Topic
Home / Berita / Fatwa MUI Tegaskan Mashlahat Umat

Fatwa MUI Tegaskan Mashlahat Umat

Majelis Ulama Indonesia
Majelis Ulama Indonesia

dakwatuna.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah bekerja keras melaksanakan tugasnya. Mengarahkan kemaslahatan umat. Memagari madharat agar tidak menimpa umat. Proses keluarnya fatwa pun ketat dan berlapis. Berikut prosesnya:

Setelah melalui draft awal, dilanjutkan dalam sidang pleno komisi, ditampung dalam tim perumus dan kemudian diajukan ke sidang pleno Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI yang berlangsung pada hari Ahad sore, 26 Januari 2009, dicapai keputusan yang diktumnya sebagai berikut:

1. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima’ sepakat:
a. bahwa hukum merokok tidak wajib,
b. bahwa hukum merokok tidak sunat, dan
c. bahwa hukum merokok tidak mubah.

2. Peserta Sidang berbeda pendapat tentang tingkat larangan merokok tersebut, sehingga hukum merokok terjadi khilaf ma baiyna al-makruh wa al-haram (perbedaan pendapat antara haram dan makruh).

3. Seluruh peserta Sidang Pleno Ijtima’ sepakat bahwa merokok hukumnya haram:
a. Di tempat umum,
b. bagi anak-anak,
c. bagi wanita hamil.

Sedangkan perihal Diktum Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tentang Pemilu prosesnya juga demikian. Setelah melalui perbincangan hampir sehari penuh dalam rapat Komisi Masail Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan), kemudian dikerucutkan dalam Tim Perumus dan diajukan ke sidang pleno Ijtima Ulama, disepakati dan diktum keputusannya sebagai berikut:

1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa.

2. Memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama.

3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat.

4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib.

5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 1 (satu) atau tidak memilih sama sekali padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram.

Apapun hasil fatwa MUI di atas, marilah kita hargai kerja keras MUI yang memang wewenangnya. Sedangkan dampak dari fatwa itu, yaitu adanya pro dan kontra, marilah kita semuannya, terutama institusi terkait untuk memberi jalan keluar. Seperti misalkan dampak pelarangan merokok, sehingga adanya pengangguran baru, Maka Pemerintah bersama masyarakat berbahu untuk menanggulanginya dengan membuka lapangan kerja baru berbasiskan ekonomi kerakyatan, memberi modal usaha dan pendampingannya dan lain sebagainya. Hidup mandiri dengan tidak bergantung dengan “pendapatan” yang membawa bahaya.

Ketika Komisi Perlindungan Anak dengan tegas mendorong Pemerintah melarang segala bentuk sosialisasi dan iklan rokok, Maka ini juga sebuah kemajuan.

Sekilas dari fatwa MUI dan tuntutan Komisi Perlindungan Anak agaknya “frontal”, namun Pemerintah dan masyarakat pun akhirnya dituntut untuk cepat beradaptasi dan mengantisipasi dampak-dampaknya.

“Karena boleh jadi sesuatu itu menurut kita baik, padahal sesuatu itu sebenarnya membawa madharat. Dan boleh jadi sesuatu yang kita anggap buruk, padahal justeru sesuatu itu membawa manfaat.” (ut)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (4 votes, average: 7.75 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Meneguhkan Pesantren Tanpa Rokok

Figure
Organization