Aktivis Muslimah Denmark: Saya Masuk Parlemen Berhijab

16/6/2008 | 11 Jumadil Akhir 1429 H | Hits: 1.262
Oleh: Tim dakwatuna.com
Kirim Print

dakwatuna.com - Muslim Denmark mengharapkan bahwa perdebatan seputar hijab -pakaian muslimah sesuai syar’i- tidak mengarah pada sikap politik berupa pelarangan hijab.

Harapan itu setelah Partai Penegak Persatuan Denmark menyatakan niatnya untuk membuka pintu bagi Politisi Denmark yang memakai hijab, Asma’ Abdul Hamid, untuk masuk parlemen Denmark sebagai anggota pengganti parlemen (Pergantian Antar Waktu).

Asma’ Abdul Majid mengomentari pernytaan Partai Kebangsaan Denmark, Partai minoritas yang mengusung issu pelarangan hijab: “Saya tidak takut, bahwa perdebatan seputar hijab akan masuk wilayah politik resmi, dengan mengarah pelarangan hijab di Denmark. Karena persoalan ini menyangkut menghormati kebebasan personal. Dan inilah yang dinyatakan oleh Perdana Menteri Denmark sendiri. Ia menyatakan tidak mempersoalkan dengan pakaian. Ia pun membela kemerdekaan personal bagi setiap orang untuk berpakaian. Intervensi berarti mengarah pada diktator. Inilah yang ditentang di Denmark.”

Asma’ Abdul Hamid -Calon Legislatif memperoleh suara lebih dari 3800 suara pada Nopember tahun lalu, namun tidak berhasil- menyangkal bahwa perdebatan seputar penodaan kartun Nabi di Denmark merupakan awal dari gerakan pelarangan hijab.

Ia menambahkan: “Saya tidak yakin bahwa perdebatan soal hijab berkembang dan mempengaruhi opini umum masyarakat Denmark. Karena hanya Partai Kebangsaan Denmark saja yang mengusung issu ini secara terang-terangan. Padahal partai ini adalah partai kecil. Pondasi demokrasi di Denmark sangatlah kuat. Saya tidak yakin, bahwa seseorang dari warga negara Denmark menerima intervensi dalam kebebasan individu dalam hal berpakaian. Karena ini adalah bagian dari unsur utama kebebasan personal.”

Saya akan berangkat ke Parlemen dengan memakai hijab ini bi idznillah, dan saya akan katakan dengan lantang dan akan bela hak-hak individu langsung di dalam parlemen. (in/ut)


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (5 orang menilai, rata-rata: 9,80 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Naskah Terkait Sebelumnya:


Akses http://www.dakwatuna.com/wap dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
Kirim Print
  • Print
  • Digg
  • Sphinn
  • del.icio.us
  • Facebook
  • Mixx
  • Google Bookmarks
  • BlinkList
  • email
  • LinkedIn
  • Live
  • MySpace
  • PDF
  • Ping.fm
  • Reddit
  • Slashdot
  • Technorati
  • Twitter
  • Yahoo! Bookmarks
  • Yahoo! Buzz
  • MSN Reporter

Ada 2 komentar untuk naskah ini. Kirim komentar Anda.

  • khairu mengatakan:

    assalamualaikum
    salam perjuangan, af1 ana pengen memasukkan sebagian artikel2 disini ke blog ana, sebelumnya ana minta izin dulu, syukran

    lalu ana pengen nanya bagaimana cara peraktis untuk mempostingnya?

    kalau bisa pesan ini ga usah dipublish
    jazakumullah

  • NuR mengatakan:

    Assalamu’alaykum…

    Saya minta izin untuk pakai artikel2 dari dakwatuna.com di web saya. Jazakumullah..

    Wassalam

Kirim komentar Anda

XHTML: Anda dapat menggunakan tag berikut ini: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Catatan: Redaksi menerima komentar terkait naskah yang ditayangkan, maksimal sebanyak 500 karakter. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim dan tidak menggambarkan pandangan Redaksi. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap spam, tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau hal negatif lainnya yang terkait dengan penyakit lidah (afatul lisan). Komentar yang mengandung alamat/URL situs web, pada umumnya dianggap sebagai spam yang akan dihapus oleh sistem secara otomatis. Jaga privasi Anda sendiri dengan tidak mencantumkan alamat email dan nomor telepon Anda di ruang komentar ini.

   sisa karakter

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »