ARTIKEL POPULER PEKAN INI: Bukan Jomblo, Tapi Single
Ulis Tofa, Lc

Pendapat Ulama Soal Dakwah Lewat Parlemen

6/4/2009 | 11 Rabbi al-Thanni 1430 H Please wait
Oleh: Ulis Tofa, Lc
Kirim Print

Mimbar Parlemen

Dakwah Lewat Parlemen (foto okezone)

dakwatuna.com – Sudah saatnya umat Islam di Indonesia sekarang ini menyatukan shaff dan fokus pada pemenangan pemilu legislatif, April 2009. Dengan aktif menggunakan hak suaranya secara cerdas dan bertanggungjawab. Dan tidak lagi disibukkan dengan adanya pro-kontra dakwah lewat parlemen, sistem demokrasi, dan sejenisnya. Karena para ulama internasional yang diakui oleh berbagai pihak telah menyetujui dakwah lewat parlemen ini.

Berikut kami uraikan pendapat para ulama tersebut:

Pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Majalah Al-Ishlah pernah bertanya kepada Syeikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, yang pernah menjadi Mufti Kerajaan Saudi Arabia tentang hukum masuknya para ulama dan duat ke DPR, parlemen serta ikut dalam pemilu pada sebuah negara yang tidak menjalankan syariat Islam. Bagaimana aturannya?

Syaikh Bin Baz menjawab:

“Masuknya mereka berbahaya, yaitu masuk ke parlemen, DPR atau sejenisnya. Masuk ke dalam lembaga seperti itu berbahaya, namun bila seseorang punya ilmu dan bashirah serta menginginkan kebenaran atau mengarahkan manusia kepada kebaikan, mengurangi kebatilan, tanpa rasa tamak pada dunia dan harta, maka dia telah masuk untuk membela agama Allah swt. berjihad di jalan kebenaran dan meninggalkan kebatilan. Dengan niat yang baik seperti ini, saya memandang bahwa tidak ada masalah untuk masuk parlemen. Bahkan tidak selayaknya lembaga itu kosong dari kebaikan dan pendukungnya.”

Beliau melanjutkan:

Namun bila motivasinya untuk mendapatkan dunia atau haus kekuasaan, maka hal itu tidak diperbolehkan. Seharusnya masuknya untuk mencari ridha Allah, akhirat, membela kebenaran dan menegakkannya dengan argumen-argumennya, niscaya majelis itu memberinya ganjaran yang besar.”

Pendapat Syaikh Al Utsaimin

Pada bulan Zul-Hijjah 1411 H. bertepatan dengan bulan Mei 1996 Majalah Al-Furqan melakukan wawancara dengan Syaikh Utsaimin. Majalah Al-Furqan: Apa hukum masuk ke dalam parlemen?

Syaikh Al-’Utsaimin menjawab:

“Saya memandang bahwa masuk ke dalam majelis perwakilan (DPR) itu boleh. Bila seseorang bertujuan untuk mashlahat, baik mencegah kejahatan atau memasukkan kebaikan. Sebab semakin banyak orang-orang shalih di dalam lembaga ini, maka akan menjadi lebih dekat kepada keselamatan dan semakin jauh dari bala’.

Sedangkan masalah sumpah untuk menghormati undang-undang, maka hendaknya dia bersumpah untuk menghormati undang-undang selama tidak bertentangan dengan syariat. Dan semua amal itu tergantung pada niatnya di mana setiap orang akan mendapat sesuai yang diniatkannya.

Namun, tindakan meninggalkan majelis ini sehingga diisi oleh orang-orang bodoh, fasik dan sekuler adalah merupakan perbuatan ghalat (rancu) yang tidak menyelesaikan masalah. Demi Allah, seandainya ada kebaikan untuk meninggalkan majelis ini, pastilah kami akan katakan wajib menjauhinya dan tidak memasukinya. Namun keadaannya adalah sebaliknya. Mungkin saja Allah swt. menjadikan kebaikan yang besar di hadapan seorang anggota parlemen. Dan dia barangkali memang benar-benar menguasai masalah, memahami kondisi masyarakat, hasil-hasil kerjanya, bahkan mungkin dia punya kemampuan yang baik dalam berargumentasi, berdiplomasi dan persuasi, hingga membuat anggota parlemen lainnya tidak berkutik. Dan menghasilkan kebaikan yang banyak.” (lihat majalah Al-Furqan – Kuwait hal. 18-19)

Pendapat Imam Al-’Izz Ibnu Abdis Salam

Dalam kitab Qawa’idul Ahkam karya Al-’Izz bin Abdus Salam tercantum:

“Bila orang kafir berkuasa pada sebuah wilayah yang luas, lalu mereka menyerahkan masalah hukum kepada orang yang mendahulukan kemaslahatan umat Islam secara umum, maka yang benar adalah merealisasikan hal tersebut. Hal ini mendapatkan kemaslahatan umum dan menolak mafsadah. Karena menunda masalahat umum dan menanggung mafsadat bukanlah hal yang layak dalam paradigma syariah yang bersifat kasih. Hanya lantaran tidak terdapatnya orang yang sempurna untuk memangku jabatan tersebut hingga ada orang yang memang memenuhi syarat.”

Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah

Ibnul Qayyim Al-Jauziyah (691- 751 H) dalam kitabnya At-Turuq al-Hukmiyah menulis:

Masalah ini cukup pelik dan rawan, juga sempit dan sulit. terkadang sekelompok orang melampoi batas, meng hilangkan hak-hak, dan mendorong berlaku kejahatan, kerusakan serta menjadikasn syariat itu sempit sehingga tidak mampu memberikan jawaban kepada pemeluknya. Serta menghalangi diri mereka dari jalan yang benar, yaitu jalan untuk mengetahui kebenaran dan menerapkannya. Sehingga mereka menolak hal tersebut, pada hal mereka dan yang lainnya tahu secara pasti bahwa hal itu adalah hal yang wajib diterapkan namun mereka menyangkal bahwa hal itu bertentangan dengan qowaid syariah.

Mereka mengatakan bahwa hal itu tidak sesuai yang dibawa Rasulullah. Yang menjadikan mereka berpikir seperti itu adalah kurangnya memahami syariah dan pengenalan kondisi lapangan atau keduanya, sehingga begitu mereka melihat hal tersebut dan melihat orang-orang melakukan hal yang tidak sesuai yang dipahaminya, mereka melakukan kejahatan yang panjang, kerusakan yang besar, maka permasalahannya jadi terbalik.

Di sisi lain ada kelompok yang berlawanan pendapatnya dan menafikan hukum Allah dan Rasul-Nya. Kedua kelompok di atas sama-sama kurang memahami risalah yang dibawa Rasulullah saw. padahal Allah swt. telah mengutus Rasul-Nya dan menurunkan kitab-Nya agar manusia menjalankan keadilan, yang dengan keadilan itu bumi dan langit ini di tegakkan. Bila ciri-ciri keadilan itu mulai nampak dan wajahnya tampil dengan beragam cara, maka itulah syariat Allah dan agama-Nya. Allah swt.  Maha Tahu dan Maha Hakim untuk memilih jalan menuju keadilan dan memberinya ciri dan tanda. Apapun jalan yang bisa membawa tegaknya keadilan maka itu adalah bagian dari agama, dan tidak bertentangan dengan agama.

“Maka tidak boleh dikatakan bahwa politik yang adil itu berbeda dengan syariat, tetapi sebaliknya justru sesuai dengan syariat, bahkan bagian dari syariat itu sendiri. Kami menamakannya sebagai politik sekedar mengikuti istilah yang Anda buat, tetapi pada hakikatnya merupakan keadilan Allah dan Rasul-Nya.”

Dan tidak ada keraguan, bahwa siapa yang menjabat sebuah kekuasaan maka ia harus menegakkan keadilan yang sesuai dengan syariat. Dan berlaku ihsan, bekerja untuk kepentingan syariat meskipun di bawah pemerintahan kafir.

Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan

Syekh Shaleh Al-Fauzan ditanya tentang hukum memasuki parlemen. Syekh Fauzan balik bertanya, “Apa itu parlemen?” Salah seorang peserta menjawab “Dewan legislatif atau yang lainnya” Syekh, “Masuk untuk berdakwah di dalamnya?” Salah seorang peserta menjawab, “Ikut berperan serta di dalamnya” Syekh, “Maksudnya menjadi anggota di dalamnya?” Peserta, “Iya.”

Syeikh menerangkan:Apakah dengan keanggotaan di dalamnya akan menghasilkan kemaslahatan bagi kaum muslimin? Jika memang ada kemaslahatan yang dihasilkan bagi kaum muslimin dan memiliki tujuan untuk memperbaiki parlemen ini agar berubah kepada Islam, maka ini adalah suatu yang baik, atau paling tidak bertujuan untuk mengurangi kejahatan terhadap kaum muslimin dan menghasilkan sebagian kemaslahatan, jika tidak memungkinkan kemaslahatan seluruhnya meskipun hanya sedikit.” Allahu a’lam (wi)

email

Keyword: , , , , , , , , ,


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (23 orang menilai, rata-rata: 8,35 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://m.dakwatuna.com/ dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
  • http://www.facebook.com/aqil.azizi1 Aqil Azizi

    Saya mencium aroma tidak sedap dari orang-orang yang menukilkan fatwa dan keterangan dari ulama` Ahlussunnah untuk mendukung kepentingan pribadi mereka dan aroma politis yang amat kuat. Salah satu ciri dari ahlul bathil-yang sebenarnya mereka adalah penentang dakwah sunnah-yang telah diterangkan oleh banyak ulama` Ahlussunnah adalah mereka berhujjah dengan keterangan dari ulama` Ahlussunnah yang nampaknya mendukung usaha mereka.

    Dalam hal ini, mereka memilih fatwa dari Syaikh Abdul Aziz bin Abdulloh bin Baz, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin dan lainnya-sebagaimana yang tercantum dalam artikel tersebut yang kelihatannya mendukung usaha politik mereka. Padahal jarang sekali mereka menggunakan fatwa kibarul ulama` Ahlussunnah sebelumnya. 

    Mengapa? Wallohua’lam karena saya melihat bahwasanya yang paling keras penentangannya kepada mereka tidak lain hanyalah Ahlussunnah. Mereka mungkin merasa bahwa generasi Ahlussunnah adalah orang-orang yang paling menghambat mereka untuk mendapatkan kursi kepemimpinan di parlemen. Karena Ahlussunnah senantiasa menjelaskan kesalahan-kesalahan metode dakwah mereka yang telah melenceng dari metode dakwah Rosululloh. Seandainya mereka telah berhasil membujuk rayu generasi Ahlussunnah, maka mereka sudah dapat memperkirakan berapa banyaknya suara yang akan mereka peroleh. Karena mereka juga tahu bahwasanya orang-orang Ahlussunnah adalah orang yang paling anti dan yang paling kuat penentangannya terhadap sistem kufur demokrasi, sehingga mereka dengan sekuat tenaga berusaha menghindarkan diri dari sistem ini serta wasilah-wasilah yang dapat mengantarkan kepada demokrasi. Hal ini juga terlihat dari tanggal dipublikasikannya artikel ini, yakni artikel ini dipublikasikan sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum 2009, tepatnya pada tanggal 06 April 2009/11 Rabbi’ al-Tsanni 1430 H, yakni tiga hari menjelang pemilihan umum. Namun, yang patut disayangkan adalah mengapa mereka mengeluarkan statement sebagai berikut, “Sudah saatnya umat Islam di Indonesia sekarang ini menyatukan shaff dan fokus pada pemenangan pemilu legislatif, April 2009. Dengan aktif menggunakan hak suaranya secara cerdas dan bertanggung jawab. Dan tidak lagi disibukkan dengan adanya pro-kontra dakwah lewat parlemen, sistem demokrasi, dan sejenisnya. Karena para ulama internasional yang diakui oleh berbagai pihak telah menyetujui dakwah lewat parlemen ini.”

    Bukankah dari keterangan ini tercium dengan sangat menyengat aroma politis di dalamnya? Dakwah mengajak kepada partai nampak dari kalimat ini “Sudah saatnya umat Islam di Indonesia sekarang ini menyatukan shaff dan fokus pada pemenangan pemilu legislatif, April 2009”. Kemana mereka hendak menyatukan umat? Tidak lain hanyalah agar umat Islam menyatukan shaf  ke dalam partai mereka dan agar umat Islam lebih memfokuskan perhatian mereka kepada politik. Bukan kepada Ilmu dan syari’at. Inilah yang saya maksud di atas. “Dan tidak lagi disibukkan dengan adanya pro-kontra……. sistem demokrasi, …” inilah pernyataan yang tidak selayaknya keluar dari lisan seorang muslim. Apakah mereka tidak paham bahwasanya sistem demokrasi adalah sistem kufur? Apakah mereka tidak paham bahwasanya Islam telah mengharamkan demokrasi? Lantas mengapa mereka menyerukan kalimat ini yang mengarah kepada pemahaman bahwa tidak usah lagi disibukkan dengan penanaman pemahaman kepada umat agar menjauhi sistem demokrasi? Mengapa mereka mengeluarkan statement semacam ini? Bukankah para ahli agama telah bersepakat tentang haromnya demokrasi? Lantas mengapa mereka menyatakan bahwa kita tidak usah lagi disibukkan dengan perkara ini?

    • http://www.facebook.com/doni.priasani Hasani Abu Zain

      Mas, mana dalil islam yang mengharamkan demokrasi? dicantumkan sekalian dong! Terus kalau di legislatif nanti dikuasai nasoro, yahudi dan org2 bejat lainnya, dan bikin UU menurut nafsu mrk sendiri, apakah kita diem sj? Ente lagi galau ya, liat saudara sndiri dakwah di parlemen koq enek gini?

    • http://profile.yahoo.com/ZQRXWOVWWS3UTLIYHBGKNUA3B4 Sam

      sudah kita duga. anda nggk lihat saudara kita hti di tunisia/ yang lainnya?. terus apa anda rela negeri kita tercinta ini di pimpin oleh orang2 yg tidak amanah. apa anda tidak melihat waktu orba dulu berkuasa, shngga kita berdakwah pun sembunyi2. apa anda diam saja melihat itu semua. berarti anda harus belajar banyak hal. paling ndk, pendapat ulama diatas senantiasa kita hormati meski berbeda dengan yang lainnya. kapasitas keilmuan kita pun masih belum sebanding dengan beliau para ulama (diatas). mestinya kita salut dengan teman2 kita di parlemen yang harus jungkir balik melawan ketidakadilan, ketidakjujuran, melawan korupsi, dll. tegakkan syariat islam mulai dari diri kita, keluarga, tetangga dst…khilafah bukan sekedar isapan jempol, insyaALLAh dia akan nyata hadir di bumi ini

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »
BERITA POPULER PEKAN INI: Ibunda Hidayat Nur Wahid Meninggal Dunia