimanapun berada.
    Namun yg msh mjd pertanyaan dan keraguan sampai hr ini adl bagaimana hukumnya wanita yg masuk parlemen? mohon jk ada artikel yg membahas khusus masalah tsb, kami sangat menunggu.

  • http://badruddin69.wordpress.com BOY

    Parlemen kita diisi oleh mayoritas umat Islam tetapi keputusan yang diambil berdasarkan kepentingan umum, bukan hanya mementingkan umat Islam. Ini sudah berlangsung sepanjang tahun, malah jika ada yang menuju kepada kepentingan Islam malah banyak yang tidak setuju karena Indonesia bukan negara Islam.
    Jadi sulit rasanya memdakwah lewat parlemen kita ini.

  • Arif

    Alhamdulillah, artikel ini menarik untuk teman-teman HTI, salafy.

    • umbara

      apa menariknya bagi temen2 HTI. toh pendapat mereka sudah final bahwa parlemen yang ada sekarang haram untuk terlibat didalamnya….
       

  • abinaufal

    Pemilu tgl menghitung jam, banyak kaum muslimin dibuat gamang krn ada perbedaan pandangan kalangan ulama. Saya melihat, orang yang menbid’ahkan
    pemilu, namun membiarkan umat menerima sistem demokrasi sekaligus menyuruhnya golput, sama saja dengan mengebiri sekaligus merantai umat Islam itu sendiri. Sama saja dengan menyuruh kita menyerahkan pada musuh…wallahu alam

  • sarymah

    selamat mengundi kepada semua ikhwan Indonesia…luruskan visi & misi para mujahidin sekalian.
    Pasti Ke Syurga,insyaAllah…

  • Zulfy eL Hanief

    ya betul.maka dari itu,jangan mengatakan bahwa dakwah diparlemen itu bid’ah yach.

  • aisyah

    Hasil pemilu sudah dapat diprediksi, siapapun pemegang amanah negara ini, yakinlah bahwa itu yang terbaik untuk kita semua…

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »
BERITA POPULER PEKAN INI: Ibunda Hidayat Nur Wahid Meninggal Dunia