Kamboja Memperbolehkan Seragam Sekolah Muslimah

12/12/2008 | 13 Zulhijjah 1429 H | Hits: 770
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

Pelajar Muslimah Kamboja

dakwatuna.com – Pnom Penh, Perdanan Menteri Kamboja, Hun Sen memperkenankan kepada sekolah-sekolah negeri bagi siswi-siswi muslimah untuk mengenakan busana muslimah, berhijab jika siswi-siswi menghendakinya.

Dalam pernyataan resminya yang dilansir sejumlah media massa di Kamboja, Hun Sen mengatakan:

“Bagi siswi-siswi muslimah diperbolehkan memakai busana yang sesuai dengan ketentuan di dalam sekolah atau memakai seragam Islami yang khusus bagi mereka.”

Ketentuan ini akan membawa dampak posistif bagi kesatuan bangsa, setelah lama sekali komunitas muslim menanti diperbolehkannya memakai identitas ke-muslimahan di sekolah.

Penguasa sebelumnya, yang dijabat Partai Komunis -tahun 1975-1979- sangat membatasi dan mengekang kebebasan beragama, terutama Islam, bahkan sekitar 500 ribu dibunuh dengan cara disembelih, pemudinya dipaksa nikah dengan non muslim. Sistem Komunis juga memaksa umat muslim selama 15 tahun, memaksa beribadah di tempat ibadah agama lain, memaksa memakan daging babi, meminum khamer, membakar masjid-masjid, sehingga banyak umat muslim yang lari ke Malaysia dan Thailand.

Kondisi perpolitikan berubah ketika Partai Kebangsaan memerintah, mereka memberi kebebasan bagi pemeluk agama menjalankan keyakinannya tak terkecuali, pemeluk agama Islam.

Meskipun kebebasan terjamin, namun kondisi ekonomi komunitas muslim masih sangat sulit karena SDM masih kurang berdaya saing.

Problem lain adalah tiadanya kurikulum sekolah yang sama di antara sekolah-sekolah Islam, sehingga terjadi persaingan yang tidak sehat dan mutu yanng kurang berkualitas.

Peran negara-negara Timur Tengah untuk memajukan dunia pendidikan dan dakwah Islam di sana dilakukan kian gencar.

Di Kamboja, hidup lebih dari 700 ribu muslim dari 14 juta jiwa penduduk, mayoritas mereka tinggal di Ibo Kota Kamboja, Pnom Penh. (io/ut)


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (4 orang menilai, rata-rata: 5,75 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Ada 5 komentar untuk naskah ini. Kirim komentar Anda.

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »