Perusahaan Asuransi “Islam” Pertama di Inggris

19/5/2008 | 14 Jumadil Awal 1429 H | Hits: 931
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com - Di tengah penerimaan putra-putra minoritas muslim di negara-negara Barat, di bukalah perusahaan asuransi “Islam” pertama di Inggris pada Bulan April lalu. Perusahaan yang kegiatannya sesuai dengan syariat Islam.

Langkah ini diumukan setelah Kementerian Keuangan Inggris bertekad untuk membuka kegiatan keuangan yang berbasiskan pada system Islam, dengan target bertumbuhnya investasi dan kemajuan ekonomi di Inggris. Sekaligus keinginannya agar Inggris menjadi Negara Eropa pertama yang membuka aktifitas keuangan berupa asuransi yang di motori oleh perusahaan-perusahan keuangan besar, dengan praktek yang sesuai dengan Syariat Islam, yang mengharamkan riba (fawaid bankiyah).

Sebelumnya di Inggris telah didirikan bank-bank dan perusahaan-perusahaan yang dalam praktek aktivitasnya sesuai dengan syariat Islam, guna mewujudkan stabilitas ekonomi. Padahal di waktu yang bersamaan, Inggris masih belum menerima dipraktekkannya sebagian syariat Islam berkaitan dengan urusan (kehidupan) personal, seperti nikah dan cerai cara Islam.

Mengakomodir Aspirasi Minoritas

Surat kabar Inggris “Time” menurunkan laporannya yang bersumber dari Direktur Eksekutif Perusahaan Baru yang bernama “Perusahaan Asuransi Islam Inggris” di mana akan meluncurkan program Layanan Asuransi Baru, ia berkata, “Perusahaan ini dirintis adalah mutlak untuk pelayanan asuransi di Inggris yang bekerja sesuai dengan syariat Islam, sekaligus membangun unit baru yang berperan signifikan bagi pasar asuransi di Inggris.”

Ia menegaskan, bahwa layanan ini merupakan wujud usaha untuk mengakomodir kebutuhan sekitar dua (2) juta muslim, sebagai minoritas di Inggris.

Ia juga menambahkan bahwa, “Layanan baru ini sebagai alternatif pengganti bentuk asuransi konvensional yang berseberangan dengan syariat Islam.”

Perdebatan Seputar Syariah

Di Inggris sendiri terjadi perdebatan sengit pada bulan Pebruari lalu, setelah Dr. Rown Williams, seorang Uskup Besar Gereja Inggris melontarkan gagasannya berupa dibolehkannya sebagian kegiatan yang mengakomodir syariat Islam di Inggris, terutama di aspek “ahwal syakhshiyah” urusan pribadi, seperti nikah dan cerai. Ia menegaskan bahwa urusan seperti ini merupakan usaha yang tidak bisa dihindarkan lagi.

Lontaran ini langusng mendapat pertentangan dari pemerintah Inggris, dengan menyatakan bahwa gagasan uskup itu hanya ide pribadi, bukan ide dari institusi Keuskupan Gereja.

Pada waktu yang sama, gagasan uskup di atas mendapat dukungan dan sambutan dari lembaga-lembaga dan pemimpin-pemimpin Islam.

Praktek ekonomi dan keuangan di Inggris yang sesuai dengan syariat Islam tidak hanya asuransi Islam. Jauh-jauh sebelumnya, telah didirikan bank-bank Islam dan bentuk-bentuk transaksi-transaksi keuangan berbasiskan syariat Islam.

Semenjak didirikan, praktek bidang keuangan Islam telah membuktikan keberhasilannya dalam menjalankan usahanya, dan berhasil menyedot nasabah dan investor di seluruh dunia.

Lebih dari tiga ratus (300) bank dan perusahaan-perusahaan Islam di seluruh dunia. Omsetnya telah mencapai tiga ratus (300) milyar dolar, dan dipridiksi pada Tahun 2013 akan mencapai tiga (3) trilyun dolar.

Semoga ragam kegiatan ekonomi umat yang berbasiskan syariat Islam di seluruh dunia menjadi langkah-langkah untuk menciptakan pasar alternative ekonomi dunia dan menjadi solusi pilihan bagi praktek ekonomi kapitalis yang sudah mulai sempoyongan. Selamat bank-bank dan perusahaan-perusahaan Islam dan selamat bagi putra-putri Islam yang mendidikasikan diri untuk kemajuan ekonomi Umat. Allahu Akbar Walillahil Hamd (io/ut)


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (4 orang menilai, rata-rata: 9,75 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Ada 1 komentar untuk naskah ini. Kirim komentar Anda.

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »