dakwatuna.com – Semua bisnis termasuk yang menggunakan sistem MLM dalam literatur syariah Islam pada dasarnya termasuk kategori muamalah yang dibahas dalam bab Al-Muyu’ (Jual-beli). Hukum asalnya boleh. Berdasarkan kaidah fiqih (al-ashu fil asy-ya’ al-ibahah; hukum asal segala sesuatu -termasuk muamalah- adalah boleh) selama bisnis tersebut bebas dari unsur-unsur haram seperti riba (sistem bunga), gharar (tipuan), dharar (bahaya) dan jahalah (ketidakjelasan), zhulm (merugikan hak orang lain). Selain itu, barang atau jasa yang dibisniskan adalah halal. (Al-Baqarah: 29, Al-A’raf: 32, Al-An’am: 145, 151, lihat: Al-Burnu, Al-Wajiz fi Idhah Qawa’id Al-Fiqh, hal. 191, 197, Asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul, hal. 286, As-Suyuthi, Al-Asybah wan Nadzair, hal.60)Allah swt. berfirman, “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275), “Tolong menolonglah atas kebaikan dan takwa dan jangan tolong menolong atas dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2) Sabda Rasulullah saw, “Perdagangan itu atas dasar sama-sama ridha.” (H.R. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah), “Umat Islam terikat dengan persyaratan yang mereka buka.”(H.R. Ahmad, Abu Daud, Hakim)
Persoalan bisnis MLM yang ditanyakan hukum halal-haram maupun status syubhatnya tidak bisa dipukul rata. Tidak dapat ditentukan oleh masuk tidaknya perusahaan itu dalam keanggotaan APLI (Asosiasi Penjual Langsung Indonesia), juga tidak dapat dimonopoli oleh pengakuan sepihak sebagai perusahaan MLM Syariah atau bukan. Melainkan, tergantung sejauh mana prakteknya setelah dikaji dan dinilai sesuai syariah. Menurut catatan APLI, saat ini terdapat sekitar 200-an perusahaan yang menggunakan sistem MLM dan masing-masing memiliki karakteristik, spesifikasi, pola, sistem dan model tersendiri. Sehingga, untuk menilai satu per satu perusahaan MLM sangat sulit sekali.
Sejak masuk ke Indonesia pada sekitar tahun 80-an, jaringan bisnis Penjualan Langsung (Direct Selling) MLM terus marak dan subur menjamur. Model bisnis ini pun kian berkembang setelah adanya badai krisis moneter dan ekonomi. Pemain yang terjun di dunia MLM memanfaatkan momentum dan situasi krisis untuk menawarkan solusi bisnis bagi pemain asing maupun lokal. Yang sering disebut masyarakat misalnya CNI, Amway, Avon, Tupperware, Sun Chlorella, DXN dan Propolis Gold serta yang berlabel syariah atau Islam. Meskipun sampai saat ini, Dewan Syariah Nasional – MUI baru menyiapkan sistem, mekanisme dan kriteria untuk penerbitan sertifikasi bisnis syariah termasuk MLM, yaitu seperti Ahad Net, Kamyabi-Net, Persada Network dan lain-lain.
Praktek bisnis MLM banyak diminati kalangan di antaranya karena jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar mencapai 200 juta jiwa. Bayangkan, kalau rata-rata minimal belanja per bulan Rp 10 ribu per jiwa, akan terjadi transaksi dan perputaran uang sejumlah Rp.2 trilyun per bulan.
Bisnis MLM ini dalam kajian fikih kontemporer dapat ditinjau dari dua aspek: produk barang atau jasa yang dijual dan cara atau sistem penjualannya (selling/ marketing). Mengenai produk barang yang dijual, apakah halal atau haram tergantung kandungannya. Apakah terdapat sesuatu yang diharamkan Allah menurut kesepakatan (ijma’) ulama atau tidak, begitu pula jasa yang dijual. Unsur babi, khamr, bangkai, darah, perzinaan, kemaksiatan, perjudian, contohnya. Lebih mudahnya sebagian produk barang dapat dirujuk pada sertifikasi halal dari LP-POM MUI, meskipun produk yang belum disertifikasi halal juga belum tentu haram tergantung pada kandungannya.
Perusahaan yang menjalankan bisnisnya dengan sistem MLM tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk barang. Melainkan juga, produk jasa. Yaitu, jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus dan sebagainya tergantung level, prestasi penjualan dan status keanggotaan distributor. Jasa perantara penjualan ini (makelar) dalam terminologi fikih disebut “Samsarah/simsar”. Maksudnya, perantara perdagangan (orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli) atau perantara antara penjual dan pembeli untuk memudahkan jual beli. (Sayyid Sabiq, Fiqh As-Sunnah, vol. III/159)
Kemunculan trend MLM memang sangat menguntungkan pengusaha. Terutama, pada penghematan biaya (minimizing cots) iklan, promosi dan lainnya. Di samping menguntungkan para distributor sebagai simsar (makelar/broker/mitrakerja/agen/distributor) yang ingin bekerja secara mandiri dan bebas.
Pekerjaan samsarah/simsar berupa makelar, distributor, agen dan sebagainya, dalam fikih Islam termasuk akad ijarah. Yaitu, transaksi memanfaatkan jasa orang dengan imbalan. Pada dasarnya, para ulama seperti Ibnu ‘Abbas, Imam Bukhari, Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, memandang boleh jasa ini. (Fiqh As-Sunnah, III/159). Namun, untuk sahnya pekerjaan makelar ini harus memenuhi beberapa syarat di samping persyaratan di atas. Syarat-syarat tersebut antara lain: 1. Perjanjian jelas kedua belah pihak (QS. An-Nisa: 29) 2. Obyek akad bisa diketahui manfaatnya secara nyata dan dapat diserahkan. 3. Obyek akad bukan hal-hal yang maksiat atau haram.
Distributor dan perusahaan harus jujur, ikhlas, transparan, tidak menipu dan tidak menjalankan bisnis yang haram dan syubhat (yang tidak jelas halal/haramnya). Distributor dalam hal ini berhak menerima imbalan setelah berhasil memenuhi akadnya. Sedangkan pihak perusahaan yang menggunakan jasa marketing harus segera memberikan imbalan para distributor dan tidak boleh menghanguskan atau menghilangkannya (QS. Al-A’raf: 85). Ini sesuai dengan hadits Nabi: “Berilah para pekerja itu upahnya sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Ya’la dan Tabrani). Tiga orang yang menjadi musuh Rasulullah di hari kiamat di antaranya, “Seseorang yang memakai jasa orang, kemudian menunaikan tugas pekerjaannya tetapi orang itu tidak menepati pembayaran upahnya.” (HR. Bukhari)
Jumlah upah atau imbalan jasa yang harus diberikan kepada makelar atau distributor adalah menurut perjanjian, sesuai dengan firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) itu.” (QS. Al-Maidah:1) dan juga hadits Nabi: “Orang-orang Islam itu terikat dengan perjanjian-perjanjian mereka.” (HR.Ahmad, Abu Dawud, Hakim dari Abu Hurairah). Bila terdapat unsur dzulm (kezaliman) dalam pemenuhan hak dan kewajiban, seperti seseorang yang belum mendapatkan target dalam batas waktu tertentu maka ia tidak mendapat imbalan yang sesuai dengan kerja yang telah ia lakukan, maka bisnis MLM tersebut tidak benar.
Dalam menjalankan bisnis dengan sistem MLM, perlu mewaspadai dampak negatif psikologis yang mungkin timbul sehingga membahayakan keperibadian. Ini seperti dilansir Dewan Syari’ah Partai Keadilan melalui fatwa No.02/K/DS-PK/VI/11419, di antaranya: obsesi yang berlebihan untuk mencapai target penjualan tertentu karena terpacu oleh sistem ini, suasana tidak kondusif yang kadang mengarah pada pola hidup hedonis ketika mengadakan acara rapat dan pertemuan bisnis, banyak yang keluar dari tugas dan pekerjaan tetapnya karena terobsesi akan mendapat harta yang banyak dengan waktu singkat, sistem ini akan memperlakukan seseorang (mitranya) berdasarkan target-target penjualan kuantitatif material yang mereka capai yang pada akhirnya dapat mengkondisikan seseorang berjiwa materialis dan melupakan tujuan asasinya untuk dekat kepada Allah di dunia dan akhirat. (QS. Al-Qashash: 77 dan Al-Muthaffifin: 26)
The Islamic Food and Nutrition of America (IFANCA) telah mengeluarkan edaran tentang produk MLM halal dan dibenarkan oleh agama yang diteken langsung oleh M. Munir Chaudry, Ph.D, selaku Presiden IFANCA. Dalam edarannya, IFANCA mengingatkan umat Islam untuk meneliti dahulu kehalalan suatu bisnis MLM sebelum bergabung ataupun menggunakannya. Yaitu, dengan mengkaji aspek:
Selain kriteria penilaian di atas perlu diperhatikan pula hal-hal berikut:
Mengenai beberapa bisnis yang memakai sistem MLM atau hanya berkedok MLM yang masih meragukan (syubhat) ataupun yang sudah jelas ketahuan tidak sehatnya bisnis tersebut baik dari segi kehalalan produknya, sistem marketing fee, legalitas formal, pertanggung jawaban, tidak terbebasnya dari unsur-unsur haram seperti; riba (permainan bunga ataupun penggandaan uang), dzulm dan ghoror (merugikan nasabah dengan money game), maysir (perjudian), seperti kasus New Era 21, BMA, Solusi Centre, PT BUS (Republika, 25/7/1999, Adil, No.42 21-27 Juli 1999) sebaiknya ditinggalkan mengingat pesan Rasulullah saw: “Janganlah kalian membuat bahaya pada diri sendiri dan orang lain.” (HR. Ibnu Majah dan Daruquthni), “Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas dan di antara keduanya ada hal-hal yang syubhat di mana sebagian besar manusia tidak tahu. Barangsiapa menjaga dari syubhat maka telah menjaga agama dan kehormatannya dan barangsiapa yang jatuh pada syubhat berarti telah jatuh pada yang haram.” (H.R. Bukhari dan Muslim). Dan sebagaimana pesan Ali bin Abi Thalib ra, “Tinggalkanlah sesuatu yang meragukan untuk melakukan pada sesuatu yang tidak meragukan.” (H.R. Tirmidzi dan Nasai)
Dengan demikian, seluruh masyarakat, khususnya stakeholders, para praktisi bisnis ini, para prospek dan pemerhati yang telah menyimak presentasi sistem MLM perlu secara objektif, mandiri dan proaktif mempelajari batasan-batasan umum syariah sebagai panduan dan dasar penilaian kesesuaian ataupun pelanggaran syariah demi memastikan kehalalan masing-masing perusahaan MLM sebagaimana dijelaskan di atas.
seorang karyawan perusahaan (swasta or negeri) tiap pagi ia harus berangkat ke kantor mengerjakan aktivitas sampai sore hari.bekerja untuk org lain. perusahaan menggaji ia dengan upah 2jt sampai 3jt. perusahaan bilang klo kamu mau dpt tambahan gaji maka “lemburlah”. dari tahun ke tahun omzet perusahaan selalu naik, pemilik perusahaan makin kaya, namun apa yang terjadi dengan si karyawan, kenaikan gajinya tak sebanding dengan kenaikan omzet perusahaan, inikah yang dinamakan adil? bukankah sistem ini yg harusnya qt tinjau kembali? bukankah sistem ini yang harusnya qita bilang menyerap darah karyawan? sistem mlm bukan berorientasi uang saja, tapi benyak hal yg qt dpt, pengembangan pribadi, membantu orang, rendah hati, berbicara dengan hati, keadilan. saran saya antum harus mempelajari sistem mlm ini dengan benar dan jeli, memang sistem ini baru, dan diawal banyak oknum money game yg mengatasnamakan mlm hingga membuat citranya jd negatif. lihatlah rumah dr dalamnya, kmd berkomentarlah
AsKUm,,,
Saya sangat stuju dengan pendapat akhi wahyu,,
Dan Kebanyakan orang negative terhadap MLM adalah orang2 yang belum tahu bagaimana sistem yang di jalankan. Coba untuk yang berpendapat MLM itu haram lebih mencari tau bagaimana MLM itu di jalankan baru bekomentar.
Wass
halo! obrolan soal mlm menarik deh. saya sendiri tidak berminat dengan bisnis mlm, karena pembagian komisinya yang menurut saya lebih mendekati “tidak adil”. menurut saya, upah yang diterima seseorang itu harus upah yang sesuai dengan apa yang dikerjakannya. jadi, kalo ada upline yang menikmati hasil kerja keras downline2 nya jelas2 melakukan tindakan ‘curang’. berbeda dengan seorang pemilik perusahaan yang mendapat uang lebih besar daripada karyawan nya, karena walaupun dia mungkin tidak bekerja secara fisik, tetapi pemilik perusahaan memiliki peran sebagai pemegang saham, atau orang yang mengucurkan modal. gimana menurut teman-teman?
yang kedua, tidak adakah pihak yang menilik dari sudut pandang keadilan sosial?
Assalamualaikum WrWb
Saya baru 3 bulan join tianshi dan insya Alloh bentar lagi *4. Perjuangan saya untuk bisa ke bintang 3 saja perlu perjuangan yg luar biasa bukan langsung daftar dan beli produk langsung 2 juta tapi bersilaturahim dgn rekan2 baru maupun lama dan sy mempresentasikan tianshi kpd mereka spt kita beriklan baru omset sy bisa mencapai 2 juta fyuhhh… keringat,air mata bahkan darah bahkan nyawa bisa sy korbankan sampai sy kena tipes terlalu lelah menjalankan tianshi maklum employee networker. Upline selalu membantu saya memberi motivasi,strategi,dan inovasi dlm berjihad di MLM ini.mulai upline diatas sy sp tertinggi di tianshi Indonesia.Mereka org2 luar biasa.yg membimbing sy agar menjadi kaya akhlak dan kaya harta walau sekarang sy masih “kere” harta
karena sukses juga perlu waktu. Menurut saya disinilah salah satu jalan untuk membangun kekuatan ekonomi umat.Dengan bekerja keras dan cerdas pula tentunya.Rendahkan hati agar antum mengerti prospek bisnis tianshi.
saya sangat tertarik nech dengan argumen2 diatas mengenai mlm, yang saya ketahui jadi pemain mlm atau disebut distributor pasti banyak banget dech halangan rintangannya terutama di tianshi, memang kalo kita ketahui tianshi ini memang sudah menjadi ikon perusahaan yang besar di Indonesia karena banyak jutawan-jutawan yang dilahirkan di bisnis ini jadi wajarlah kalo makin banyak halangan dan rintangannya, sehingga banyak timbul isu haram merugikan donline dan menguntungkan upline itu suatu yang lumrah karena bagi orang yang baru cenderung selektif terhadap info yang didapatkanya,untuk menghindari dari penipuan,jadi kalo saya berpendapat pelajari ja dulu terhadap info yang didapatkan supaya terlatih menjadi orang yang bersikap positif itukan lebih baik dari pada gak tau apa2 dah bilang ini itu,justru itu yang kurang baik.trims
Bagi saya pribadi Tianshi ini bisa dibilang merupakan Network marketing/MLM yg sangat bagus, baik marketing plan maupun sistem nya karena Tianshi sendiri pendiri nya adalah org terkaya nomor 2 di Cina dan produk nya pun sangat bagus dan dalam Tianshi tidak ada yg nama nya piramid atau semacam nya seperti org yg bergabung belakangan tidak dpt melampaui hasil kerja org yg sudah bergabung terlebih dahulu semua tergantung kerja kita masing2 dan mengenai haram tidak nya bisnis ini saya rasa itu tidak mungkin karena bagi org yg nama nya sudah besar spt Mr.Li Jin Yuan mana mungkin membuka usaha yg haram yg dpt menghancurkan reputasi nya sebagai og terkaya no.2 di Cina?
Yah apa bila saudara2 sekalian kira2 ada pertanyaan lebih lanjut mengenai cara kerja atau pembagian hasil,drmn dtg nya bonus tsb,apa saja anda dpt menghubungi saya..
Mungkin saya dapat membantu menjawab pertanyaan anda..
Ssssssssssssssssssssstttt….
Ane heran kok ya ternyata masih banyak orang mengedepankan negatf thinking alias su’udzon. Yang ane sayangkan mereka tidak mau tabayyun dulu eh…. udah ngecap haram kek, merugikan downlinenya kek, de el el.
Menurut ane, memang tidak semua mlm itu sistemnya haram. Tentang tianshi, ternyata banyak juga yang meragukan. Jujur nih… ane *3 tianshi. Setelah ane pelajari sistemnya, dan ane yakin, baru ane ikut. Jadi, insya Allah ane tidak mengedepankan negatif thinking dulu walaupun sebelumnya ane termasuk orang yang meragukan MLM.
Kalo banyak orang mengatakan MLM itu merugkan bawahannya (downlinenya) ane kira itu tidak terbukti di tianshi. Kenyataannya, di Solo ada yang *6 tapi punya downline yang *8. Level tsb dihitung dari jumlah omset yang didapatkan. Jadi tidak ada istilah yang atas pasti lebih tinggi penghasilannya daripada yang bawah.
Justru yg ane lihat di bisnis konvensional, pendapatan direktur tdk mgkn ilebih rendah daripada karyawan, ya kan?!
MLM. Saya pelaku bisnis MLM, dari mulai Amway ~ Tiens.
Jujur utk Marketing Plant Tiansi bagus.
Piramide juga enggak kok. Dan utk khalal dan haram itu semua bagaimana kita nya.
Artinya , selama kita menjalankan di bisnis ini karena ibadah ya menurut saya is oke.
Maksudnya ibadah disini , Contoh :
1.Dalam membangun MLM, dibutuhkan ilmu, baca buku, denger kaset dan seminar, tapi jangan mentang
mentang sedang menghadiri seminar…ibadah Sholat jadi terlambat atau bahkan ditinggalkan.
2.Iming iming ( ngobral janji ) ke calon Don line ..contoh..nanti kalau anda gabung pasti dibantu !!!
tetapi pda prakteknya tidak. Karena yg sering terjadi, pada proses pembentukan jaringan, kalau
kita ingin dapat bonus, harus minimal 2 kaki aktif, kalau cuma satu kaki ya nggak dapat apa apa …
dan itu sering terjadi pada member yg sudah 1 tahun cuma ada satu kaki yg aktif…karena merasa
ngga dapat apa apa…ya out …..dan dalam hal ini seharusnya si upline tanggap ,…
makin lama makin seru nih…
sekedar saran dari yg tidak pro dan kontra, sebaiknya tetap bersangka baik sebelom mengerti duduk persoalannya, dalam hal ini system yg ada di MLM. kalo emang ragu yg lebih baik tinggalkan, tapi kalo emang ingin mencari tahu, kenapa gak coba sendiri dulu. baru nanti simpulkan cocok apa tidak.
jangan kita malah sibuk dan pusing ngurusin kerjaan orang lain. hidup ini pilihan, jangan pernah terprovokasi oleh ucapan manis siapapun sebelom kita membuktikannya sendiri. bukan orang lain yg diminta membuktikan. krn kita hanya tahu berapa dalamnya sumur kalo kita mau nyebur juga ke sumur tersebut. bukan cuma ngeliatin dari atas doang dan berkesimpulan sendiri.
cuma kita yg bisa memilih mau sukses dengan cara apapun juga. mau cepat, mau lambat, risiko kita sendiri yg terima. asal jangan pandai berkoar-koar kalo MLM jelek, terus tetap memilih kerja konvensional, ujung2nya waktu kita susah pinjem duit juga sama yg ikut MLM hahahaha….
salam…
Akan ada dua sudut pandang dari hal tersebut..pertama MEMANFAATKAN kedua MENGEMBANGKAN…banyak yang mengatakan MLM memanfaatkan orang lain..itu tidak salah,namun saya lebih memandang MENGEMBANGKAN orang lain,karena faktanya memang seperti itu…kalau memang yang memandang haram itu karena alasan MLM memanfaatkan org…bagai mana dgn pekerja,mereka juga di manfaatkan bosnya bukan? tapi faktanya mereka tdk berkembang..ya kembali sama niatnya lah..saya cenderung mengharamkan orang yang hanya mencibir aja,sama pelaku mlm…itu kan sebenernya nyakitin…nah loh…banyak yang gak nyadar kan kalo ucapan cibiran itu dah nyakitin orang laen?..