Topic
Home / Berita / Konferensi Majelis Fatwa Eropa (Singgung Penetapan Ramadhan)

Konferensi Majelis Fatwa Eropa (Singgung Penetapan Ramadhan)

dakwatuna.com – Paris, Dr. Yusuf Al Qaradhawi, Ketua Persatuan Ulama Muslimin Dunia mengikuti kegiatan Pertemuan Majelis Fatwa dan Kajian Eropa Tahunan yang ke-18 kalinya. Tema yang diangkat kali ini adalah “Mu’amalah Maliyah atau Hubungan Seputar Harta Umat Muslim di Eropa”. Kegiatan ini berlangusng awal bulan Juli ini di Paris, ibu kota Perancis.

Perhelatan ini diikuti oleh empat puluh lima (45) ilmuwan dan praktisi. Tiga puluh peserta merupakan anggota majelis ini. Hadir di tengah-tengah mereka Ketua Majelis, Dr. Al Qaradhawi, Syaikh Abdullah bin Bieh, Dr. Ali Al Qurrah Daghi, Dr. Isham Basyir. Dan ulama lainnya yang berasal dari berbagai negara Eropa.

Selain membahas tentang mu’amalah maliyah, dibahas juga beragam problematika fiqh praktis dan fiqh furu’ atau detail.

Syaikh Ahmad Jabullah, salah seorang anggota majelis mengatakan, “Perhelatan ini berupaya memberi jawaban bagi umat muslim Eropa, bagaimana mereka berinteraksi dalam dunia ekonomi, bisnis dan muamalat. Dengan target Peletakan Dasar Syariat yang menopang ekonomi Islami yang signifikan dan menentukan peranananya di negara-negara Eropa.”

Di luar agenda pembahasan utama, panitia menyelipkan pembahasan perihal penetapan Ramadhan. Ada beberapa pembicara yang berpendapat bahwa hisab lebih akurat. Padahal majelis ini pada tahun lalu memutuskan menggunakan ru’yat, atau melihat tanggal, apakah dengan perantara alat atau hanya dengan mata telanjang.

Perbedaan itu akhirnya dicairkan oleh Dr. Al Qaradhawi. Ia menegaskan: “Perbedaan ini dikarenakan beragamnya cara pandang, banyaknya madzhab dan institusi pendidikan. Perbedaan hendaknya menghasilan rahmat, dan nilai lebih. Imam Ahmad bin Hambal menyandarkan pendapatnya pada rukyat, sedangkan selainnya berpendapat berbeda.”

Jika ada pertentangan antara hisab dan rukyat, ia berpendapat dengan melansir pendapat Imam Taqiyuddin As Subki, “Jika ada pertentangan antara saksi orang yang bersaksi –melihat tanggal- dengan hisab ilmu falak, maka yang dipake adalah ketentuan hisab.”

Al Qaradhawi menguatkan pendapatnya, karena ia adalah orang yang menginginkan adanya persatuan barisan umat muslim dalam masalah ini, termasuk dalam satu negara.

Ia mengisahkan kejadian saat ia berkunjung ke Maghrib Tahun 1983. ketika itu sekelompok anak muda menceritakan, bahwa sebagian mereka telah shaum sesuai dengan ketentuan Kerajaan Saudi Arabia. Yang lain berpendapat, mereka shaum mengikuti negara Mesir dan negara-negara lain. Sebagian yang lain mengatakan, mereka mengikuti ketentuan Pemerintah mereka. Maka saya jawab: “Saya bersama orang yang shaum sesuai dengan ketentuan pemerintah mereka. Guna menyatukan pendapat negara itu.”

Tugas utama Majelis ini adalah untuk mengeluarkan “Fatwa Bersama” guna memenuhi kebutuhan umat Islam di Eropa, mengurai problematika yang mereka hadapi, dan mengatur interaksi umat Islam dalam percatusan sosial masyarakat Eropa, dalam koridor hukum-hukum syariat Islam. (qn/ut)

Redaktur: Ardne

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (3 votes, average: 10.00 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Muhammad Jadi Nama Paling Populer di Berlin dan Sejumlah Kota di Eropa

Figure
Organization