MK Turki: Tidak Ada yang Perlu Ditakutkan dari AKP

31/7/2008 | 28 Rajab 1429 H | Hits: 786
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com - Perdana Menteri Recep Tayyib Erdogan, anggota Partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak tuntutan kelompok sekular agar partai AKP dibubarkan, “Ini merupakan kemenangan bagi demokrasi di Turki.”

“Putusan Mahkamah Konstitusi akan memperkuat demokrasi dan penegakkan hukum di negeri ini. Ketidakpastian yang menghambat masa depan Turki telah dicabut, ” kata Erdogan di depan para pendukungnya di Ankara.

Mahkamah Konstitusional Turki menolak tuntutan kelompok sekular di Turki agar AKP yang saat ini berkuasa di Turki dibubarkan, karena dianggap telah membahayakan konsep sekular di negeri itu.

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi Turki mengatakan tidak akan memerintahkan pembubaran Partai AKP atas tuduhan telah mengganggu konsep sekularisme Turki. Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi, Hasim Kilic, dari 11 hakim cuma 5 orang hakim yang meminta agar Partai AKP dinyatakan terlarang di Turki.

Pada kesempatan itu, Erdogan menegaskan kembali penolakannya atas segala tuduhan yang diarahkan ke partainya. Menurut Erdogan, Partai AKP sudah berjalan di atas jalur yang benar yaitu berupaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperjuangkan keanggotaan Turki di Uni Eropa dan menerapkan demokrasi di Turki.

“Partai AKP tidak pernah memfokuskan diri pada aktivitas anti-sekularisme, kami akan terus berpegang teguh pada nilai-nilai fundamental Republik ini, ” tukas Erdogan. (it/ut)

Foto: AFP/Getty Images


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (3 orang menilai, rata-rata: 10,00 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Ada 1 komentar untuk naskah ini. Kirim komentar Anda.

  • evim mengatakan:

    ALLOHUMANSHUR IKHWANAL MUSLIMIN FII TURKIY,
    ALLOHUMANSHUR IKHWANAL MUSLIMIN FII FALISTIN, A
    LLOHUMANSHUR IKHWANAL MUSLIMIN FII INDONESIA WAA FII KULLI MAKAN

    MAJU TERUS ERDOGAN, ALLOHU AKBAR!!!

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »