Topic
Home / Dasar-Dasar Islam / Fiqih Islam / Fiqih Ahkam / Zakat Harta Perniagaan

Zakat Harta Perniagaan

dakwatuna.com Aset perniagaan (عروض([1]) التجارة ) sebagaimana yang disebut oleh para ulama fiqh adalah aset yang dipersiapkan untuk jual beli, mencari keuntungan seperti peralatan, perabotan, pakaian, makanan, perhiasan, permata, hewan, tanaman, bangunan, dan sebagainya.

Dalil yang mewajibkannya

Zakat perniagaan hukumnya wajib berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

Firman Allah swt., “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.” (Al-Baqarah: 267). Arti “kasb” di sini adalah perdagangan seperti yang diungkapkan oleh banyak ahli tafsir, di antaranya Al-Hasan, Mujahid, Ath Thabariy, dan Ar Razi. Demikian juga ayat-ayat yang mewajibkan zakat harta kekayaan secara umum, termasuk di dalamnya harta perniagaan. Tidak ada satupun dalil yang mengecualikannya.

Dari Samurah bin Jundub berkata, “Rasulullah saw. menyuruh kita untuk mengeluarkan zakat dari segala sesuatu yang kami persiapkan untuk dijual.” (Abu Daud, Ad Daruquthniy, Ibnu Abdil Barr)

Umar bin Khaththab r.a. mengambil zakat dari harta perniagaan, dan tidak seorangpun sahabat yang menolaknya. Pendapat seperti ini diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Umar bin Abdul Aziz. Para ulama tabi’in juga telah bersepakat dalam hal ini. Ibnul Mundzir dan Abu Ubaid menyatakan telah terjadi ijma’ dalam hal ini. Kewajiban zakat perniagaan juga menjadi pendapat empat masdzhab, dan tidak ada yang berbeda pendapat kecuali ulama Zhahiriyah, dan Syi’ah Imamiyah yang menyatakan bahwa zakat perniagaan hukumnya sunnah.

Syarat zakatnya

1. Terdapat dua unsur perdagangan secara bersamaan, yaitu jual beli dan niat berdagang. Jika ada salah satu unsurnya tidak ada, maka tidak disebut perdagangan, sehingga tidak wajib zakat. Seperti jika seseorang membeli sesuatu untuk konsumsi pribadi, atau ia berniat untuk berdagang tetapi belum membeli barang, atau menjualnya, maka belum disebut pedagang.

2. Telah mencapai satu nishab, artinya nilai harta perniagaan itu telah mencapai nishab uang pada akhir tahun menurut Imam Malik dan Asy Syafi’i.

3. Tidak ada penghalang yang membuat duplikasi zakat. Jika barang dagangan itu dari jenis barang yang wajib dizakati, maka tidak wajib zakat dua kali. Dalam kondisi ini ketika hewan ternak telah mencapai satu nishab, maka dikeluarkan zakat hewan ternaknya, dan jika tidak mencapai nishab ternak dan tetapi mencapai nishab perniagaan, maka dikeluarkan zakat perniagaan. Dan jika mencapai nishab dua macam (perniagaan dan ternak), maka zakatnya ternak saja. Inilah penghalang yang menghalangi zakat perniagaan. Syarat ini melengkapi syarat zakat yang ada sebelumnya.

Bagaimana pedagang mengeluarkan zakatnya?

1. Seorang pedagang muslim menentukan waktu tahunan untuk membayar zakat. Pada saat itu ia menghitung modal yang dipersiapkan untuk dagang, yaitu barang-barang yang dipersiapkan untuk jualan, dengan harga jual itu waktu mengeluarkan zakat, ditambah dengan uang cash yang ada, uang yang masih ada di tangan orang lain. Kemudian dikurangi hutang yang menjadi kewajibannya, lalu dari yang tersisa itu dikeluarkan 2,5%.

2. Perlu ditegaskan di sini, bahwa bangunan, perabotan yang tidak disiapkan untuk jualan tidak dimasukkan dalam perhitungan aset yang dikeluarkan zakatnya. Sedangkan bungkus yang dijual beserta isinya, maka dikategorikan sebagai dagangan dan dihitung nilainya

3. Pedagang itu mengeluarkan dagangannya berupa uang. Demikian pendapat Asy-Syafi’i dan Imam Ahmad. Sedangkan madzhab Hanafi memperbolehkan pengeluaran zakatnya berupa barang dagangan yang ada, namun yang utama menurutnya jika dikeluarkan dalam bentuk uang, karena dianggap lebih bermanfaat bagi fakir miskin.


Catatan Kaki:

([1]) العُروض : جمع عَرْض وهو ما سوى النقدين من متاع الدنيا .

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (8 votes, average: 7.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Zakat Sebagai Solusi Masa Depan BPJS Kesehatan

Figure
Organization