Topic
Home / Narasi Islam / Hidayah / “Mutiara” Di Jagad Raya

“Mutiara” Di Jagad Raya

dakwatuna.com – “Ashobta Ya Shoohibi Syuraih, ma lii bayyinatun! Sahabatku Syuraih, Anda sungguh benar. Saya tidak mempunyai bukti yang kuat.” Itulah komentar sayyidina Ali saat hakim Syuraih memutuskan perkaranya. Ali tidak angkat bicara lagi. Ia tidak berdaya melawan peraturan dan undang-undang. Ia terima keputusan hakim itu dengan senang hati. Ia menyadari bahwa ia tidak dapat menghadirkan saksi yang mendukung tuntutannya.

Itulah ending perkara hukum yang melibatkan Khalifah Ali bin Abi Thalib dengan seorang Yahudi. Sang khalifah tidak mampu meyakinkan bahwa baju besi yang dipakai orang Yahudi itu adalah miliknya. Namun si Yahudi itu melihat dengan mata kepala sendiri betapa puasnya Ali bin Abi Thalib terhadap keputusan yang dijatuhkan hakim tersebut. Ia heran mengapa seorang khalifah yang tengah berkuasa mau tunduk terhadap peraturan dan perundang-undangan.

Adegan mengharukan itu justru menjadi berbalik menyadarkan si Yahudi untuk mengakui bahwa baju besinya benar-benar kepunyaan khalifah Ali, yang dipungutnya sewaktu baju besi itu terjatuh dari onta sayyidina Ali saat hendak pergi ke medan Shiffin.

Peristiwa “baju besi” di atas menjadi sangat fenomenal dalam penegakan hukum di jagat raya ini. Dan itu semua tidak lepas dari peran hakim yang luar biasa yaitu keberanian Qadhi Syuraih mengambil keputusan. Dengan kedudukannya sebagai hakim, Syuraih berani mengambil keputusan tegas, berani dan adil. Keputusan yang ia tentukan tidak pandang bulu. Meski yang menjadi terdakwa seorang penguasa, oleh karena bukti menunjukkan ia kalah, maka harus diputuskan salah.

Syuraih direkrut pertama kali menjadi qadhi (hakim) di masa pemerintahan Umar bin Khaththab. Khalifah Umar membaca potensi ‘hakim’ pada diri Syuraih ini melalui interaksi lansung beliau di lapangan. Apa yang dilakukan Umar ternyata sangat efektif. Tidak membutuhkan waktu dan dana yang besar untuk sekadar melakukan serangkaian pekerjaan fit and proper test pejabat barunya. Tidak seperti sekarang, dana milyaran rupiah sudah dikeluarkan namun ternyata pejabat yang telah dinyatakan lulus fit and proper test malah masih terkait sejumlah kasus hukum dirinya. Penunjukan Syuraih al Harits sebagai hakim atas firasyat Umar ini justru melampaui metode fit and proper test itu sendiri.

Perjumpaan Syuraih dengan khalifah Umar bin Khathab terjadi ketika khalifah Umar sedang bertransaksi atas seekor kuda dengan seseorang. Khalifah menentukan persyaratan, bahwa pembayaran akan dilakukan sesuai harga kuda setelah riding test –uji tunggangan. Saat riding test dilakukan beberapa langkah, tiba-tiba kuda itu mati. Maka Umar komplain kepada pemilik kuda, ”Ambillah kembali kudamu.” ”Tidak”, Jawab orang itu menampik. ”Kita bawa perkara ini kepada hakim.” Pinta orang itu. ”Baiklah, kita tanyakan masalah kita kepada Syuraih.” Umar menyanggupi. ”Siapa Syuraih?” Tanya Umar menegaskan. ”Dia berasal dari Yaman”. Jawab orang itu menjelaskan. Maka keduanyapun pergi ke rumah Syuraih, dan menyampaikan perkaranya.

Kedua orang yang berselisih itu adalah seorang penguasa dan yang lain hanyalah rakyat biasa. Keduanya antusias menunggu keputusan Syuraih.

Islam agama keadilan, hukum Islam tidak mengenal kompromi dengan kekuasaan seseorang, meskipun hukum itu berbeda dengan pendapat penguasa. Maka Syuraih memandang khalifah Umar dan berkata :”Wahai Amirul Mukminin, kembalikanlah kuda itu seperti semula, atau belilah dengan uang yang telah kamu sepakati.”

Keputusan yang telah diambil Syuraih jelas memojokkan Umar sebagai kepala negara. Namun Umar tidak marah, bahkan beliau bergembira karena telah menemukan seorang yang tegas dalam menerapkan dasar-dasar hukum Islam seperti yang dikehendaki oleh Allah. Seorang yang jujur memberlakukan hukum, berjalan di atas yang benar, pemberani dan tidak ada yang ditakuti kecuali hanya Allah. Dia tidak peduli apakah yang dihadapinya seorang pejabat, anak mantan kepala negara, keluarga bangsawan, rakyat biasa ataupun pegawai pemerintahan. Sebab beliau senantiasa ingat firman Allah :” Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu penguasa di muka bumi, maka berilah keputusan diantara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.”

Tak heran jika kemudian khalifah Umar berkata pada Syuraih : “Tidak ada hakim yang tegas kecuali kamu. Pergilah ke Kufah, aku telah menunjuk kamu sebagai hakim di sana.”

Pada saat diangkat sebagai hakim, Syuraih bin al-Harits bukanlah seorang yang tidak dikenal oleh masyarakat Madinah atau seorang yang kedudukannya tidak terdeteksi oleh para ulama dari kalangan para pembesar Sahabat dan Tabi’in.

Orang-orang besar dari generasi terdahulu, telah mengetahui kecerdasan dan kecerdikan Syuraih yang sangat tajam, akhlaknya yang mulia dan pengalaman hidupnya yang lama dan mendalam. Dialah orang Yaman dari keturunan Kindah, yang mengalami hidup yang tidak sebentar pada masa Jahiliyah.

Ketika jazirah Arab telah bersinar dengan cahaya hidayah, dan sinar Islam telah menembus bumi Yaman, Syuraih termasuk orang pertama yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya serta menyambut dakwah hidayah dan kebenaran. Waktu itu mereka telah mengetahui keutamaannya dan mengakui akhlak dan keistimewaannya.

Mereka sangat menginginkan bahkan mengandai-andaikan Syuraih ditakdirkan untuk hadir di Madinah lebih awal sehingga dapat bertemu Rasulullah saw. Jauh sebelum beliau wafat, dan mentransfer ilmu beliau yang jernih bersih secara langsung, bukan melalui perantara. Agar mendapatkan predikat “sahabat” setelah mengenyam nikmatnya iman. Dengan begitu, dia akan dapat menghimpun segala kebaikan. Akan tetapi dia sudah ditakdirkan untuk tidak bertemu dengan Rasulullah.

Umar al-Faruq radliyallâhu ‘anhu tidaklah tergesa-gesa, ketika menempatkan seorang Tabi’in pada posisi besar di peradilan, sekalipun pada waktu itu langit Islam masih dipenuhi sinar dengan bintang-bintang para sahabat Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam. Namun waktu jualah yang membuktikan kebenaran firasyat Umar dan ketepatan tindakannya dimana Syuraih menjabat sebagai hakim di tengah kaum muslimin sekitar enam puluh tahun berturut-turut tanpa putus.
Pengakuan terhadap kapasitas dan kompetensinya dalam jabatan ini dilakukan secara silih berganti sejak dari pemerintahan Umar, Utsman, Ali hingga Muawiyah radliyallâhu ‘anhum. Begitu pula diakui oleh para khalifah Bani Umayyah pasca Muawiyah, hingga akhirnya pada zaman pemerintahan al-Hajjaj dia meminta dirinya dibebaskan dari jabatan tersebut. Dan pada waktu itu dia telah berumur seratus tujuh tahun, dimana hidupnya diisi dengan segala keagungan dan kebesaran.

Hakim atau qadhi memang merupakan pekerjaan mulia, tapi barangkali sekaligus ‘menyeramkan’. Apalagi bagi orang yang mengimani adanya Pengadilan Agung di hari Kiamat kelak. Bagaimana tidak ‘menyeramkan’? Ibaratnya ‘nasib’ seseorang tergantung pada palu yang ada di genggaman hakim. Bayangkan jika seorang hakim, karena pengetahuannya yang kurang atau karena ngawurnya, memvonis orang yang tak bersalah dengan hukuman mati, misalnya. Atau karena vonisnya, orang jadi kehilangan haknya. Apa tidak gawat?

“Hakim itu ada tiga golongan; satu di surga dan yang lain di neraka. Yang di surga adalah orang yang mengetahui kebenaran dan memutuskan dengannya. Seorang yang mengetahui kebenaran, tapi sewenang-wenang dalam menghakimi, dia di neraka. Seorang lagi menghakimi orang lain tanpa pengetahuan, ini pun di neraka.” Riwayat Abu Daud hadits ke-3573, at-Tirmizi hadits ke-1322, Ibn Majah hadits ke-2315)

Maka dari hadits yang dinukil di atas, kita dapat petunjuk bahwa seorang hakim tidak boleh bodoh terutama mengenai bidangnya, hukum. Celakalah bila, hanya karena membawa ijazah sarjana hukum dan ‘nasib baik’, seoseorang yang tidak menguasai bidang hukum, tiba-tiba diangkat menjadi hakim semata-mata karena pengetahuannya mengenai seluk-beluk hukum, tanpa memiliki mental seorang hakim: jujur, bersih, adil, berani dan tidak emosional.

Untuk memagari agar orang bodoh tidak menjadi hakim, rasanya lebih mudah ketimbang menjauhkan orang yang berpengetahuan tapi tak bermental hakim dari jabatan hakim. Sebab urusan mental tentu lebih sulit ditangani secara formal birokratif dan administratif. Padahal orang pintar yang mentalnya di ‘bawah standar’ tentunya lebih besar potensinya untuk menimbulkan kerusakan.

Hakim sama dengan lembaga pengadilannya, boleh dikata merupakan semacam symbol keadilan. Wibawanya tegak bersama keadilan yang ditegakkannya. Maka bila seorang hakim atau lembaga pengadilan kok sampai memutuskan keputusan yang tidak adil atau membatalkan keputusannya sendiri yang adil, bukan saja citranya tercoreng; lebih dari itu, orang pun menjadi bingung: kemana hendak mencari keadilan?

Dan tanpa ‘mental hakim yang kuat, rasanya memang sulit membayangkan tegaknya keadilan.
Mudah-mudahan Allah meridhai Umar al-Faruq yang telah menghias wajah peradilan Islam dengan permata yang mulia lagi asli. Mutiara yang putih dan tampak menawan.

Beliau telah memberikan lentera terang kepada kaum muslimin yang hingga sekarang mereka masih mengambil sinar kefaqihannya terhadap syariat Allah. Mengambil petunjuk dengan cahaya kefahamannya terhadap Sunnah Rasulullah. Dan berbangga dengannya terhadap umat-umat lain pada hari kiamat. Mudah-mudahan Allah merahmati Syuraih al-Qadhli.

Dia telah menegakkan keadilan di tengah manusia selama enam puluh tahun, keputusan hukumnya selalu akurat, tidak pernah siapapun merasa terdzalimi dengan putusan hukumnya. Tidak pernah melenceng dari kebenaran serta tidak pernah membedakan antara penguasa dan rakyat jelata.

Sejarah Peradilan Islam telah bergelimang cahaya keteladanan Syuraih yang menawan dan kharisma akhlaknya berkibar hingga menundukkan kalangan elit dan awam terhadap syari’at Allah yang ditegakkan Syuraih bahkan penerimaan mereka terhadap hukum-hukum-Nya.

Redaktur:

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (18 votes, average: 9.56 out of 5)
Loading...
"Aidil" adalah panggilan kesehariannya. Lahir di Jakarta pada tahun 1964 dan sekarang telah dikaruniai Allah 4 orang anak. Manajer SDM di Ummigroup Media ini adalah lulusan dari SMA Negeri 8 Jakarta, LIPIA (I'dadul Lughoh Masa'iyah), dan Institut Agama Islam Al-Aqidah. Pernah aktif di Kerohanian Islam (Rohis) SMAN 8 Jakarta, dan di Bi'tsatud Du'at PKPU. Saat ini mengemban amanah sebagai Pembina Yayasan Sahabat Insani. Moto hidupnya adalah "Hidup Mulia atau Mati Mulia".

Lihat Juga

HRW: Keadilan di Arab Saudi Suram

Figure
Organization