ARTIKEL POPULER PEKAN INI: Nembak!
Ulis Tofa, Lc

Maulid Nabi, Tidak Bolehkah?

21/3/2008 | 13 Rabbi al-Awwal 1429 H Please wait
Oleh: Ulis Tofa, Lc
Kirim Print

dakwatuna.com – Jutaan umat Islam di seluruh belahan dunia memperingati tanggal 12 Rabi’ul Awwal setiap tahun, memperingati hari kelahiran Rasulullah saw. Kaum muslimin saling memberi ucapan selamat, hadiah, dan aneka hidangan yang dipersiapkan untuk peringatan tersebut, bahkan penjual aneka makanan mendapatkan pesanan yang beragam dan melimpah, sesuai kebiasaan dan tradisi khas tempat masing-masing.

Waktu berjalan, peringatan maulid Nabi saw. berkembang secara resmi di kalangan pejabat, raja dan pemimpin umat Islam dengan saling memberi ucapan selamat, do’a-do’a keberkahan, bagi-bagi hadiah untuk penghafal Al Qur’an, orasi dan pidato politik.

Pertanyaannya adalah, Kapan peringatan maulid Nabi saw. bermula ?
Apakah peringatan maulid Nabi saw. di benarkan dalam Islam ?
Apa hukumnya secara syariah memperingati maulid Nabi saw. ini?

Pertanyaan-pertanyaan yang terus terulang saat ada peringatan maulid Nabi saw. setiap tahunnya. Bersamaan dengan itu, masih ada perdebatan seputar hukum memperingati maulid, meskipun Rasulullah saw. sendiri tidak pernah memperingati hari kelahirannya, begitu juga dengan para sahabat dan tabi’in yang merupakan generasi pilihan.

Tradisi Fathimiyyah

Sumber-sumber sejarah menceritakan bahwa, di Mesir ada sekelompok pendukung Fathimah putri Nabi, mereka disebut Fathimiyyin, mereka lah pertama kali yang mengadakan peringatan hari kelahiran Nabi Muhammad saw. Mereka mengadakan peringatan secara besar-besaran, mereka membagi-bagikan aneka makanan. Di samping memperingati kelahiran Nabi, mereka juga memperingati hari-hari kelahiran keluarga “ahlul bait” Nabi saw.

Inilah kenyataan sejarah yang menjadikan sebagian ulama fiqh menolak peringatan Nabi saw., dan memasukkan katagori bid’ah dalam urusan agama yang tidak ada dasar hukumnya. Rasulullah saw. tidak pernah memperingati hari kelahirannya sepanjang hidupnya, begitu juga para sahabat dan tabi’in.

وهو القائل صلى الله عليه وسلم: “من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد”

“Barangsiapa yang membuat hal baru dalam urusan agama kami yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia tertolak.” Artinya tidak termasuk dari ajaran Islam.

Para penentang perayaan maulid juga bersandar para praktek perayaan maulid ketika masa Fathimiyyin yang lebih cenderung berlebihan dalam menyebarkan ajaran syi’ah. Tujuan dari peringatan ini, sebagaimana yang dilihat oleh ahli fiqh sekaligus da’i, Abdul Karim Al Hamdan, adalah penyebaran aqidah syi’ah dengan kedok cinta keluarga Nabi dan disertai dengan praktek-praktek yang tidak diperbolehkan hukum, seperti berlebihan di dalam menghormati pemimpin dengan cara-cara sufiestik yang sudah menjerus pada kultus individu, berdo’a kepada selain Allah, bernadzar kepada selain Allah swt. Inilah bentuk-bentuk peringatan maulid Nabi semenjak kelompok Fathimiyyin sampai sekarang, baik di Mesir atau di belahan dunia lainnya.

Mengapa Kita Tidak Memperingati?

Dalam sudut pandang yang berbeda, Dr. Muhammad ‘Alawi Al Maliki Al Husaini, seorang ahli fiqh, memandang bolehnya memperingati maulid Nabi saw. dengan diisi kegiatan yang bertujuan mendengarkan sejarah perjalanan hidup Nabi saw. dan memperdengarkan pujian-pujian terhadapnya. Ada kegiatan memberi makan, menyenangkan dan memberi kegembiraan terhadap umat Islam. Meskipun ia menekankan tidak adanya pengkhususan peringatan pada malam hari tertentu, karena itu termasuk katagori bid’ah yang tidak ada dasarnya dalam agama.

Riwayat dari Rasulullah saw, bahwa beliau mengagungkan hari kelahirannya, beliau bersyukur kepada Allah pada hari itu, atas nikmat diciptakan dirinya di muka bumi dengan membawa misi rahamatan lil’alalmin, mengeluarkan manusia dari kegelapan menuju cahaya. Ketika Rasulullah saw. ditanya tentang sebab beliau berpuasa pada hari Senin dalam setiap pekan, beliau bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, (ذلك يوم فيه ولدت). “Itu hari, saya dilahirkan.”

Terkait bahwa para sahabat dan tabi’in tidak melaksanakan maulid, Dr Al Husaini mengatakan:

“Apa yang tidak dikerjakan oleh salafus shaleh generasi awal Islam, tidak otomatis menjadi bid’ah yang tidak boleh dikerjakan. Justru perlu dikembalikan kepada persoalan aslinya, yaitu sesuatu yang membawa mashlahat secara syar’i menjadi wajib hukumnya, sebaliknya sesuatu yang menjerumuskan kepada haram, maka hukumnya haram.”

Menurut padangan Dr. Al Husaini, jika memperingati maulid Nabi membawa mashlahat secara syar’i, maka hukumnya dianjurkan, karena di dalamnya ada kegiatan dzikir, sedekah, memuji Rasul, memberi makan fakir-miskin, dan kegiatan lainnya yang diperbolehkan karena membawa manfaat.

Tergantung Kegiatan

Sebagian ulama mengingkari peringatan maulid, karena di dalamnya bercampur dengan bid’ah dan kemungkaran yang terjadi sebelum abad Sembilan Hijriyah, dengan bersandar pada hukum asli, yaitu “Menolak kerusakan lebih di dahulukan dari pada meraih mashalahat.”

Ulama ahli Fiqh dari madzhab Maliki, Tajuddin Al Fakihani juga membolehkan. Sebagian ada yang malah menganjurkan, seperti Imam Jalaluddi As Suyuthi dan Ibnu Hajar Al Asqalani, namun mereka mengingkari praktek-praktek bid’ah. Pendapat mereka ini bersandar pada firman Allah swt, {وذكرهم بأيام الله} “Dan ingatkanlah mereka dengan hari-hari Allah.”

Sejumlah ulama Al Azhar, terutama Syaikh ‘Athiyyah Shaqr rahimahullah, telah berfatwa tentang dibolehkannya memperingati maulid Nabi dengan syarat.

Fatwa itu tertuang sebagai berikut:

“Rasulullah saw telah menetapkan bahwa hari di mana beliau dilahirkan memiliki keutamaan dibanding dengan hari-hari lainnya. Setiap mukmin hendaknya bersungguh-sungguh dalam meraih keagungan pahala, mengutamakan amal. Itulah alasan memperingati hari ini. Dan bersyukur kepada Allah swt atas pemberian-Nya yang sangat besar, berupa kelahiran Nabi akhir zaman yang memberi petunjuk kepada kita menuju syari’at-Nya yang membawa kelestarian. Namun dengan syarat tidak membuatkan gambar-gambarnya secara khusus. Bahkan dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah swt atas apa yang disyariatkan, mengenalkan manusia keutamaan dan keagungan pribadi Rasul, tidak keluar dari koridor syariat dan berubah menjadi hal yang diharamkan secara hukum, seperti ikhthilat atau campur baur laki-laki dan perempuan, cenderung kepada kegiatan yang tidak ada gunanya dan hura-hura, tidak menghormati baitullah, dan termasuk yang dikatagorikan bid’ah adalah tawasul terhadap kuburan, sesuatu yang tidak sesuai dengan ajaran agama dan bertentangan dengan adab.”

Jika yang dominan adalah kegiatan-kegiatan seperti di atas, maka yang diutamakan adalah mencegah kerusakan sebagaimana kaidah ushul:

“Mencegah kerusakan lebih didahulukan dari pada meraih maslahat.”

Namun jika hal-hal positif lebih dominan dan manfaat secara syar’i didapatkan, maka tidak ada larangan memperingati maulid Nabi saw. dengan tetap mengantisipasi hal-hal negatif sesuai kemampuan.” Allahu ‘alam

email

Keyword: ,


Beri Nilai Naskah Ini:

Nilai 1Nilai 2Nilai 3Nilai 4Nilai 5Nilai 6Nilai 7Nilai 8Nilai 9Nilai 10 (46 orang menilai, rata-rata: 7,93 dalam skala 10)
Loading ... Loading ...


Akses http://m.dakwatuna.com/ dimana saja melalui ponsel, Blackberry atau iPhone Anda.
  • http://akhano.wordpress.com ano

    dan anehnya. Banyak dari Ummat muslim sekarang yg alergi ketika mendengar kata bid'ah, padahal ini berkaitan erata dengan aqidah kita. sudah barangtentu semakin berjalanya zaman yg namanya bid'ah semakin merajalela, dan klo tidak selektif mau diposisikan sebagai apa syari'at utama ummat ini(Quran dan sunnah)

  • abaza

    menurut pendapat saya.
    saya setuju bahwa maulid itu diperbolehkan karena dasarnya cinta pada nabi SAW. apalagi didalamnya terdapat dakwah, mendengarkan kisah nabi SAW juga perbuatan muamalah yang baik.
    untuk bid'ah itu hal yang nampaknya seperti disyariatkan dalam ibadah padahal tidak. itu yang perlu di perhatikan bukan berarti bid'ah itu condong terhadap budaya, perbedaan faham.
    yang jelas bila ada perbedaan kita kembalikan pada Al-qur'an,Assunah,pendapat para shabat, tabiin dan jumhur ulama yang faqih.
    karena hukum itu sangat fleksibel terhadap budaya dan perubahan zaman asal tidak merusak terhadap tatanan dasar hukum oleh budaya.

    wallahu a'lam bisshoawb.

  • YUDHA_164

    menurut pendapat saya.
    saya setuju bahwa maulid itu diperbolehkan karena dasarnya cinta pada nabi SAW. apalagi didalamnya terdapat dakwah, mendengarkan kisah nabi SAW juga perbuatan muamalah yang baik.sehingga kita akan terus menerus memperjuangkan semangat sang nabi yaitu memperjuangkan dienul yang haq

  • ratno wae

    Assalamu’alaikum Wr,Wb.

    Mudah mudahan Alloh memberikan pintu hidayah,agar kita umat Islam tidak terpecah belah lantaran perbedaan [benang merah].
    Dan kebenaran sejati adalah milik Alloh SWT.

  • arif

    Dengan menyebut nama allah yg maha pengasih lagi penyayang..
    sholawat dan salam tercurah untuk baginda nabi muhammad saw

    bid’ah????

    setauku sih sesuatu yang baru dalm urusan agama?
    kita sebagai muslim sebaiknya jgn memperkeruh masalah yg khilafiyah semua ada dasarnya, ad yang mau ngadain maulud ada yg tidak.. terserah apa pilihanmu jgn sampai teradu domba oleh pihak ketiga yang akan memecah islam dari segala segi…

    YANG SALAH ITU YANG TIDAK SHOLAT!!!!

    jika aku mengomentari ttng arti bid’ah.. setahu aku sesuatu yg baru dalam urusan agama yang tidak di contohkan nabi muhammad saw klo gitu smua muslim di dunia ahli bid’ah? knp aq mengatakan seperti itu lihatlah di jaman nabi dulu untuk mengumandankan adzan tidak pake speaker tapi sekarang smua muslim di dunia memakai speaker untuk megumandankan adzan.. APAKAH ITU BID’AH?? apakah jika dilakukan amal kita tertolak!!!
    di jaman nabi al qur’an memakai kayu dan daun tp sekarang sampulnya bagus – bagus APAKAH ITU BID’AH??
    apakah jika kita membaca al qur’an dg sampul yang bagus itu amal kita tertolak!!!
    di jaman nabi pakaian untuk beribadah menggunkan jubah dan sorban tp sekarang ada yag pake celana jean, kaos dan kopyah lalu apakah jika dilakukan amal kita tertolak!!!

    smuanya yg q terangkan adalah bid’ah tp bid’ah yg hasanah..

    jika kita sakit tentunya kita pergi ke dokter untuk menyembuhkannya..

    syirik jika dokter A atau B yang menyembuhkannya.

    allah yang menyembuhkannya, pergi ke dokter itu wasilah/ perantara/ ikhtiar kita jika kita hanya diam tidak ada usaha justru sakitnya tambah parah

    jika kita mau pergi kepasar menggunakan jasa becak dan akhirnya sampai juga kepasar berkat jasa tukang becak tapi kalau kita mau pergi kepasar dan kita hanya berdiam dan berdoa ya allah bawalah aq kepasar apakah kita bisa sampai kepasar???
    mudah-mudahan anda tau maksud dari ceritaku yg diatas

    smaua amal perbutan tergantung dari niatnya..
    cukuplah allah swt kelak yang menjadi hakim yg memutuskan masalah khilafiyah tsb.
    marilah kita sesama muslim jangan saling membenci
    marilah kita sesama muslim jangan saling dengki
    janganlah mengusik amal ibadah orang lain toh allah swt yg memutuskan kelak di akherat

    knp israel berani menyerang palestina???
    karena muslim sekarang terpecah belah

    knp israel bersifat arogan/sombong di benua arab yg mayoritas muslim

    knp?
    knp?
    knp?

    jawabnya:
    karena muslim terpecah belah saat ini

    BERSATULAH SAUDARAKU SESAMA MUSLIM
    BERSATULAH SAUDARAKU SESAMA MUSLIM
    BERSATULAH SAUDARAKU SESAMA MUSLIM

    eleng – eleng siro manungso
    teko endi siro iku???
    menyang endi tujuanmu???

    aku hanya hamba allah yg tidak lepas dari salah dan dosa, jika ada uraian kata yg tidak berkenan saya mohon maaf

    • http://www.facebook.com/irghi.fachreza Irghi Fachreza

      bismillah,, 

      afawan buat akhi arif
      adabaiknya antum perdalam dulu ilmu agama antum sebelum antum membuat posting spt di atas,,

      dan ana jelaskan apa itu definisi bid’ah;  BID’AH adalah suatu perbuatan baru dalam agama yg belum pernah dilakukan  sebelumnya oleh rasulullah saw maupun para sahabat, dgn tujuan ibadah.

      adapun postingan antum yg (copas)
      #  lihatlah di jaman nabi dulu untuk mengumandankan adzan tidak pake speaker tapi sekarang smua muslim di dunia memakai speaker untuk megumandankan adzan.. APAKAH ITU BID’AH?? apakah jika dilakukan amal kita tertolak!!!
      #  di jaman nabi al qur’an memakai kayu dan daun tp sekarang sampulnya bagus – bagus APAKAH ITU BID’AH??

      hal tsb di atas memang baru ada dijaman sekarang, tp perlu dilihat hal2 tsb diatas dilakukan dgn tujuan sama oleh sunnah, contoh adzan dulu dikumandangkan dgn menaiki bukit oleh sang mu’azin(dgn tujuan agar umat muslim tau dan dapat mendengar waktu shalat tlh tiba). begitu jg dgn speaker dijaman sekarang digunakan dgn maksud/tujuan yg sama!  apa perlu org jaman sekarang dikampung sempit adzan dgn naik ke loteng rumah org???
      Nb; perlu diingat hal tsb adalah mashlahat mursalah(satu tujuan dgn sunnah) tanpa speaker pun its okay!!  yaa klw ada knp ga digunakan?!!

      mengenai poin kedua  sama halnya spt poin pertama. intinya adalah satu tujuan dgn sunnah. al-qur-an dibuat dgn bagus,rapi dan ringkas(cukup satu buku) dgn tujuan mempermudah umat.
      dahulu ada kisah di jaman ustman r’a, ada sahabat yg bertengkar memperdebatkan masalah bacaan’y.  hal itu terjadi karna rasulullah memberi keringanan utk umat islam membaca al-qur’an dgn logat arab mereka masing2 dgn tujuan mempermudah. namun dgn terjadinya perselisihan tsb yg di sksikan oleh ibn tsabit. dia pun mengadukan hal ini kpd ustman r’a sbg khalifah pd saat itu..  mengingat banyak sahabat penghafal al-qur’an  byk yg tewas saat perang dan karna khawatir terjadi perpecahan  maka ustman r’a membuat keputusan utk mngumpulkan surat2 al-qur’an dan membuat al-mushaf(al-qur’an) dan agar kemurnian alqur-an terjaga diharuskan membacanya dgn logat quraisy karna rasulullah brasaal dr sana dan ayat pertama diturunkan pun dari sana.

      Nb;  antum mw bawa2 al- qur’an terbuat dari kayu??  yg dikumpulkan dari 114 surat, mungkin bisa 1 truk kayu yg antum bawa!! karena dijaman sahabat, sebelum ada al-qur-an mereka membawanya dgn hati mereka(menghafal).
      sekali lagi itu adalah maslahat mursalah,  yg bertujuan sama dng sunnah

      dan masalah BID’AH sudah jelas tetolak!!!
      karna mengada-ngadakan dlm urusan ibadah(agama) dan berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah serta BERKESAN bahwa Rasulullah saw belum sempurna dlm menyampaikan agama!! 

      padahal di surat al-maidah ditegaskan pada ayat #3
      “pada hari ini telah kusempurnakan utkmu agamamu, dan telah kucukupkan kpdmu nikmat Ku dan telah kuridho’i islam sebagai agama bagimu

      dan di surat al- imran ayat#31
      “jika kalian mencintai aq, maka ikutilah aq niscaya allah akan mencintaimu”

      klw ayat2 tsb sudah membuktikan apa yg dibawa rasulullah saw sudah sempurna!!  tak perlu lah mengada-adakan hal2 baru dalam agama.spt maulid, isra mi’raj dsb  yg tdk pernah beliau lakukan.
       ikuti beliau!! sebagaimana

      di nukil dlm hadist rasulullah saw bersabda;

      من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
      “barangsiapa yg melakukan suatu amalan yg tidak ada perintah dari kami maka tertolak”
      HR muslim

      من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
      “Barangsiapa yang membuat hal baru dalam urusan agama kami yang tidak ada dasar hukumnya, maka ia tertolak.” HR bukhary

      ما نهيتكم عنه فاجتنبوه   و ما أمرتكم به فأتوامنه مستطعتم
      “apa yg aku larang tinggalkanlah, dan apa yg aku perintahkan kejakanlah semampu kalian.. HR bukhary dan muslim.

  • Abu Fatih

    Ikhwati fillah,
    Mungkin yang perlu dikaji bersama adalah: kapan suatu perbuatan tersebut dikategorikan bid’ah? Hal penting dikemukakan agar kita menetapkan apakah perbuatan tersebut tergolong bid’ah atau tidak. Satu.
    Kedua, jika kita kembali kepada Al-Qur’an dan hadits2 Rasulullah saw, sebenarnya terdapat banyak sunnah2 beliau yang kita belum hidupkan.
    Ketiga, pertanyaan: apakah perayaan maulid seperti yang dilakukan di Masjid Istiqlal kemarin (9/03) tergolong bid’ah (di sana hadir para habaib dengan anggota majlisnya masing-masing dengan membawa rebana).
    Syukran….

  • http://www.zonapikir.co.nr zonapikir

    Terlepas dari perdebatan seputar Maulid-boleh atau tidak boleh dilaksanakan, peringatan maulid tidak akan menimbulkan dampak signifikan jika peringatan tsb hanya menjadi seremonial tahunan tdk dilanjutkan dgn pengkajian perikehidupan Rasulullah secara berlanjut dan berkesinambungan.

  • Suharsa Sakti Yuda

    Assalamu’Alaikum Wr.Wb.
    Bismillah
    “dengan menyebut nama Allah Swt”.
    saya mau tau yang bilang Maulid Nabi SAW itu bid’ah dari mana?

    ada pertanyaan Bid’ah mana Acara Maulid Nabi Saw dengan Acara Musik Band?

    tooolong di jaaawaaab yang bilang bid’ah………

    • http://www.facebook.com/irghi.fachreza Irghi Fachreza

      ana jelaskan apa itu definisi bid’ah; BID’AH adalah suatu perbuatan baru dalam agama yg belum pernah dilakukan sebelumnya oleh rasulullah saw maupun para sahabat, dgn tujuan ibadah.

      من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
      “barangsiapa yg melakukan suatu amalan yg tidak ada perintah dari kami maka tertolak”
      HR muslim
      (lebih detail lihat coment atas arif dibawah)

      sekarang ana yg balik tanya,,   apa pernah rasulullah saw dan para sahabat merayakan maulidnya  baik saat beliau msh hidup atwpun setelah wafat????????????

      dan 1 lagi yg antum harus simak!!!  musik itu bukan cuma bid’ah,  tapi HARAM…  !!!!
       Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
      “Nanti pasti ada beberapa kelompok dari umatku yang menganggap bahwa zina, sutra, arak dan musik hukumnya halal, (padahal itu semua hukumnya haram).” (HR. Imam Bukhari dan Abu Dawud)

       dari Al-Fadhil bin ‘Iyadh berkata, “Nyanyian adalah tangga menuju zina.”dari  Imam Ibnul Qayyim rahimahullah, “Tidak seorang pun yang mendengarkan nyanyian kecuali hatinya munafik yang ia sendiri tidak merasa. Andaikata ia mengerti hakikat kemunafikan pasti ia akan melihat kemunafikan itu di dalam hatinya, sebab tidak mungkin berkumpul di dalam hati seseorang antara ” cinta nyanyian” dan “cinta Al-Qur’an”, kecuali yang satu mengusir yang lain.” dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, “Nyanyian menimbulkan kemunafikan dalam hati seperti air menumbuhkan sayuran, sedang dzikir menumbuhkan iman dalam hati seperti air menumbuhkan tanaman.

  • zainuri

    aku berlindung pada Allah
    kenapa kok orang meributkan perkara bid”ah, mari kita membuka mata dan hati kita. maulid nabi itu kan akan membuat kita semakin cinta kepada Rosul dan peringatanya bisanya di isi dengan pengajian. itu kan malah baik.
    Ulamak yang mengatakn peringatan maulid bid”ah adalah ulama yang berfkiran sempit coba pakai dalil aqli.
    aku jadi pusing. orang berbuat baik kok di larang.

  • qosim

    kenapa kita selalu mempersalahkan Bid”ah ,lebih baik kita memikirkan saudara kita yang membutuhkan pertolongan dan uluran tangan kita,misal nya Sedakoh,infak itu yg diperbanyak,

« Naskah Sebelumnya
Naskah Sesudahnya »
BERITA POPULER PEKAN INI: Ibunda Hidayat Nur Wahid Meninggal Dunia