PBB Akui Blokade Israil Terhadap Gaza Kejahatan Perang

13/12/2008 | 14 Zulhijjah 1429 H | Hits: 942
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com - Gaza, Gerakan Perlawanan Hamas menegaskan, pernyataan juru runding PBB untuk masalah HAM yang menyebutkan Gaza sebagai bentuk kejahatan perang perlu dijadikan acuan oleh mahkamah internasional untuk mengajukan Israel ke mahkamah militer di Denhag.

Pernyataan ini diungkapkan Juru Bicara Hamas, DR. Fauzi Barhum secara tertulis pada infopalestina.com. Ia mengatakan, anggapan juru runding PBB untuk urusan HAM bahwa kondisi Gaza sebagai akibat kejahatan perang Israel harus dijadikan acuan secepatnya oleh mahkamah internasional untuk menggusur teroris Zionis ke meja pengadilan.

Barhum berpendapat, pernyataan ini juga perlu ditindak lanjuti oleh Negara Arab dan seluruh organisasi HAM untuk segera menyelamatkan kondisi ini serta membebaskan Gaza dari semua bentuk kejahatan Israel. Tindakan mereka telah melanggar semua resolusi, piagam dan undang-undang internasional.

Pernyataan ini membuktikan bahwa blockade di Gaza adalah sebuah kejahatan perang yang menuntut mahkamah internasional segera bertindak.

Sebanyak satu setengah juta warga Gaza kini terkurung, kebanyakan mereka dari kalangan pasien, orang miskin, anak-anak dan wanita. (infopalestina/asy)


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (4 orang menilai, rata-rata: 10,00 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Ada 2 komentar untuk naskah ini. Kirim komentar Anda.

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »