dakwatuna.com – Gaza, Komite Pemerintah Untuk bebaskan blockade atas Gaza meluncurkan kampanye internasional untuk menuntut hak asasi manusia, menuntut dibukanya blockade Jalur Gaza.
Juru bicara komite, Adil Za’reb dalam pernyataan persnya kepada infopalestina (5/4) mengatakan, gerakan ini sebagai bentuk kecaman terhadap blockade atas Gaza dan berlanjutnya penderitaan satu setengah juta warga Palestina di wilayah itu yang kini semakin gawat.
Za’rib meminta gerakan ini didukung dan digulirkan secara internasional. Mengingat pentingnya bekerja secara serius dan bekerjasama dami melepaskan semua belenggu yang masih mengungkung Jalur Gaza saat ini. Ia menyebutkan, sudah menjadi hak asasi setiap orang untuk keluar atau berpindah atau bergerak dan hidup bebas dengan selamat dan aman.
Rakyat Palestina sebegaimana rakyat lainya, berhak hidup bebas dan damai. Setidaknya menurut pasal 12 undang-undang internasional untuk HAM. Hak ini tentunya berlaku bagi seluruh warga di dunia.
Apa yang dilakukan Zionis dengan menutup semua perlintasan utama ke Jalur Gaza meruapak pelanggaran terhadap HAM yang menyebabkan penderitaan rakyat semakin bertambah.
Za’rib mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada sejumlah lembaga HAM, baik di tingkat Negara-negara Arab, regional dan internasional. (ip/ut)
Redaktur: Ardne
Beri Nilai: