Zakat Pertambangan

19/9/2008 | 18 Ramadhan 1429 H | Hits: 715
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com - Jumhurul ulama bersepakat bahwa tambang yang dikeluarkan dari dalam tanah, maka ada hak tertentu yang harus dikeluarkan. Firman Allah swt., “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Al-Baqarah: 267)

Dan pertambangan adalah termasuk yang Allah keluarkan dari dalam bumi.

Dan berikut ini, ringkasan hukum zakat pertambangan:

  1. Hak wajib meliputi segala macam tambang yang keluar dari perut bumi, baik yang beku maupun yang cair, bisa dicetak atau tidak bisa dicetak. Demikian pendapat Hambali dan Syi’ah.
  2. Persentase wajibnya adalah seperlima (20%) menurut madzhab Hanafi, sesuai dengan sabda Rasulullah saw., “Dalam pertambangan itu wajib zakat seperlimanya.” (Al-Jama’ah). Yang termasuk dalam rikaz adalah pertambangan. Menurut jumhurul ulama zakat wajibnya rub’ul usyur (2,5%) dianalogikan dengan zakat uang. Ada juga pendapat terkenal dalam madzhab Maliki bahwa yang segala sesuatu yang dikeluarkan dari perut bumi adalah kekayaan untuk baitu malil muslimin.
  3. Jumhurul fuqaha mensyaratkan nishab untuk zakat pertambangan, yaitu ketika yang digali sudah mencapai nilai satu nishab uang. Dan menurut Abu Hanifah tidak ada batas nishab pertambangan, dan dikeluarkan seperlimanya, berapapun yang diperoleh.
  4. Tidak disyaratkan masa setahun menurut mayoritas ulama, akantetapi wajib dikeluarkan zakat seketika dihasilkan tambang itu.
  5. Sedangkan yang mewajibkan zakat seperlimanya mengatakan, sesungguhnya bahan tambang itu diperlakukan sebagaimana perlakuan al-fai (harta yang diperoleh dari musuh tanpa perang), sedangkan yang mewajibkannya 2,5% memperlakukannya dengan perlakuan zakat penuh.

Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (Belum ada nilai)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »