dakwatuna.com – Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syariah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab Al-Muyu’ (Jual-beli). Hukum asalnya boleh. Berdasarkan kaidah fiqih (al-ashu fil asy-ya’ al-ibahah; hukum asal segala sesuatu -termasuk muamalah- adalah boleh) selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba (sistem bunga), gharar (tipuan), dharar (bahaya) dan jahalah (ketidakjelasan), zhulm (merugikan hak orang lain). Selain itu, barang atau jasa yang dibisniskan adalah halal. (Al-Baqarah: 29, Al-A’raf: 32, Al-An’am: 145, 151, lihat: Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh, hal. 191, 197, Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286, As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, hal.60)Allah swt. berfirman, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275), “Tolong menolonglah atas kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2) Sabda Rasulullah saw, “Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (H.R. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah), “Umat Islam terikat dengan persyaratan yang mereka buka.”(H.R. Ahmad, Abu Daud, Hakim)
Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia), juga tidak dapat dimonopoli oleh pengakuan sepihak sebagai perusahaan MLM Syariah atau bukan. Melainkan, tergantung sejauh mana prakteknya setelah dikaji dan dinilai sesuai syariah. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat sekitar 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri. Sehingga, untuk menilai satu per satu perusahaan MLM sangat sulit sekali.
Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM terus marak dan subur menjamur. Model bisnis ini pun kian berkembang setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarkan solusi bisnis bagi pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat misalnya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN dan Propolis Gold serta yang berlabel syariah atau Islam. Meskipun sampai saat ini, Dewan Syariah Nasional – MUI baru menyiapkan sistem, mekanisme dan kriteria untuk penerbitan sertifikasi bisnis syariah termasuk MLM, yaitu seperti Ahad Net, Kamyabi-Net, Persada Network dan lain-lain.
Praktek bisnis MLM banyak diminati kalangan di antaranya karena jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan, kalau rata-rata minimal belanja per bulan Rp 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp.2 trilyun per bulan.
Bisnis MLM ini dalam kajian fikih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek: produk barang atau jasa yang dijual dan cara atau sistem penjualannya (selling/ marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya. Apakah terdapat sesuatu yang diharamkan Allah menurut kesepakatan (ijma’) ulama atau tidak, begitu pula jasa yang dijual. Unsur babi, khamr, bangkai, darah, perzinaan, kemaksiatan, perjudian, contohnya. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertifikasi halal dari LP-POM MUI, meskipun produk yang belum disertifikasi halal juga belum tentu haram tergantung pada kandungannya.
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang. Melainkan juga, produk jasa. Yaitu, jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fikih disebut “Samsarah/simsar”. Maksudnya, perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159)
Kemunculan trend MLM memang sangat menguntungkan pengusaha. Terutama, pada penghematan biaya (minimizing cots) iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.
Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya, dalam fikih Islam termasuk akad ijarah. Yaitu, transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun, untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat di samping persyaratan di atas. Syarat-syarat tersebut antara lain: 1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (QS. An-Nisa: 29) 2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan. 3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram.
Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya. Sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya (QS. Al-A’raf: 85). Ini sesuai dengan hadits Nabi: “Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari kiamat di antaranya, “Seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari)
Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (QS. Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “Orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur dzulm (kezaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan, maka bisnis MLM tersebut tidak benar.
Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM, perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan keperibadian. Ini seperti dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan melalui fatwa No.02/K/DS-PK/VI/11419, di antaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkondisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat. (QS. Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26)
The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA) telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama yang diteken langsung oleh M. Munir Chaudry, Ph.D, selaku Presiden IFANCA. Dalam edarannya, IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya. Yaitu, dengan mengkaji aspek:
Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:
Mengenai beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, pertanggung jawaban, tidak terbebasnya dari unsur-unsur haram seperti; riba (permainan bunga ataupun penggandaan uang), dzulm dan ghoror (merugikan nasabah dengan money game), maysir (perjudian), seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999, Adil, No.42 21-27 Juli 1999) sebaiknya ditinggalkan mengingat pesan Rasulullah saw: “Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni), “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan di antara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi Thalib ra, “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan.” (H.R. Tirmidzi dan Nasai)
Dengan demikian, seluruh masyarakat, khususnya stakeholders, para praktisi bisnis ini, para prospek dan pemerhati yang telah menyimak presentasi sistem MLM perlu secara objektif, mandiri dan proaktif mempelajari batasan-batasan umum syariah sebagai panduan dan dasar penilaian kesesuaian ataupun pelanggaran syariah demi memastikan kehalalan masing-masing perusahaan MLM sebagaimana dijelaskan di atas.
assalamu’alaikum.
saudaraku…islam adalah 1
Tuhan adalah 1 yaitu Allah SWT
Imam dalam sholat adalah 1
kalo MLM yang imam mana????kok banyak upline…
bismillah.
kalo sy m’ambil sudut pandang lain. produk siapa yang kita pasarkan disana?kebanyakan mlm memasarkan produk luar negeri. sy memandangnya, itu sangat terkait dengan kecintaan kita terhadap produk dlm negeri.
MLM sendiri kalo secara marketing sy meragukan, bgmn perputaran uangnya, bagi hasilnya, atw yg lain.
sementara scr psikologis, kbanyakn yg ditawarkan adl memperoleh uang dg cepat, maaf menurut sy cenderung hedonis.
jg terkait setting mental, kdg smp m’korbankan saudara/teman sndiri asal gue kaya.
tp poin sy yg paling utama adl apa kontribusi kita untuk islam lwt MLM?jgn2 kita sibuk m’promosikan dagangan orla yg mgk ‘merugikan Islam’ dg alasan u/ mbangun Islam lwt sedekah kita?
mana yg lebih besar mudharatnya? memberi keuntungan besar pd musuh dg kita m’ambil keuntungan kecil atw tidak dua2nya. (maaf tentu sj ini produk non-I)
untuk produk org Islam, smg sistem perputaran uangnya lbh Islami.
wallahu a’lam.
saya juga ikut tianshi dan menurut saya sistem marketing plan tianshi paling bagus dibanding yang lain, fair, tidak mengeksploitasi tetapi yang mengganjal di hati saat ini tentang produknya, halal atau tidak. Misalnya memakai ekstrak sumsum sapi, sapinya disembelih sesuai syariah islam atau tidak atau malah diambil dalam keadaan hidup? demikian juga penggunaan hewan-hewan lainnya dalam produk tianshi ini. mohon tanggapannya. saya hanya minta tanggapan tentang kehalalan produk saja.
saya melihat mlm itu mengadaptasi dari surat Attahriim ayat 6: diri kita sebagai upline dan keluarga sebagai downline. Tentu saja ini berlaku untuk mlm yang halal bukan money game
Saya ikut mlm BAE sebuah bisnis energi, yg penemu teknologinya seorang muslim dr Korea. Masalah utamanya MLM kan karena produk2nya luar negri punya, maka uang kita lari keluar negri semua?
Assalammualaikum akhi,
Kaidah-kaidah yang disampaikan Ustadz penulis informasi tentang MLM ini adalah berintikan bahwa apapun yang berkaitannya untuk mendapatkan harta Allah yang halal seperti dipaparkan ustadz adalah mubah yang terpenting bagaimana kita memfilternya..afwan ana bergabung di Amway mungkin ikhwah fillah bergabung dibisnis yang lain seharusnya kita jadikan ini sarana mendapatkan income secara efektif yang gunanya kita bisa beribadah, sekarang bagaimana kita bisa bantu umat kalu kita sendiri kelaparan..saran ana ambil manfaatnya dari bisnis ini, kalo ana di tim selalu didepankan bahwa Allah SWT no. 1, ke2 Keluarga, dan ke3 bisnis…so apapun MLM atau network marketingnya ambil manfaatnya rekan-rekan..belajar yang banyak dan sama-sama kita ketahui apakah halal produknya…Allah lebih menyukai orang kaya yang dermawan…dan hidup kan cuma sesaat..bagaimana kalo kita fakir bekal ke akhiratnya sedikit..cari banyak keinginan sesuai dengan kebutuhan kita dan sumbangkan sebagian besarnya untuk kemajuan umat…selamat memeriksa dan teliti dulu sebelum bergabung dengan MLM atau network marketingnya..dan ternyata sebagian besar MLM atau NM yg ada di indonesia 40% produk2nya lokal berarti kita membantu pengusah lokal juga. Dan sekarang yuk sama2 kita dorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan untuk APLI agar persentase produk lokalnya diperbesar lagi…
sebaiknya pilih mlm yang syariah dan bener2 komitment dengan syariah.
tianshi itu milik seorang komunis(kafir). kalo kita ikut di dalamnya, berarti kita berwala’ pada orang kafir.
ada kata pepatah mengatakan : “harta yang sedikit di tangan orang kafir itu berbahaya, apalagi kalau punya harta yang banyak.”. contohnya si Israel yang suka membasmi orang islam dengan kekuatan ekonominya.
carilah mlm milik muslim, insya Allah lebih bermanfaat untuk ummat islam.
asssalamualaikum wr.wb. saudarahku MLM skrg memang menjamur tp kt tidak bisa pukul rata kalo MLM itu haram. coba kita lihat pada semua aspek kehidupan kita. kita berlebih dalam uang insyaallah kt lebih luas amalannya.
Ass,,, Bapak2 & Ibu2
Saya sangat sedih sekali ada yang mengatakan Bisnis MLM sama dengan dakwah Nabi Muhammad Saw. Terus terang saya abtains tentang Bisnis MLM. Dan sayapun tidak mau memojokkan orang yang ikut MLM dan orang yang tidak ikut. Saya hanya mau berbaik sangka, mudah2an kedua belah pihak yang Pro dan Kontra selalu sukses Dunia Dan Akhirat. Anggap saja saya diluar perdebatan di antara bapak2 & Ibu2.
Di Kolom komentar tersebut ada yang mengatakan MLM di ibaratkan (Gak Jauh beda) dengan Dakwah Nabi Muhammad saw yang Mulia. saya mohon bapak2 & Ibu2 Tolong Jangan samakan bisnis MLM dengan Dakwah Nabi Muhammad Saw,,
Nabi berdakwah untuk menyelamatkan manusia dunia dan akhirat.
yang Nabi fikirkan bagaimana seluruh umat manusia terbebas dari Azab Allah swt dan masuk surganya Allah swt.
Tidak ada kerja yang paling mulia Diatas dunia ini kecuali mendakwahkan Agama Allah SWt. Tugas Nabi itu sangat Mulia,Sangat Besar sehingga Nama Nabi kita Muhammad bersanding dengan Nama Allah swt Di Dalam 2 kalimah syahadat,,
Mohon hargai Nabi kita,,,,,
Kalau mau tukar pikiran silah kirim Email ke yoffi_hariyanto@yahoo.co.id
Wass,,,,,
assallamualaikum…
disini saya mu nanya… mohon diberi jawaban…
terlepas dari haram ato tidaknya MLM saya gak ngerti karena saya ilmu islam saya masih seujung kuku serta bachground kuliah teknik…
tp saya ingin membangun suatu sistem MLM sederhana( contoh sophie martin ato garsel-cibaduyut bdg…)
gini saya mu jualan jeans(maklum abis lulus kuliah,dah hampir 5 bulan gak dpt kerja) produk bandung(produksi temen dengan merek sendiri walaupun mencotek produk amrik dengan dimodifikasi sesuai dengan org indo lah)….
nah distribusinya mau saya lakukan secara MLM…dengan segmen menengah ke bawah harganya pun 100rb ke bawah… kalo pun lebih gak mpe 200rb…
niat baik saya sih cari duit buat keluarga dengan tidak mengabaikan meningkatkan produk dalam negeri…
================================
nah mungkin bapak2[guru ekonomi, dosen ato enterpreneur] ato ibu
punya contoh sistem MLM untuk kasus saya…
-karena ini hari pertama saya riset-
=================================
karena…