Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Ahkam / Orang Yang Tidak Boleh Menerima Zakat

Orang Yang Tidak Boleh Menerima Zakat

dakwatuna.com – Ada lima kelompok yang tidak diperbolehkan menerima zakat, yaitu:

1. الأغنياء orang kaya

Rasulullah saw bersabda, لا تحل الصَّدقة لغني “Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya.” (diriwayatkan oleh lima ulama hadits).

1. Yang dikecualikan dari kriteria ini adalah pasukan perang fi sabilillah, amil zakat, penghutang untuk kemaslahatan orang lain, seperti yang dikatakan oleh jumhurul ulama.

2. Seorang anak dianggap cukup jika ayahnya kaya, demikian juga seorang isteri dianggap kaya jika suaminya kaya, sehingga keduanya tidak boleh diberi zakat.

2. الأقوياء المكتسبون orang kuat bekerja

Rasulullah saw. Bersabda, « لا تَحل الصدقة لِغني، ولا لذي مِرَّة سَوي » رواه الخمسة “Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya dan orang yang memiliki organ lengkap.” (hadist riwayat lima imam hadits). ذي مِرَّة dzi mirrah dalah orang yang memiliki organ tubuh lengkap. Juga dengan pernyataan Rasulullah terhadap dua orang lelaki yang meminta zakat, “Jika kalian mau akan aku berikan kepada kalian, tetapi tidak ada hak dalam zakat ini bagi orang kaya dan orang yang kuat bekerja.” (Ahmad, Abu Daud, dan An-Nasa’i)

  • Ia benar-benar memiliki pekerjaan yang menghasilkan; jika tidak ada pekerjaan, maka ia diberi zakat.
  • Hasil penghasilannya cukup; jika tidak, maka ia boleh menerima zakat sehingga mencukupi.

3. غير المسلمين non muslim

  • Para ulama sepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada orang kafir yang memerangi, orang murtad, dan orang ateis.
  • Jumhurul ulama khususnya empat imam madzhab bersepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan kepada kafir dzimmiy sebagai fakir. Ia bisa menerima zakat menurut sebagian ulama dalam statusnya sebagai muallaf. Mereka bersepakat bahwa ahlu dzimmah boleh diberikan sedekah sunnah sebagaimana baitul mal memberikan kecukupan mereka dari selain zakat.
  • Diperbolehkan memberikan zakat kepada orang fasik, selama tidak terang-terangan dan terus menerus menunjukkan kefasikannya agar zakat tidak menjadi fasilitas kefasikannya. Dan diperbolehkan memberikan zakat itu kepada keluarganya karena kefasikan seseorang tidak boleh menghilangkan hak orang lain.
  • Diperbolehkan memberikan zakat kepada sesama muslim meskipun dari firqah yang berbeda dengan ahlussunnah, selama ia masih berstatus Islam, dan tidak melakukan perbuatan bid’ah yang membuatnya kafir.

Dan yang lebih dari semua itu adalah memberikan zakat kepada seorang muslim yang taat beragama.

4. الأقارب kerabat

  • Seorang suami tidak boleh memberikan zakatnya kepada isteri, karena ia berkewajiban untuk menafkahinya. Jika ia memberikan zakat kepadanya, maka seperti orang yang memberikan pada diri sendiri. Sedangkan isteri boleh memberikan zakatnya kepada suami menurut jumurul ulama, seperti dalam hadits isteri Ibnu Mas’ud yang bertanya kepada Rasulullah saw. bersama dengan seorang wanita Anshar. Rasulullah menjawab, لهما أَجران أَجر القرابة وأجر الصَّدقة “Keduanya mendapatkan dua pahala, pahala zakat dan pahala kerabat.” (Asy-Syaikhani)
  • Tidak boleh memberikan zakat kepada kedua orang tua, jika ia yang berkewajiban menafkahinya, sebab ini sama dengan memberi kepada diri sendiri. Sebagaimana tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada anak yang menjadi kewajibannya.
  • Diperbolehkan memberikan zakat kepada kerabat lain, bahkan menurut madzhab Hanafi –yang memperluas kewajiban nafkah itu kepada kerabat– tetapi tidak menjadikannya penghalang diberi zakat. Sebab, penghalang zakat itu adalah bersambungnya manfaat antara pemberi dan penerima zakat, yang mengesankan bahwa ia memberikan pada diri sendiri seperti yang terjadi pada suami isteri, kedua orang tua dan anak.

5. آل محمد keluarga Nabi Muhammad SAW

  • Mereka itu adalah keturunan Bani Hasyim menurut jumurul ulama. Asy-Syafi’iyyah menambahkan keturunan Abdul Muththalib juga tidak berhak mendapat zakat.
  • Jumurul ulama berpendapat bahwa keluarga Nabi Muhammad tidak boleh menerima zakat, karena zakat itu adalah kotoran manusia seperti dalam hadits Muslim.
  • Larangan ini mencakup zakat dan sedekah sunnah.
  • Menurut madzhab Hanafi, larangan ini khusus pada zaman Nabi Muhammad saw. untuk menepis tuduhan miring. Sedangkan setelah wafat Rasulullah, mereka diperbolehkan menerima zakat.
  • Keluarga Bani Hasyim boleh memberikan zakat kepada sesama Bani Hasyim.
  • Jika mereka tidak mendapatkan jatah seperlimanya seperlima ghanimah dan fa’i, maka ia boleh menerima zakat menurut kesepakatan ulama.

Kesalahan Membagi Zakat

Jika seorang muzakki memberikan zakatnya kepada seorang mustahiq, kemudian diketahui bahwa ia telah salah dengan membagikan zakat kepada orang yang tidak berhak, seperti diserahkan kepada orang kafir, kerabat dekat, atau orang kaya, maka apa yang harus dilakukan?

  • Jika muzakki telah berusaha, bertanya, dan mencari, kemudian ia serahkan zakat dan ternyata dikemudian hari terbukti salah alamat, maka ia tidak berkewajiban membayarnya lagi. Seperti dalam hadits Ma’n bin Yazid ketika ayahnya meletakkan sedekah di masjid, kemudian Ma’n mengambilnya dan diadukan kepada Rasulullah saw., lalu Nabi bersabda, “Bagimu yang telah kamu niatkan, wahai Yazid, dan bagimu yang telah kau ambil, wahai Ma’n.” (Bukhari)
  • Namun jika kesalahan itu karena tidak ada usaha, bertanya dan mencari, maka muzakki harus bertanggung jawab atas kesalahannya itu, dan membayar zakat lagi.
  • Sedang jika imam yang membagi zakat, lalu salah, maka muzakki tidak berkewajiban apa-apa.
  • Dan kepada orang yang menerima zakat sementara ia tidak berhak menerimanya, maka ia harus mengembalikannya atau mengembalilkan nilainya jika sudah dibelanjakan.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (51 votes, average: 8.88 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization