Topic
Home / Berita / Membersihkan 8 Masjid, Sanksi Bagi yang Tidak Shalat Berjama’ah

Membersihkan 8 Masjid, Sanksi Bagi yang Tidak Shalat Berjama’ah

dakwatuna.com – Jeddah, membersihkan masjid dengan pelatarannya… ini bukan keputusan yang di keluarkan oleh direktur salah satu lembaga wakaf kepada salah satu pekerja masjid. Tapi, putusan ini di keluarkan salah satu Mahkamah atau Peradilan Arab Saudi kepada pekerja asal asia yang tidak mengikuti shalat berjama’ah.

Hakim Mahkamah Almawiyah -wilayah sebelah utara Thaif- memutuskan hukuman bagi pekerja itu untuk membersihkan masjid dua kali dalam sehari selama sebelas hari pada bulan Dzulhijjah ini.

Hakim juga mengintruksikan kepada kantor dakwah setempat untuk memantau jalannya hukuman ini. Dengan menambah perlengkapan dan sarana untuk membersihkan, juga form evaluasi kerja hariannya.

Tentang pemilihan masjid ini, adalah karena seringnya dipakai oleh para jama’ah haji dalam jumlah massif, sehingga perlu sering dibersihkan.

Keputusan ini di keluarkan bagi pelanggar perilaku beragama, di mana sebelumnya sudah ada ketentuan yang dikeluarkan dan disosialisasikan Lembaga Amar Makruf Nahi Munkar di wilayah ini, yaitu bagi pekerja yang tidak mengikuti shalat berjama’ah.

Hukuman Yang Membuat Jera

Di sisi lain, pekerja yang dihukum dengan putusan ini menerima, sebagaimana diungkapkan oleh pengacaranya, Hamid:

“Hukuman ini masuk katagori hukuman jera, dan banyak katagori hukuman mulai dar ibertujuan menghinakan -aspek jera- sampai hukuman bunuh, semuanya tergantung ijtihad hakim.”

Hukum ini bagian dari memunculkan rasa bersalah sebelum rasa sakit secara fisik, dengan ancaman untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya atau tindakan negatif lainnya di kemudian hari.

Pada bulan Mei 2007, mahkamah telah memutuskan terhadap dua perkara dengan putusan membersihkan dua puluh enam masjid, selama seratus jam, atau dua jam setiap hari, pagi dan sore selama satu bulan penuh.

Para peneliti atau pemerhati hukum dan hak-hak asasi manusia mengomentari bahwa hukuman ini bisa diterima dan telah dipraktekkan di banyak peradilan di Barat atau Amerika, sebagai bagian dari hukuman pendidikan, pembuat aspek jera bagi pelaku kriminal ringan dengan sanksi yang ringan, seperti membersihkan pantai, atau melayani di panti jompo dan lain sebagainya. (io/ut)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (6 votes, average: 7.33 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Berharap Rahmat Allah

Figure
Organization