Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Ahkam / Zakat Pertambangan

Zakat Pertambangan

dakwatuna.com – Jumhurul ulama bersepakat bahwa tambang yang dikeluarkan dari dalam tanah, maka ada hak tertentu yang harus dikeluarkan. Firman Allah swt., “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Al-Baqarah: 267)

Dan pertambangan adalah termasuk yang Allah keluarkan dari dalam bumi.

Dan berikut ini, ringkasan hukum zakat pertambangan:

  1. Hak wajib meliputi segala macam tambang yang keluar dari perut bumi, baik yang beku maupun yang cair, bisa dicetak atau tidak bisa dicetak. Demikian pendapat Hambali dan Syi’ah.
  2. Persentase wajibnya adalah seperlima (20%) menurut madzhab Hanafi, sesuai dengan sabda Rasulullah saw., “Dalam pertambangan itu wajib zakat seperlimanya.” (Al-Jama’ah). Yang termasuk dalam rikaz adalah pertambangan. Menurut jumhurul ulama zakat wajibnya rub’ul usyur (2,5%) dianalogikan dengan zakat uang. Ada juga pendapat terkenal dalam madzhab Maliki bahwa yang segala sesuatu yang dikeluarkan dari perut bumi adalah kekayaan untuk baitu malil muslimin.
  3. Jumhurul fuqaha mensyaratkan nishab untuk zakat pertambangan, yaitu ketika yang digali sudah mencapai nilai satu nishab uang. Dan menurut Abu Hanifah tidak ada batas nishab pertambangan, dan dikeluarkan seperlimanya, berapapun yang diperoleh.
  4. Tidak disyaratkan masa setahun menurut mayoritas ulama, akantetapi wajib dikeluarkan zakat seketika dihasilkan tambang itu.
  5. Sedangkan yang mewajibkan zakat seperlimanya mengatakan, sesungguhnya bahan tambang itu diperlakukan sebagaimana perlakuan al-fai (harta yang diperoleh dari musuh tanpa perang), sedangkan yang mewajibkannya 2,5% memperlakukannya dengan perlakuan zakat penuh.

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (2 votes, average: 8.50 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization