Topic
Home / Keluarga / Pendidikan Keluarga / Silaturahim (Bagian 3)

Silaturahim (Bagian 3)

Komentar para Ulama dan Ahli Tafsir tentang Silatur Rahim

  1. Umar bin Khatthab berkata, “Pelajarilah nasab kalian dan bersilatur-rahimlah kalian. Demi Allah, antar seseorang dengan saudaranya pasti ada sesuatu. Jika saja ia tahu silatur-rahim yang berada di antara dirinya dan saudaranya, pasti ia akan menjaganya agar tidak rusak.”
  2. Ali bin Abi Thalib berkata, “Jika aku bersilatur-rahim kepada saudara-saudaraku dengan satu dirham, tentu lebih aku sukai daripada menyedekahkan dua puluh dirham. Dan kalau aku bersilatur-rahim dengan seratus dirham, tentu lebih aku sukai daripada memerdekakan budak.”
  3. Sa’ad bin Musayyab berkata, pada saat itu ia telah meninggalkan beberapa dinar, “Ya Allah, Engkau tahu bahwa aku tidak mengumpulkannya kecuali untuk memelihara agama dan nasabku. Tidak ada kebaikan bagi seseorang yang tidak mengumpulkan harta untuk membayar hutangnya, bersilatur-rahim, dan menutupi mukanya.”
  4. Amr bin Dinar berkata, “Ketahuilah olehmu, tidak ada langkah yang lebih agung setelah langkah untuk menunaikan kewajiban selain langkah menuju kerabat.”
  5. Sulaiman bin Musa berkata, ada yang berkata kepada Abdullah bin Muhairiz, “Apa hak rahim?” Ia menjawab, “Kamu menghadapnya dia menghadap dan mengikutinya jika ia berpaling.”
  6. Ibnu Jarir At-Thabari berkata, “Silatur-rahim itu dilakukan dengan menunaikan hak-haknya yang berupa hak-hak Allah yang lebih wajib ditunaikan dan berlaku lembut kepadanya sesuai dengan haknya untuk disikapi dengan lembut.”

Hukum Shilatur Rahim dan Tingkatan-tingakatannya

Al-Qadhi ‘Iyadh berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa shilatur rahim hukumnya wajib dan Qath’ur rahim merupakan kemaksiatan dan dosa besar. Banyak hadits yang mendukung hal ini. Shilatur rahim memiliki tingkatan-tingkatan. Salah satunya lebih tinggi dari yang lain. Sedangkan yang yang paling rendah adalah tidak mogok berbicara atau mengucapkan salam kepada kerabat. Tingkat anjurannya pun berbeda-beda tergantung kemampuan. Ada kalanya wajib dan ada kalanya mustahab (sunnah). Kalau seseorang menyambung shilatur rahim dengan sebagian dan tidak sampai kepada tujuannya, hal itu tidak dianggap sebagai memutuskan shilatur rahim. Juga kalau seseorang tidak melakukan apa yang seharusnya ia lakukan, ia tidak terhitung sebagai orang yang menyambung silatur rahim.

As-Shilah dalam bentuk kebajikan dan perbuatan baik.

Abul Barakat Badruddin Muhammad Al-Ghazi berkata, “Dilakukan dengan cara pergaulan yang baik bersama keluarga, anak-anak, keluasan akhlak dan jiwa, nafkah yang mencukupi, mengajar adab dan sunnah, serta mengajak mereka agar taat. Firman Allah, ‘Hai orang-orang yang beriman, jagalah diri kalian dan keluarga kalian dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu. Padanya terdapat malaikat yang keras lagi tegas. Yang tidak pernah bermaksiat kepada Allah atas apa yang diperintahkannya dan selalu melaksanakan apa yang diperintahlkan kepada mereka.’ (At-Tahrim: 5). Memaafkan kesalahan mereka dan tidak mengungkit kekurangan mereka yang bukan dosa ata kemaksiatan.”

Al-Mutsanna berkata, “Aku berkata kepada Abu Abdullah, ‘Orang tadi mempunyai kerabat wanita. Mereka tidak berdiri di hadapannya. Kebaikan apa yang wajib ditunaikan? Dan selang berapa lama ia mesti datang kepada mereka.’ Ia menjawab, ‘Berlaku lembut dan mengucapkan salam.'”

Abu Al-Khatthab dan yang lain berkata dalam masalah pemerdekaan budak. Bahwa Allah akan melaknat dan menghapuskan amal orang yang memutuskan shilatur rahim. Perlu diketahui bahwa Islam tidak mewajibkan shilatur rahim kepada semua keluarga dan kerabat. Sebab jika begitu, berarti wajib bersilatur rahim kepada semua anak cucu Adam. Maka perlu ada pembatasan yang jelas bagi kerabat yang harus disilatur-rahimi dan dimuliakan serta diharamkan untuk diputuskan. Dan jelas yang dimaksudkan adalah kerabat rahim yang muhrim. Hal itu telah ditegaskan oleh sabda Rasulullah saw.:

لاَ تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ عَلَي عَمَّتِهَا وَلاَ عَلَي خَالَتِهَا ، وَلاَ عَلَي بِنْتِ أَخِيْهَا وَأُخْتِهَا ، فَإِنَّكُمْ إِذَا فَعَلْتُمْ ذَلِكَ قَطَعْتُمْ أَرْحَامَكُمْ

“Tidaklah seorang wanita dinikahi bersama bibinya (dari jalur ayah) dan bibinya (dari jalur ibu), juga tidak dinikahi bersama anak saudara laki-laki dan saudara perempuannya. Sebab jika kalian lakukan itu, kalian telah memutuskan hubungan rahim kalian.”

Dari penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa tidak wajib bersilatur rahim selain kepada kerabat yang muhrim. Inilah pendapat sebagian ulama. Sedangkan Imam Ahmad berpendapat seperti yang pertama, bahwa yang wajib disilatur rahimi adalah kerabat yang muhrim atau bukan muhrim. Sementara Abu Al-Khatthab berpendapat kewajiban silatur rahim tidak sekedar salam. Pendapat Imam Ahmad terdapat beberapa interpretasi. Al-Fadhl bin Abdus Shamad berkata kepada Abu Abdullah, “Seseorang mempunyai beberapa orang saudara laki-laki dan perempuan di tanah ghasab (hasil sabotase). Apakah menurutmu, ia perlu berkunjung kepada mereka?” Ia menjawab, “Betul, ia perlu mengunjungi mereka serta memberi semangat kepada mereka agar keluar dari tanah sabotase itu. Itu jika mereka mau. Jika tidak mau, tidak perlu tinggal bersama mereka namun jangan sampai tidak mengunjungi mereka.”

Hak-hak Kerabat dan Keluarga

قال رسول الله r : يقول الله تعالي : أنا الرحمن وهذه الرحم شققت لها اسما من اسمي فمن وصلها وصلته ومن قطعها قطعته

Rasulullah saw. bersabda, “Allah berfirman, ‘Akulah Ar-Rahman, dan rahim ini dikeluarkanlah nama dari nama-Ku. Siapa menyambungnya Aku akan menyambungnya dan siapa memutusnya Aku memutusnya.”

وقيل لرسول الله r ” أي الناس أفضل” ، قال : ” أتقاهم لله وأوصلهم لرحمه وآمرهم بالمعروف وأنهاهم عن المنكر

Ada yang bertanya kepada Rasullullah saw., “Manusia yang manakah yang paling mulia?” Beliau menjawab, “Yang paling bertakwa, yang paling baik menyambung shilatur rahim, yang paling baik dalam memerintahkan yang ma’ruf dan mencegah yang mungkar.”

Rasulullah saw bersabda:

الصدقة على المسكين صدقة وهي على ذي الرحم اثنتان :” صدقة وصلة

“Bersedekah kepada orang miskin itu satu sedekah (pahalanya) dan sedekah kepada kerabat dua sedekah (pahalanya): (pahala) sedekah dan (pahala) shilatur rahim.”

Ketika Abu Thalhah hendak menyedekahkan kebun yang sangat dicintainya demi merealisasikan firman Allah, “Tidaklah kalian mendapatkan kebajikan sampai kalian menginfakkan dari apa yang kalian cintai.” Ia berkata, “Ya Rasulullah, kebun itu (aku serahkan) di jalan Allah, untuk orang-orang fakir, dan orang-orang miskin.” Rasulullah bersabda:

وجب أجرك واقسمه في أقاربك

“Kamu berhak mendapatkan pahalamu dan bagilah untuk kerabatmu.”

Diriwayatkan bahwa Umar pernah menulis surat kepada para pegawainya, “Perintahkan kepada para keluarga agar saling mengunjungi dan tidak saling melampaui batas.” Dia katakan itu karena melampaui batas cenderung melahirkan sikap mengabaikan hak-hak, bahkan bisa melahirkan sikap kasar dan memutuskan shilatur rahim.

Ibnu Manshur berkata kepada Abu Abdullah, “Ada orang mencium seorang perempuan muhrim.” Ia menjawab, “Jika ia datang dari bepergian lalu tidak mengkhawatirkan dirinya sendiri (boleh saja).” Nabi saw sendiri pernah melakukan hal serupa ketika beliau baru datang dari perang, beliau mencium Fathimah. Namun tidak pernah beliau mencium bagian mulut sama sekali. Kening atau kepala.

Realisasi Shilatur Rahim dalam Kehidupan Nabi

Abdul Muthallib bin Rabi’ah bin Al-Harits menceritakan, “Rabi’ah bin Al-Harits pernah berkumpul bersama Abbas bin Abdul Muthallib lalu keduanya berkata, ‘Demi Allah, bagaimana kalau kedua anak ini kita utus (yang dimaksudkan adalah aku dan Al-Fadhl bin Abbas) menemui Rasulullah saw. Namun Rabi’ah menimpali, ‘Demi Allah, Anda tidak melakukan hal ini selain karena rasa iri Anda kepada kami. Demi Allah, aku sendiri telah berhasil menjalin persaudaraan dengan Rasulullah dan kami tidak pernah dengki kepada Anda.’ Ali berkata, ‘Utus saja keduanya.’ Lalu keduanya pergi dan Ali pun kemudian berbaring. Dikisahkan, ketika Rasulullah selesai shalat Dzuhur, kami mendahului beliau ke kamar. Kami berdiri menunggu di sana. Sampai beliau datang lalu menjewer telinga kami. Beliau bersabda, ‘Sampaikan semua pembicaraan yang telah kalian lakukan.’ Beliau masuk dan kami pun ikut masuk. Dan kala itu beliau berada di rumah Zainab binti Jahsy. Kami pun memulai pembicaraan dan salah seorang di antara kami berkata, ‘Ya Rasulullah, engkau adalah manusia paling baik dan paling erat menyambung silatur rahim. Kami telah mencapai usia nikah. Kami minta agar engkau mengutus kami mengurus sebagian sedekah ini lalu kami beri bagian engkau sebagaimana kami beri juga orang lain. Kami juga mendapatkan bagian sebagaimana orang lain mendapat bagian. Lalu beliau diam lama sekali sampai-sampai kami ingin berbicara kepada beliau. Tiba-tiba Zainab memberi isyarat dari balik tabir agar tidak mengajak beliau berbicara dulu. Beliau bersabda, ‘Sedekah itu tidak layak bagi keluarga Muhammad, karena ia adalah harta sisa orang. Panggillah Mahmiyyah dan Naufal bin Al-Harits bin Abdul Muthallib. Kemudian kedua orang itu datang dan beliau bersabda kepada Mahmiyyah, ‘Nikahkan anak ini dengan anakmu (maksudnya Fadhl bin Abbas).’ Dan orang itu pun menikahkannya. Beliau juga bersabda kepada Naufal, ‘Setelah itu beliau bersabda lagi kepada Mahmiyyah, ‘Berilah bagian dari seperlima (hak Nabi) untuk mereka sekian dan sekian.’ (Muslim).

عن عمرو بن العاص – رضي الله عنه – قال : قال رسول الله r جهار غير سرر :” إن آل أبي – قال عمرو في كتاب محمد بن جعفر – بياض – ليسوا بأوليائي ، وإنما وليي الله وصالح المؤمنين ، زاد عنبسة بن عبد الواحد عن بيان ، عن قيس ، عن عمرو ابن العاص ، قال : سمعت رسول الله r ” ولكن لهم رحم أبلها ببلالها يعني أصلها بصلتها

Amr bin Ash r.a. berkata, Rasulullah bersabda dengan terang-terangan dan tidak rahasia, “Sesungguhnya keluarga Abu –Amr mengatakan, pada tulisan Muhammad bin Ja’far– putih saja (nama kunyah itu tidak tertulis)– mereka bukan wali-waliku. Waliku adalah Allah dan orang-orang mukmin yang shalih.’ Anbasah bin Abdullah bin Abdul Wahid menambahkan dari Bayan dan dari Qais dan dari Amr bin Ash. Aku mendengar Rasulullah bersabda, “Akan tetapi ia mempunyai kekerabatan dan yang paling baik adalah yang paling baik menyambung kekerabatan itu.”

عن المسور بن مخرمة – رضي الله عنه – قال : إن رسول الله r قال : ” فاطمة بضعة مني ، فمن أغضبها أغضبني

Al-Musawwir bin Al-Mukhrimah r.a. berkata, sesungguhnya Rasulullah bersabda, “Fathimah adalah sebagian dari dagingku. Siapa membuatnya marah berarti ia juga membuatku marah.”

عن عائشة – رضي الله عنها – قالت : ما غرت على نساء النبي r إلا علي خديجة ، وإني لم أدركها ، قالت : وكان رسول الله r إذا ذبح الشاة فيقول : ” أرسلوا بها إلي أصدقاء خديجة ” قالت : فأغضبته يوما فقلت : خديجة ؟ فقال رسول الله r : ” إني رزقت حبها

Aisyah r.a. berkata, “Aku tidak cemburu kepada istri-istri Nabi (yang lain) selain kepada Khadijah. Dan aku tidak bisa menyainginya. Jika Rasulullah memotong kambing beliau selalu mengatakan, “Kirimlah ini ke teman-teman Khadijah.” Pada suatu hari aku membuat beliau marah. Kataku, ‘Khadijah?’ Beliau bersabda, “Aku dikaruniai kecintaan terhadapnya.” (Bukhari Muslim).

عن أبي هريرة – رضي الله عنه قال : لما نزلت هذه الآية } وأنذر عشيرتك الأقربين { ( الشعراء /214) ، دعا رسول الله r قريشا ليجتمعوا . فعم وخص . فقال: ” يا بني كعب بن لؤي ، أنقذوا أنفسكم من النار ، يا بني مرة بن كعب ! أنقذوا أنفسكم من النار ، يا بني عبد شمس ! أنقذوا أنفسكم من النار ، يا بني عبد مناف ! أنقذوا أنفسكم من النار ، يا بني هاشم أنقذوا أنفسكم من النار ، يا بني عبد المطلب ! أنقذوا أنفسكم من النار . إني لا أملك لكم من الله شيئا . غير أن لكم رحما سأبلها ببلالها

Abu Hurairah berkata, “Ketika ayat ini turun, ‘Dan berilah peringatan kepada kerabat dekatmu.’ (As-Syu’ara’: 214). Rasulullah mengundang orang-orang Quraisy agar mereka berkumpul. Beliau memanggil mereka secara umum maupun khusus. Beliau bersabda, ‘Hai Bani Ka’ab bin Lu’ay! Selamatkan diri kalian dari neraka! Hai Bani Murrah bin Ka’ab! Selamatkan diri kalian dari neraka! Hai Bani Abdu Syams! Selamatkan diri kalian dari neraka! Hai Bani Abdu Manaf! Selamatkan diri kalian dari neraka! Hai Bani Hayim! Selamatkan diri kalian dari neraka! Hai Bani Abdul Muthallibh! Selamatkan diri kalian dari neraka! Aku tidak memiliki sesuatu pun dari Allah untuk kalian. Hanya saja kalian mempunyai kekerabatan (denganku). Aku akan berbuat baik (melalui kekerabatan itu).” (Muslim).

Manfaat Shilatur Rahim

1. Tergapainya keluasan rezeki dan keberkahan usia.

2. Mendapatkan keridhaan Allah dan cinta hamba.

3. Menguatkan tali penghubung masyarakat: antara satu pribadi dalam keluarga dan antara keluarga itu sendiri. Baik melalui perkawinan maupun nasab. Kendatipun tidak merambah kepada seluruh masyarakat.

4. Merasakan kebersamaan Allah dan mendapatkan dukungan dari Allah yang Maha Kuat, Maha Perkasa, lagi Maha Menyambung.

5. Menguatkan hubungan antar kerabat dekat. Dimana menyambung kerabat dekat lebih banyak pahalanya dari pada yang jauh.

Redaktur:

Beri Nilai:
1 Star2 Stars3 Stars4 Stars5 Stars (7 votes, average: 9.71 out of 5)
Loading...

Tentang

Tim dakwatuna adalah tim redaksi yang mengelola dakwatuna.com. Mereka terdiri dari dewan redaksi dan redaktur pelaksana dakwatuna.com

Lihat Juga

Semusim Cinta, Ajang Menambah Ilmu dan Silaturahim Akbar WNI Muslimah Se-Korea Selatan

Figure
Organization