dakwatuna.com – Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syariah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab Al-Muyu’ (Jual-beli). Hukum asalnya boleh. Berdasarkan kaidah fiqih (al-ashu fil asy-ya’ al-ibahah; hukum asal segala sesuatu -termasuk muamalah- adalah boleh) selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba (sistem bunga), gharar (tipuan), dharar (bahaya) dan jahalah (ketidakjelasan), zhulm (merugikan hak orang lain). Selain itu, barang atau jasa yang dibisniskan adalah halal. (Al-Baqarah: 29, Al-A’raf: 32, Al-An’am: 145, 151, lihat: Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh, hal. 191, 197, Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286, As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, hal.60)Allah swt. berfirman, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275), “Tolong menolonglah atas kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2) Sabda Rasulullah saw, “Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (H.R. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah), “Umat Islam terikat dengan persyaratan yang mereka buka.”(H.R. Ahmad, Abu Daud, Hakim)
Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia), juga tidak dapat dimonopoli oleh pengakuan sepihak sebagai perusahaan MLM Syariah atau bukan. Melainkan, tergantung sejauh mana prakteknya setelah dikaji dan dinilai sesuai syariah. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat sekitar 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri. Sehingga, untuk menilai satu per satu perusahaan MLM sangat sulit sekali.
Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM terus marak dan subur menjamur. Model bisnis ini pun kian berkembang setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarkan solusi bisnis bagi pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat misalnya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN dan Propolis Gold serta yang berlabel syariah atau Islam. Meskipun sampai saat ini, Dewan Syariah Nasional – MUI baru menyiapkan sistem, mekanisme dan kriteria untuk penerbitan sertifikasi bisnis syariah termasuk MLM, yaitu seperti Ahad Net, Kamyabi-Net, Persada Network dan lain-lain.
Praktek bisnis MLM banyak diminati kalangan di antaranya karena jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan, kalau rata-rata minimal belanja per bulan Rp 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp.2 trilyun per bulan.
Bisnis MLM ini dalam kajian fikih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek: produk barang atau jasa yang dijual dan cara atau sistem penjualannya (selling/ marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya. Apakah terdapat sesuatu yang diharamkan Allah menurut kesepakatan (ijma’) ulama atau tidak, begitu pula jasa yang dijual. Unsur babi, khamr, bangkai, darah, perzinaan, kemaksiatan, perjudian, contohnya. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertifikasi halal dari LP-POM MUI, meskipun produk yang belum disertifikasi halal juga belum tentu haram tergantung pada kandungannya.
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang. Melainkan juga, produk jasa. Yaitu, jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fikih disebut “Samsarah/simsar”. Maksudnya, perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159)
Kemunculan trend MLM memang sangat menguntungkan pengusaha. Terutama, pada penghematan biaya (minimizing cots) iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.
Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya, dalam fikih Islam termasuk akad ijarah. Yaitu, transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun, untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat di samping persyaratan di atas. Syarat-syarat tersebut antara lain: 1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (QS. An-Nisa: 29) 2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan. 3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram.
Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya. Sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya (QS. Al-A’raf: 85). Ini sesuai dengan hadits Nabi: “Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari kiamat di antaranya, “Seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari)
Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (QS. Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “Orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur dzulm (kezaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan, maka bisnis MLM tersebut tidak benar.
Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM, perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan keperibadian. Ini seperti dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan melalui fatwa No.02/K/DS-PK/VI/11419, di antaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkondisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat. (QS. Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26)
The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA) telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama yang diteken langsung oleh M. Munir Chaudry, Ph.D, selaku Presiden IFANCA. Dalam edarannya, IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya. Yaitu, dengan mengkaji aspek:
Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:
Mengenai beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, pertanggung jawaban, tidak terbebasnya dari unsur-unsur haram seperti; riba (permainan bunga ataupun penggandaan uang), dzulm dan ghoror (merugikan nasabah dengan money game), maysir (perjudian), seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999, Adil, No.42 21-27 Juli 1999) sebaiknya ditinggalkan mengingat pesan Rasulullah saw: “Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni), “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan di antara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi Thalib ra, “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan.” (H.R. Tirmidzi dan Nasai)
Dengan demikian, seluruh masyarakat, khususnya stakeholders, para praktisi bisnis ini, para prospek dan pemerhati yang telah menyimak presentasi sistem MLM perlu secara objektif, mandiri dan proaktif mempelajari batasan-batasan umum syariah sebagai panduan dan dasar penilaian kesesuaian ataupun pelanggaran syariah demi memastikan kehalalan masing-masing perusahaan MLM sebagaimana dijelaskan di atas.
Mau aman? ya….ikuti Rasul SAW.Selesai deh
ass..
ustadzzz…
ikhwan…
akhwat,,,,
tolong perjelas tentang halal haramnya tienshi, karena saya sedang bingung.
jangan biarkan kami yang menyimpulkan sendiri….
tolooooooonggg ustaddddzzzzz…
wasalam
Assalaamulaikum
Akhwatifillah yang dirahmati Allah SWT.
Mengapa kita terlalu membicarakan tianshi, padahal banyak sekali mlm-mlm lain. Sepertinya ada diskriminasi.
Akhwatifillah…
Bayank sekali tanggapan mengenai tiansi…MENGAPA KITA JADI BERDEBAT MASALAH FURU’. Walaupun teman-teman kita ada yang ikut mlm, itu adalah hak mereka.
Yang perlu diperdebatkan itu bagaimana orang di dunia ini bisa masuk islam semua…
Kalau ada yang tidak setuju dengan salah satu mlm, sah-sah saja, tapi jangan sampai kita jadi menjelek-jelakkan mereka. Berarti kita juga telah tampa disadari berbuat dosa.
Mari luruskan niat!!!!
Semua tentang syarat MLM yang halal sudah sangat jelas.
TIDAK YAKIN TINGGALKAN!TIDAK USAH MEMOJOKKAN!
KALAU YAKIN.SILAHKAN SAJA!SAMPAI ADA FATWA YANG SYARI TENTANG KEHALALAN MLM.
Astaghfirullahal adzim
WASSALAM
saya ikut mlm tienshi….
tapi setelah saya banyak ikut pengajian…kenapa saya jadi ragu…mlm itu
apa ada para sahabat nabi yang melakukan bisnis sejinis MLM….
tolong berikan penjelasan??
Ass. Wr. Wb
Hati-hati dengan oknum MLM yang suka menyusup dan menggunakan nama berbeda, e-mail berbeda tetapi dengan IP address yang sama. saya pernah baca di salah satu blog ada oknum member MLM tertentu yang menggunakan cara ini untuk membangun opini-opini publik yang menyesatkan. Biasanya orang begini yang otaknya sudah tercuci dan sangat-sangat fanatik dengan MLM yang diikutinya.
Buat yang punya website salut buat artikel yang dimuat. Ternyata umurnya udah setaun lebih tapi masih ada yang posting. Kreeen. Wassalam
maunya pemerintah membuat aturan, untuk mengatur semua permasalahan yang berkaitan dengan MLM. perjelas mana yang boleh? mana yang ngak? supaya kita atau siapa aja yang ingin gabung/join gak binggung kalau…….
Ass. Wr.Wb.
Wahai Saudaraku…
Saya rasa penjelasan artikel diatas sudah jelas, sejelas matahari pagi. Kalo anda ragu tinggalkan, kalo tidak laksanakan. Alloh SWT Maha Tahu.
Annashir Taghyir dlm harakah ada, dlm bidang ekonomi ada. Saat ini banyak kader elit dlm artian ekonominya sulit, apakah mungkin kita pancing uang perusahaan dlm hal ini bonusnya untuk kader dimana semua kader menjual paroduknya sehingga kita kerja untuk kader diatas kita, kita ikhlas. kalo itu mengangkat ekonominya. kita lihat 2 hal, produk dan sistemnya. cocokkan dengan artikel di atas. Wallohu a’lam.
assalamu`alaikum..
dari artikel, dan beberapa komentar diatas saya ambil sedikit poin:
1. Jual beli adalah perkara yang hukum asalnya mubah/boleh, sampai ada hal yang secara syar`i mengharamkannya;
2. MLM hanya satu dari sekian cara mekanisme pemasaran produk, hukum asalnya boleh;
3. MLM halal kalau dilakukan dengan dasar kerelaan dan tidak mengandung unsur Gharar dan Dzulm;
4. MLM haram kalau:
4.1. barang yang dipasarkan haram/mengandung unsur haram;
4.2. barang yang cacat/tidak sesuai pesanan tidak bisa dikembalikan;
4.3. pola jaringan piramida;
4.4. sistem bonus binary (kalo gak dua kaki gak dibayar)
4.5. segitu dulu
5. perlu dipertimbangkan juga, kemana larinya keuntungan usaha, apakah ke negara pembantai kaum Muslim atau tidak. sebaiknya cari MLM 100% indonesia, pemiliknya terjaga dan terpercaya.
6. bagi yang belum punya pekerjaan, bagus untuk kerja jaringan (pilih2 donk). modal kecil, resiko kecil, peluang gede.
mudah2n gak salah…
Wassalamu`alaikum.
Dalam Al Qur’an disebutkan bahwa akhirat itu lebih baik dan lebih kekal.
betul,kita jangan sekedar bicara sistem,tetap aja kita harus melihat asal barang,khan lebih aman kalo yang kita pasarkan produk muslim yang dalam proses produksinya dimulai dengan ucapan BasmaLLAH,nah kalo dari China or Amrik?