Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Al-Qaradhawi: Kapan Ibadah Haji Menjadi Haram?

Al-Qaradhawi: Kapan Ibadah Haji Menjadi Haram?

Konten ini adalah kiriman dari pembaca dakwatuna.com. Kirimkan informasi, gagasan, pemikiran, atau pendapat dari Anda dalam bentuk tulisan kepada kami, klik di sini.

dakwatuna.com – Kembali cendekiwan muslim dunia, Syaikh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi menegaskan bahwa ada sejumlah syarat dan koridor secara syariat yang membatasi pelaksanaan ibadah haji bagi yang sudah melaksanakan sebelumnya, baik haji yang ke dua atau seterusnya.

Di antarannya adalah bahwa Allah tidak menerima ibadah sunnah –haji kedua dan seterusnya tergolong ibadah sunnah, yang wajib sekali seumur hidup-, jika mengarah pada perbuatan haram. Karena ada kaidah “menghindarr dari terjerumus pada yang haram di dahulukan dari pada meraih pahala sunnah.” Seperti misalnya, jika pengulangan berangkat haji sunnah justru menyakiti banyak orang, menyebabkan padat dan sesak sehingga menambah beban berat, tersebarnya suatu penyakit, banyak orang jatuh kurban, berdesak-desakan, tidak bisa maju dan mundur, terinjak-injak kaki dan kondisi bahaya lainnya. Padahal yang wajib adalah meminimalisir kesemrawutan, dan bahaya.

Dr. Al-Qaradhawi menjelaskan, bahwa Allah swt. tidak menerima ibadah nafilah –tambahan atau sunnat- sehingga yang wajib ditunaikan dengan baik. Kami melihat bahwa setiap orang yang melaksanakann haji atau umrah sunnah –bukan wajib-, namun ia ternyata pelit mengeluarkan zakat yang wajib, baik zakat secara keseluruhan atau sebagiannya, maka haji dan umrahnya tertolak. Lebih baik baginya untuk menyalurkan biaya haji dan umrah untuk mensucikan dirinya terlebih dahulu dengan menunaikan zakat.

Contoh lain adalah pedagang yang menjalankan transaksinya dengan sistem angsuran atau tempo, namun ia tidak atau belum membayarnya sesuai waktunya. Atau ia menerima suatu hutang dan belum ia bayar sesuai batas waktunya, dalam kondisi demikian tidak diperkenankan baginya menunanikan ibadah haji dan umrah sunnah, sebelum melunasi hutangnya. Beliu mengisyaratkan baginya agar orang yang demikian -ia sudah menunaikan haji, boleh jadi beberapa kali-, hendaknya ia tidak diperkenankan melaksanakan haji lagi, untuk memberi peluang kepada selainnya yang belum menunaikan ibadah haji wajib.

Beliau menjelaskan bahwa mengantisipasi kerusakan didahulukan dari pada mendapatkan kemanfaatan, lebih lagi jika kerusakan itu berdampak pada khalayak umum.

Beliau juga menegaskan bahwa pintu-pintu ibadah sunnah sangatlah banyak dan luas. Allah swt. tidak mempersulit terhadap hambanya-Nya dalam hal ini. Seorang mukmin yang cerdas adalah yang mampu memilih amal ibadah yang sesuai dengan kondisinya, lebih tepat dalam waktunya, dan lingkungannya. Jika melaksanakan haji dan umrah sunnah membawa dampak keburukan, bahaya bagi sebagian umat muslim, maka Allah swt. membuka seluas-luasnya kesempatan yang bisa dilaksanakan untuk mendekatkan diri kepada-Nya, tanpa harus menyakiti dan membahayakan orang lain.

Contohnya, bersedekah bagi yang membutuhkan dan yang papa, terutama bagi kerabat

dan yang punya tali persaudaraan, sebagaimana yang ditegaskan dalam sebuah hadits.

الصدقة على المسكين صدقة، وعلى ذي الرحم ثنتان: صدقة وصلة (رواه أحمد والترمذي والنسائي وابن ماجة والحاكم عن سلمان بن عامر الصيفي بإسناد صحيح)

“Sedekah bagi orang yang miskin bernilai satu sedekah, sedakah terhadap orang yang masih ada hubungan saudara bernilai dua: sedekah dan shilah –pererat hubungan-.” Imam Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, dan Hakim.

Boleh jadi memberi sedekah kepada mereka menjadi sebuah kewajiban, jika mereka dalam kondisi kesulitan. Begitu juga terhadap tetangga yang fakir, karena mereka memiliki hak bertetangga setelah hak Islam, dan bisa jadi bantuan bagi mereka berubah menjadi kewajiban. Rasulullah saw. bersabda:

” ليس بمؤمن من بات شبعان وجاره إلى جنبه جائع”. (رواه الطبراني وأبو يعلي عن ابن عباس ورواه الحاكم عن عائشة والطبراني والبزار عن أنس مع اختلاف في اللفظ).

“Bukanlah termasuk orang yang beriman, orang yang tertidur dalam keadaan kenyang, sedangkann tetangganya kelaparan.” At-Thabrani.

Ia juga menambahkan bahwa membantu lembaga-lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, yayasan sosial Islam yang tidak bisa menjalankan kegiatannya dan terancam bubar karena tidak ada dana dan donatur. Padahal lembaga-lembaga misionaris memiliki berjuta dollar yang digunakan untuk misinya, menebar keraguan terhadap Islam, memecah belah persatuan Islam, gerakan pemurtadan.

Beliau menjelaskan bahwa minimnya kegiatan-kegiatan Islam bukan karena sedikitnya harta umat muslim. Di sebagian negara Islam hari ini, ada yanng terhitung paling kaya di dunia. Dan bukannya minimnya orang yang baik dan dermawan. Umat muslim masih sangat banyak yang dermawan, namun masih banyak bantuan, donatur yang didistribusikan bukan pada tempatnya. Seandainya ratusann ribu orang yang berangkat haji dan umrah sunnah, biaya mereka digunakan untuk sebuah proyek Islam, dengan pengelolaan yang bagus, maka proyek dan kegiatan ini akan sangat bermanfaat bagi umat muslim, seperti rumah sakit gratis, sekolah gratis dan lain-lain.

Beliau juga menghimbau bagi para aktivis dakwah Islam untuk profesional dalam mengelola dana-dana umat, agar digunakan untuk mengantisipasi gerakan misionaris, sekular dan komunis dan yang lainnya dari pergerakan misionaris di Barat dan Timur.

Dr. Al-Qaradhawi menasehati bagi setiap muslim yang taat beragama, yang bersemangat menjalankan haji dan umrah, hendaknya mencukupkan diri dengan ibadah yang sudah dilaksanakan. Jika mengharuskan menjalankannya lagi, hendaknya setiap lima tahun sekali. Dengan demikian, ia mendapatkan dua manfaat besar yang berpahala: pertama pahala mendistribusikan harta yang hendak digunakan berangkat haji bagi kegiatan dakwah dan sosial. Kedua pahala memberi kesempatan bagi orang lain yang belum berangkat haji untuk menjalankan proses ibadah haji dengan nyaman dan aman.

Inilah langkah cerdas seorang muslim dalam beragama, ia mendekat kepada Tuhannya sesuai dengan amal prioritas dan kondisional. Karena itu baginya pelipatan pahala. “Dan bagi setiap orang apa yang ia niatkan.” Allahu a’lam

Redaktur: Samin Barkah, Lc. M.E

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (22 votes, average: 8.86 out of 5)
Loading...

Tentang

� Lahir di kota Kudus, Jawa Tengah, pada tanggal 05 April 1975. Menyelesaikan jenjang pendidikan Tsanawiyah dan Aliyah di Ma�ahid Krapyak Kudus. Tahun 1994 melanjutkan kuliah di LIPIA Jakarta. Program Persiapan Bahasa Arab dan Pra Universitas. Tahun 2002 menyelesaikan program Sarjana LIPIA di bidang Syari�ah. � � Semasa di bangku sekolah menengah, sudah aktif di organisasi IRM, ketika di kampus aktif di Lembaga Dakwah Kampus LIPIA, terakhir diamanahi sebagai Sekretaris Umum LDK LIPIA tahun 2002. � � Menjadi salah satu Pendiri Lembaga Kajian Dakwatuna, lembaga ini yang membidangi lahirnya situs www.dakwatuna.com , sampai sekarang aktif sebagai pengelola situs dakwah ini. � � Sebagai Dewan Syari�ah Unit Pengelola Zakat Yayasan Inti Sejahtera (YIS) Jakarta, dan Konsultan Program Beasiswa Terpadu YIS. � � Merintis dakwah perkantoran di Elnusa di bawah Yayasan Baitul Hikmah Elnusa semenjak tahun 2000, dan sekarang sebagai tenaga ahli, terutama di bidang Pendidikan dan Dakwah. � � Aktif sebagai pembicara dan nara sumber di kampus, masjid perkantoran, dan umum. � Berbagai pengalaman kegiatan internasional yang pernah diikuti: �� � Peserta Pelatihan Life Skill dan Pengembangan Diri se-Asia dengan Trainer Dr. Ali Al-Hammadi, Direktur Creative Centre di Kawasan Timur Tengah, pada bulan Maret 2008.� � Peserta dalam kegiatan Muktamar Internasional untuk Kemanusian di Jakarta, bulan Oktober 2008.� � Sebagai Interpreter dalam acara �The Meeting of Secretary General of International Humanitarian Conference on Assistanship for Victims of Occupation� bulan April 2009.� � Peserta �Training Asia Pasifik �Curriculum Development Training� di Bandung pada bulan Agustus 2009.� � Peserta TFT Nasional tentang Problematika Palestina di UI Depok, Juni 2010 dll.� �� Karya-karya ilmiyah yang pernah ditulis: �� � Fiqh Dakwah Aktifis Muslimah (terjemahan), Robbani Press� � Menjadi Alumni Universitas Ramadhan Yang Sukses (kumpulan artikel di situs www.dakwatuna.com), Maktaba Dakwatuna� � Buku Pintar Ramadhan (Kumpulan tulisan para asatidz), Maktaba Dakwatuna� � Artikel-artikel khusus yang siap diterbitkan, dll.� �� Sudah berkeluarga dengan satu istri dan empat anak; Aufa Taqi Abdillah, Kayla Qisthi Adila, Hayya Nahwa Falihah dan Muhammad Ghaza Bassama. �Bermanfaat bagi Sesama� adalah motto hidupnya. Contak person via e-mail: ulistofa-at-gmail.com� atau sms 021-92933141.

Lihat Juga

(

Berikan Klarifikasi, Dubes Arab Saudi Bantah Ada Larangan Haji Palestina

Figure
Organization