dakwatuna.com - Di zaman sekarang ini banyak sekali jenis kekayaan yang mendatangkan keuntungan pada pemiliknya yang tidak dikenal di masa lalu, atau kalau ada di masa lalu sangat jarang sekali, sehingga para ulama fiqh belum menjelaskan hukum zakatnya. Di antara harta-harta itu adalah bangunan yang disewakan, kendaraan besar atau kecil yang disewakan, pabrik, pesawat udara, kapal laut, peternakan sapi perah, peternakan ayam petelur dan pedaging, dan sebagainya.
Harta jenis ini bernilai besar dan mendatangkan keuntungan yang berlimpah, yang dimiliki oleh orang-orang kaya atau perusahaan-perusahaan besar. Apakah di sana wajib zakat? Berapa persentase dan berapa nishabnya?
Dr. Yusuf Al Qaradhawi menghimpun jenis ini dengan sebutan المستغلات (harta yang diusahakan), yaitu harta yang diusahakan oleh para pemiliknya untuk berusaha dengan cara menyewakannya atau menjual hasilnya. Perbedaanya dengan harta perniagaan adalah bahwa keuntungan yang diperoleh dalam perdagangan adalah lewat penjualan atau pemindahan benda-benda itu ke tangan orang lain. Sedangkan harta perusahaan masih berada di tangan pemilik, dan keuntungan diperoleh dari penyewaan atau penjualan produknya.
Mengenai dalil yang mewajibkan zakat atas harta perusahaan, para ulama fiqh kontemporer memiliki dua pandangan.
Pertama. Tidak wajib zakat, karena tidak ada teks yang mewajibkannya. Karena tidak ada teks inilah para ulama fiqh generasi pertama tidak mewajibkan zakat, bahkan mereka menyatakan bahwa tidak wajib zakat pula terhadap rumah tinggal, alat kerja, hewan trnasportasi, perabotan rumah, dan sebagainya.
Kedua. Wajib zakat pada harta-harta di atas, dengan dalil-dalil berikut ini:
Cara Pengeluaran Zakatnya
Ada tiga cara pengeluaran zakatnya:
Pertama: Dihitung dan dikeluarkan zakatnya seperti zakat perdagangan. Setiap tahun pemilik bangunan itu, misalnya, menghitung nilai bangunan dan hasilnya, lalu mengeluarkan 2,5% seperti zakat perdagangan. Demikianlah pendapat Ibnu Aqil dan Ibnul Qayyim dalam merilis pendapat madzhab Imam Ahmad bin Hanbal. Pendapat ini juga sejalan dengan pendapat Al-Hadawiyah (Syi’ah). Memang pendapat ini sangat sulit penerapannya.
Kedua: Zakat dikeluarkan dari hasilnya saja, 2,5% dengan nishab emas. Pendapat ini diriwayatkan dari Imam Ahmad dan salah satu pendapat madzhab Maliki. Dan zakatnya dikeluarkan ketika menerima penghasilan itu tanpa menunggu masa satu tahun.
Ketiga: Zakat dikeluarkan dari hasilnya saja dan menggunakan nishab pertanian 10% atau 5%, dan zakat dikeluarkan pada saat pembayaran tanpa menunggu satu tahun. Pendapat ini dikemukakan oleh Asy-Syeikh Muhammad Abu Zahrah, Syeikh Abdul Wahhab Khallaf, Syeikh Abdurrahman Hasan, disepakati pula oleh Dr. Yusuf Al Qaradhawi, dengan mengambil biaya perawatan bangunan itu dari biaya sewa tahunan sebelum menentukan besaran zakat yang dikeluarkan, agar terjadi keseimbangan antara bangunan yang disewakan dengan lahan pertanian. Dalam cara ketiga ini disyaratkan telah mencapai satu nishab. Dan menurut Imam Ahmad, penghitungan hasil itu dengan menggabungkan hasil bulanan selama satu tahun, setelah terkumpul baru dikurangi biaya perawatan dan dikeluarkan zakatnya.